
Setidaknya sudah delapan bulan Tomy Wiria, aktivis Bali Tidak Diam ditangkap. Setelah menjalani puluhan persidangan, tiba hari sidang putusan. Kamis, 17 September 2026, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lebih ramai dari biasanya. Puluhan orang mengenakan pakaian hitam, bersolidaritas mendukung Tomy.
Kilas balik kasus Tomy
Tomy didakwa menyebarkan unggahan provokatif di media sosial Instagram Bali Tidak Diam. Bali Tidak Diam merupakan gerakan anak muda dalam menyuarakan perlawanan. Pada aksi 30 Agustus 2025, Bali Tidak Diam menjadi salah satu penggerak aksi.
Satu hari sebelum aksi, Bali Tidak Diam mengunggah seruan konsolidasi. Unggahan tersebut berupa gambar kepala babi berseragam polisi dengan latar belakang merah. Disertai tulisan seruan kepada pelajar, ojek online (ojol), dan pemuda untuk melawan aparat kepolisian. Dalam unggahan itu tertulis, hajar balik kekerasan negara.

Unggahan tersebut berakar dari perasaan marah setelah mendengar kabar meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan terlindas kendaraan taktis milik Brimob Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 28 Agustus 2025, ketika aksi unjuk rasa berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam penyampaian dakwaan, Majelis Hakim menjelaskan, unggahan seruan konsolidasi menyebabkan massa berkumpul di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Keesokan harinya, massa melakukan demonstrasi di depan kantor Polda Bali. Aksi berakhir ricuh, diwarnai aksi pelemparan batu ke kantor polisi serta perusakan/pembakaran mobil polisi.
Pertimbangan Majelis Hakim
Tomy menjalankan sidang perdana pada Selasa, 16 Maret 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tomy dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 15 Jo Pasal 76H Jo Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Pasal 247 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta mempertimbangkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan hukum internasional. Namun, hakim menilai bahwa hak tersebut tidak absolut dan dibatasi oleh ketertiban umum serta hak orang lain.

Majelis Hakim menilai, unggahan terdakwa bukan sekadar kritik atau opini publik, melainkan hasutan yang memicu kekerasan.
“Secara akidah kalimat yang dibuat terdakwa menyatakan, aparat keparat lawan kekerasan negara, hajar balik kekerasan negara, yang ditulis dengan warna merah, bergambar seragam polisi, kepala polisi. Sudah sangat jelas meminta agar massa pelajar, ojol, dan pemuda kodya untuk melawan aparat kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa isi ujaran terdakwa bersifat provokatif,” jelas hakim.
Majelis Hakim menimbang, Tomy merupakan seorang mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi dan juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Tomy juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Putusan persidangan
Hakim menyatakan, Tomy Wiria terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan atau gambar yang berisi hasutan.
“Terdakwa Tomy Priatna Wiria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana dengan maksud agar isi hasutan tersebut diketahui oleh masyarakat,” kata hakim.
Kejahatan pidana yang dilakukan Tomy dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Menimbang masa penangkapan dan penahanan yang telah berjalan, maka hukuman Tomy dikurangkan seluruhnya.
“Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu sembilan bulan,” kata hakim. Maka, dengan putusan tersebut, Tomy diputus menjalani masa pengawasan selama sembilan bulan.
Artinya, selama sembilan bulan Tomy akan diawasi oleh negara, tanpa perlu ada pelaporan rutin. Meski begitu, Tomy tetap memiliki catatan kriminal di atas kertas.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Tomy beserta pendamping hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Demokrasi (KABUD) memutuskan akan mendiskusikan hasil putusan tersebut.
“Kami harus baca lagi secara lengkap pertimbangannya hakim apa. Kalau kemudian pertimbangannya banyak ngaco, kami tegas kamu banding,” kata Ignatius Rhadite, pendamping hukum Tomy.
Rhadite menilai, putusan hakim sebagai puzzle pelengkap ketidakadilan. Putusan ini melegitimasi tindakan semena-mena penguasa serta represivitas aparat terhadap masyarakat yang melayangkan kritik.
Dalam persidangan, Rhadite menyatakan, tidak ada satu pun saksi yang membuktikan pelemparan dan kekerasan sebagai akibat langsung poster yang dibuat Tomy. “Putusan ini sama sekali tidak punya perspektif. Tidak punya keberpihakan terhadap situasi HAM negara hukum,” ujarnya.
Rhadite juga menilai adanya penyimpangan norma hukum yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2009. Putusan MK menyatakan, delik penghasutan adalah delik materiil, bukan formil.
“Delik materiil itu tidak mensyaratkan sebatas perbuatan memposting saja. Delik materiil harus berimplikasi pada, satu ada kerugian nyata, dan kemudian yang paling penting adalah kausalitas,” kata Rhadite.
Maka, harus ditunjukkan setiap pelemparan, setiap kerusakan, dan setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh demonstran pada 30 Agustus 2025 adalah akibat langsung dari unggahan Tomy.
“Putusan MK telah menegaskan, berbahaya ketika delik penghasutan dimaknai sebagai delik formil. Karena siapa pun hari ini, kita mau melakukan publikasi, postingan sosial media, berkirim surat, kalau dimaknai formil, tindakan memposting itu sudah dianggap sebagai tindak pidana,” jelas Rhadite.

Menanggapi putusan hakim, Tomy menyatakan tidak memiliki rasa penyesalan sedikit pun atas apa yang dilaluinya. “Kita telah melawan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Jadi tentu saja kawan-kawan, saya tidak akan berhenti di sini kawan-kawan,” kata Tomy pasca persidangan.
Setelah ditahan satu tahun, Tomy merasa bahagia karena akhirnya bisa kembali ke masyarakat. Dia menegaskan akan terus berjuang dan kembali mengadvokasi isu-isu kampus, masyarakat Bali, serta para petani Batur yang ruang hidupnya dirampas.
“Saya akan terus berjuang bersama rakyat,” pungkas Tomy.



![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)


