
Terhitung sudah lebih dari tiga bulan Tomy Priatna Wiria menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tomy merupakan aktivis mahasiswa yang ditangkap karena aksi Agustus 2025 lalu.
Tomy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan empat pasal berlapis, yaitu Pasal 247 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 87 juncto Pasal 76H Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Secara singkat Tomy dituntut atas penghasutan untuk melakukan kekerasan atau tindak pidana, ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, penyebaran hoaks yang menimbulkan kerusuhan melalui media elektronik, serta perlindungan anak dari eksploitasi.
Sidang lanjutan pada Selasa, 30 Juni 2026, diselenggarakan dengan menghadirkan saksi ahli. Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD), yaitu Ahmad Sofian sebagai ahli hukum pidana dan I Dewa Gede Palguna sebagai ahli konstitusi dan demokrasi.
Persidangan dimulai dengan saksi ahli, Dewa Gede Palguna memberikan keterangan atas dakwaan yang dilayangkan pada Tomy berdasarkan pandangan tata hukum negara. Terkait dakwaan atas ujaran kebencian, Palguna menerangkan pentingnya partisipasi publik dan kritik dalam sistem demokrasi.
Dalam sistem negara demokrasi, seperti Indonesia, pemerintah diposisikan sebagai pelayan, sedangkan rakyat sebagai majikan. “Karena itu, maka kritik menjadi tak terhindarkan. Karena pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani rakyat. Wajar dong kalau rakyat meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah,” kata Palguna dalam persidangan.
Palguna menjelaskan, mengkritik pemerintah atau memiliki pandangan politik yang berbeda tidak boleh dikategorikan sebagai kejahatan. Ini merujuk pada perkembangan hukum internasional dan asas no extradition of political crime. Ia menilai kriminalisasi terhadap partisipasi publik sebagai kemunduran demokrasi.
Masih berkaitan dengan dakwaan ujaran kebencian, Palguna menegaskan kritik, ujaran kebencian, atau pernyataan permusuhan tidak dapat dilekatkan kepada lembaga negara, institusi, atau jabatan. Penggunaan frasa seperti “polisi pembunuh rakyat” atau “lawan kekerasan negara” dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kritik terhadap negara.

“Dalam kaitannya dengan lembaga dan dengan institusi, organ negara, tidak boleh kita mengkonstitusikan itu sebagai hate speech. Karena lembaga atau organ negara tidak punya pribadi seperti halnya manusia. Maka, tidak boleh ada perasaan terhina,” jelas Palguna.
Tomy juga didakwa atas ajakan berdemonstrasi yang berimplikasi pada terjadinya kerusuhan. Palguna menerangkan, ajakan untuk berdemonstrasi secara damai dinilai sebagai bentuk partisipasi politik yang sah.
“Ajakan demo dan kerusuhan adalah dua hal yang berbeda,” terang Palguna.
Sementara itu, terkait dakwaan perlindungan anak, Palguna menegaskan anak-anak memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan mencari/membagikan informasi. Keikutsertaan anak dalam menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan bentuk pelaksanaan hak mereka, bukan sebagai kegiatan yang berbahaya bagi anak.
Ketika diwawancara secara terpisah, Palguna mengatakan dirinya datang bukan atas dasar kepentingan pribadi. Melainkan sebagai bagian dari proses pendudukan kewarganegaraan yang berkaitan erat dengan demokrasi, gagasan negara hukum, dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Setelah Palguna, Ahmad Sofian sebagai ahli hukum pidana turut memberikan keterangannya. Sama seperti keterangan Palguna, Sofian menjelaskan perbedaan ujaran kebencian dan hasutan.
“Salah kalau kita mengatakan ujaran kebencian kepada penguasa umum. Kepada penguasa umum adalah hasutan yang menimbulkan ujaran kebencian,” kata Sofian.
Sofian menjelaskan, ini diatur dalam Pasal 246 dan 237 KUHP. Sementara, pembuktiannya diperlukan kesaksian dari berbagai ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli sosiologi.
Terkait poster demonstrasi, Sofian berkomentar, pembuat poster tidak dapat dipidana atas poster demonstrasi yang dibuat. Kekerasan yang timbul akibat poster demonstrasi merupakan tanggung jawab pidana yang sifatnya individual bagi pelaku kekerasan itu sendiri.
Untuk mengategorikan pembuat poster sebagai intellectual dader atau penghasut yang menghendaki kejahatan, harus dibuktikan adanya niat jahat. “Dari pre-factum, factum, dan post factum. Jadi factum berarti memang dia sudah mempersiapkan poster itu sebagai alat untuk melakukan (kerusuhan). Jadi dari awal sudah mulai rencananya,” kata Sofian.
Pembuktiannya pun dinilai sangat kompleks karena harus memenuhi lima dimensi hukum pidana pada diri pelaku, yaitu adanya perbuatan yang memenuhi unsur, adanya kesalahan/kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dimensi produktivitas, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Aparat penegak hukum wajib membuktikan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana agar seseorang layak dihukum di pengadilan.
Sofian mengatakan, bukti pengakuan saja tidak cukup untuk menjerat seseorang sebagai intellectual dader. Diperlukan bukti lain yang rasional dan sah secara hukum.
Secara tegas Sofian mengatakan, berdasarkan asas legalitas, pembuat poster baru bisa dipidana jika isi dalam posternya secara eksplisit menyatakan perintah melakukan kekerasan.
Ketika diwawancara secara terpisah, Sofian menyebutkan pasal-pasal yang dilayangkan kepada Tomy tidak tepat. Pertama, pasal penghasutan ditujukan untuk intellectual dader yang merencanakan, mempersiapkan skenario, material, dana, dan pembagian peran untuk kerusuhan. “Menurut saya perkara ini tidak tepat ya menyatakan Tomy sebagai penghasut,” kata Sofian.
Kedua, pasal menyebarkan kebencian tidak bisa digunakan. Ketentuan itu hanya ditujukan untuk kebencian pada kelompok etnis, suku, agama, ras, jenis kelamin, disabilitas, atau golongan yang didiskriminasi. “Kebencian itu bukan ditujukan kepada polisi,” jelasnya.
Ketiga, pasal eksploitasi atau perlindungan anak mengenai memperalat anak untuk kejahatan yang membahayakan tidak bisa digunakan. Poster yang diajukan oleh JPU sebagai bukti merupakan undangan demonstrasi untuk pelajar, buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum secara luas, tanpa ada maksud merekrut anak-anak.
“Jadi harusnya dihentikanlah kriminalisasi terhadap aktivis atau orang-orang yang berbeda pendapat pada badan-badan negara. Jadi, biarkan aja. Kalau pun ada orang yang melakukan kejahatan, ya orang yang merusak itu aja dipidana. Jangan mencari-cari sebab yang sebetulnya tidak relevan untuk dijadikan sebagai faktor utama terjadinya kerusuhan tersebut,” jelas Sofian.
Setelah keterangan dua saksi ahli, kuasa hukum Tomy memberikan sejumlah bukti video dan foto. Dalam dokumen tersebut ditampilkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran dan warga sekitar. Beberapa di antaranya menampilkan luka-luka pada warga yang menjadi korban kekerasan.

![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)







