• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Tata Ruang untuk Siapa?

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
11 February 2011
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0

Teks oleh Yayasan Wisnu, Foto Anton Muhajir

Bali dinilai akan menghadapi tantangan lingkungan yang makin berat di tahun mendatang.

Terlebih terkatung-katungnya pembuatan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten di sejumlah tempat. Karena itu empat desa di empat kabupaten membuat gebrakan dengan membuat studi tata ruang wilayahnya sendiri, untuk diserahkan pada pemkab sebagai bentuk keterlibatan warga.

Keempat desa itu adalah Banjar Kiadan-Pelaga di Badung, Banjar Dukuh-Sibetan-Karangasem, Desa Adat Tenganan Pegringsingan di Karangasem, serta Desa Lembongan di Klungkung. Keempat daerah itu sudah membuat pemetaan desa dan akan diseminarkan mulai awal minggu ini.

Pertama adalah seminar Banjar Kiadan Plaga pada 14 Februari ini di  Balai Subak Sari Boga, Kiadan Pelaga, Petang. Lalu disusul desa-desa lainnya. “Semua hasil tata ruang dari warga ini akan disampaikan ke Gubernur dan diseminarkan di Wantilan DPRD Bali sebagai bentuk desakan penyelamatan Bali,” ujar I Made Japa, Kelian Dinas Desa Kiadan.

Ia mengatakan banyak sekali tantangan yang dihadapi warga masalah tata ruang yang harus diatur dengan spesifik. Misalnya desa adat Kiadan dihadapkan pada kenyataan sebanyak 1,29% lahan (palemahan) sudah dimiliki orang luar, yakni seluas 3,12 ha. Sementara hanya 1,94% lahan yang tidak boleh dijual, yakni seluas 4,69 ha dalam bentuk tanah pekarangan desa.

“Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, maka desa adat kiadan membutuhkan perluasan zona permukiman.  Ini yang harus segera diatur. Kalau tidak, kawasan ini bisa kacau,” tambah I Made Japa soal desanya yang menjadi daerah resapan air di Bali. Pelaga salah satu kawasan yang menyuplai air ke hilir, atau Bali selatan yang kemudian dinikmati hotel dan resor mewah. Bahkan debit air untuk pengairan sawah di kawasan Badung utara ini sudah turun sejak tahun 1999.

Ekosistem di Desa Kiadan juga mulai perlu mendapat perhatian serius, mengingat jenis dan jumlah keanekaragaman hayati (tumbuhan dan hewan – termasuk burung) semakin berkurang, drainase, sanitasi dan sampah terutama plastik belum dikelola dengan baik.

Masalah serupa juga dialami tiga desa lainnya. Padahal keempatnya adalah kawasan desa wisata dan perlu rencana pelestarian secepatnya. Dari berbagai fakta sosial itu, sejak beberapa tahun lalu warga di keempat daerah sudah mulai membuat ancang-ancang peta desa dan kemudian tata ruang wilayah  dalam bentuk keputusan-keputusan desa seperti Perarem.

“Perarem soal kearifan lokal atau melindungi desa dari kerusakan lingkungan adalah salah satu pilihan yang bisa dilakukan oleh desa adat,” jelas Prof I Wayan Windia, ahli hukum adat Bali dari Universitas Udayana. Menurut Windia, Bali butuh gerakan yang cepat dan benar-benar ikhlas melindungi desa adat dan lingkungannya. Terlebih di tengah tarik menarik kepentingan dalam Perda Tata Ruang saat ini.

“Keempat warga desa membuat tata kelola wilayahnya karena mereka sendiri yang paling tahu kondisi desanya,” ungkap Ir I Made Suarnatha, Direktur Yayasan Wisnu sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan dan transformasi sosial, dan bekerja sama dengan 4 desa adat di Bali itu sejak akhir tahun 1999.

Secara substansial gagasan pengaturan penataan ruang di tingkat desa tersebut telah berjalan dan dilaksanakan, namun secara formal belum diajukan baik ke tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Tata ruang ala warga ini dihubungkan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi Bali yang sudah disahkan pada akhir Agustus 2009. Gagasan untuk mengajukan usulan-usulan masyarakat ini didasarkan pada alas hukum yang diberikan oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, yakni PP No. 68 tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang.

Menurut ketentuan, peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah kabupaten sedang memproses pengesahan Ranperda RTRW Kabupaten, di mana dalam kesempatan inilah masyarakat memiliki hak untuk terlibat di dalamnya.

Tidak hanya sebatas melalui wakil-wakil rakyat di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, namun juga terlibat langsung secara aktif menyampaikan gagasan dan usulan kepada dinas yang membidangi. Dalam PP itu pemerintah diwajibkan memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Melalui media komunikasi, melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang, menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dan memberikan tanggapan kepada masyarakat (Pasal 16 PP No. 68 Tahun 2010).

Saat ini Perda RTRWP Bali No 16 Tahun 2009 sedang diprotes sebagian bupati di Bali karena dinilai menyulitkan investor masuk. Misalnya soal permintaan revisi jarak sempadan pantai yang ditetapkan 100 meter dan daerah steril 2-5 kilometer dari pura.

Tags: BaliEkowisataPerda Tata Ruang Balitata ruang baliYayasan Wisnu
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Siapkah Nyepi Digital?

Siapkah Nyepi Digital?

23 March 2026
Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026
Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

27 February 2026
Next Post

Perkembangan Sastra Bali Modern 2010

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

15 April 2026
Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

14 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Pemerintah Tanpa Modal, Masyarakatnya Dipenjara?

14 April 2026
Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

13 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia