• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Simalakama Perda Tata Ruang Bali

Agus Widiantara by Agus Widiantara
17 February 2011
in Kabar Baru, Lingkungan, Opini
0 0
0

Teks Agus Widiantara, Foto Luh De Suriyani

Hangat hingga memanasnya perbincangan mengenai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali berada pada posisi puncak saat ini.

Pada perdebatan pekan lalu antara Bupati se-Bali dengan Gubernur, pihak penentang maupun pendukung RTRW telah menunjukkan “taring”-nya masing-masing. Penolakan hingga rencana revisi aturan dalam RTRW yang menjurus pada Peraturan Daerah (Perda) no. 16 tahun 2009, masih mengalami proses “pertempuran” panjang tanpa henti.

Sampai-sampai acara curahan hati yang diselenggarakan Gubernur Bali di Wisma Shaba pekan lalu belum mencapai titik final yang berarti. Curhat malah menjadi usikan tersendiri. Suasana bertambah keruh dengan saling silangnya pendapat dari masing-masing petinggi pemerintah.

Ada dua kubu yang mempermasalahkan keberadaan perda tersebut. Pertama, pihak pro revisi dan meninjau kembali aturan. Pihak ini beralasan aturan tidak sesuai realitas di lapangan. Pendukung pihak ini berasal dari para Bupati se-Bali. Kedua, pihak kontra untuk tetap mempertahankan Perda tersebut. Mereka ingin menjaga kelangsungan Bali ke depannya. Pelopor pihak ini berasal dari pihak sulinggih (tokoh agama), tokoh masyarakat dan penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Membunuh” Badung
Jika mengamati pandangan kedua pihak di atas, sebenarnya tidak ada salahnya. Mereka beradu argumentasi. Pada intinya sama-sama untuk mempertahankan keberadaan Bali ke depannya.

Pihak yang pro untuk tetap meninjau kembali aturan Perda melihat situasi di lapangan tidak memungkinkan untuk menjalankan aturan tersebut. Aturan ini akan mengakibatkan lahan masyarakat tidak bisa dimanfaatkan untuk penunjang pariwisata Bali secara utuh.

Selain itu, aturan tersebut hanya dinilai akan “membunuh“ mayarakat Badung. Karena, pada mulanya masyarakat hidup dari pariwisata yang selama ini, menjadi sumber pendapatan utama Bali.

Pihak yang kontra revisi perda RTRW beralasan kuat pula. Menurut mereka Perda RTRWP Bali akan menyelamatkan alam Bali dari kehancuran. Revisi bukan solusi pokok yang tepat untuk menjamin kesejahteraan dan kelestarian budaya Bali.

Selain itu, pihak kontra pun menekankan bahwa perda RTRW tidak menafikan industri pariwisata mengingat di dalamnya ada kawasan strategis pariwisata yang telah diatur.

Oleh karena itu, Perda RTRWP menjadi peraturan untuk menjaga kualitas indutri pariwisata. Ketika zonanya dijaga, maka kelangsungan pariwisata dan kesehjateraan rakyat akan tercapai sebagaimana mestinya.

Namun, sangat berbeda jika perda RTRWP dipandang dan diposisikan sebagai penghambat laju investasi, menurunkan PAD kemudian pada akhirnya kesejahteraan rakyat tidak tercapai.

Buah Simalakama
Gubernur sendiri meminta agar pejabat masing-masing kabupaten memelajari secara komprehensif dan tuntas mengenai aturan Perda no 6 tahun 2009. Rujukannya Undang-undang (UU) 26 tahun 2007 tentang tata ruang nasional. Jika aturan tersebut tidak dilaksanakan, tentunya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Itu karena, ketika aturan tersebut secara tidak tegas dilaksanakan tentunya akan diketahui langsung oleh pemerintah pusat kenapa Perda tersebut tidak dijalankan. Akibatnya, pemimpin Bali dan jajarannya akan terkena getahnya lagi sekiranya itu yang menjadi titik berat Gubernur untuk mendalami perda RTRW.

Ibarat buah simalakama. Jika aturan tersebut diterapkan sesuai ketentuan banyak pihak menentang dan memunculkan perpecahan baru di kalangan masyarakat. Parahnya lagi menimbulkan disharmoni pemerintah kabupaten dan provinsi.

Namun, sekiranya hal tersebut dilanggar, sanksi bertubi-tubi akan menjarat para jajaran pemerintah di Bali. Intinya maju kena, mundur pun kena.

Namun, itulah pilihan. Aturan yang dirujuk pasti memuat niali-nilai plus minusnya.

Ketika aturan tersebut dirangkum, tentu telah terdapat beragam sisi positifnya untuk keberlangsungan sebuah wilayah. Karena, pada dasarnya aturan RTWP lebih mengikat tata ruang Bali agar terjaga dan lebih baik di kemudian hari, dan berjangka panjang dibandingkan hanya untuk memanfaatkan keuntungan sesaat.

Begitu pun dengan generasi penerus selanjutnya. Mereka ingin mendambakan warisan yang adiluhung bukan kehancuran. Maka pilihan bijak, ada pada tangan pemimpin daerah saat ini. Pilih aturan yang ada ataukah mengiyakan revisi demi meraup keuntungan di balik gemerlap pariwisata?

Tags: BaliLingkunganOpiniTata Ruang
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Agus Widiantara

Agus Widiantara

Related Posts

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

23 October 2023
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

13 September 2023
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

4 September 2023
Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

3 September 2023
Next Post
Pendakian Rohani atau Pendakian Rok Mini?

Pendakian Rohani atau Pendakian Rok Mini?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023

Kabar Terbaru

Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In