• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Tuesday, November 28, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Selamatkan Bali, Tolak Revisi Tata Ruang

Agus Sumberdana by Agus Sumberdana
23 November 2011
in Berita Utama, Kabar Baru
0 0
0

Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) dengan tegas menolak upaya revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali.

Selasa kemarin, beberapa beberapa perwakilan FPGB yang terdiri dari Walhi Bali, Mitra Bali, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali, Sloka Institute, Frontier-Bali, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar mendatangi gedung DPRD Bali. Mereka ditemui oleh Wayan Disel Astawa, S.E selaku ketua pansus RTRW Propinsi Bali serta jajaran DPRD Bali lainnya.

Kedatangan mereka untuk menolak rencana perubahan RTRW yang dihasilkan pada rapat bupati se-bali yang dimotori pansus penyempurnaan RTRWP Bali.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu, FPGB menyampaikan dasar-dasar penolakan revisi atas perda RTRWP. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian antara lain radius kawasan suci, ketinggian bangunan dan radius kawasan suci.

Komang Sastrawan, wakil Koordinator FPGB menyatakan bahwa ketinggian bangunan seharusnya tidak perlu kembali dikaji ulang karena jika diubah akan bertentangan dengan nilai kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.

Kadek Sumadiarta, Ketua KMHDI Bali secara tegas menolak bila radius kawasan suci harus direvisi. Hal ini dinilai bertentangan dengan bhisama tentang radius kawasan suci yang menjadi acuan bagi masyarakat Hindu Bali. “Kami juga menolak bila bhisama dihilangkan dari pasal RTRWP,” tegas Ketua KMHDI Bali ini.

Sempadan pantai yang juga menjadi kontroversi karena bersinggungan dengan akses publik dan kepentingan ekonomi pun tak luput dari pembahasan. Haris, salah satu perwakilan FPGB menyatakan bahwa sempadan pantai haruslah mengacu pada UU no 26 tahun 2007. Dalam UU tersebut ditetapkan sempadan pantai harus berjarak minimal 100 meter.

“Hal ini tidak lain ialah sebagai upaya untuk adaptasi dan mitigasi bencana agar tidak banyak terjadi kerugian material,” jelas Haris yang juga Sekjen Frontier Bali. Haris menambahkan, sempadan pantai ini juga berfungsi sebagai ruang publik untuk melakukan aktifitas adat dan budaya.

Jajaran DPRD Bali pun menanggapi pernyataan FPGB. Suwandi, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Bali menanggapi bahwa bhisama ini dihilangkan dari pasal utama agar Perda RTRW ini selaras dengan hukum nasional. “Sekalipun kata-kata bhisama dihilangkan, tetapi rohnya tetap dipertahankan dalam konsep kawasan Maha Wana, Tapa Wana dan Sri Wana,” jelas Suwandi.

Namun oleh Kadek Sumadiartha, hal ini dianggap mereduksi bhisama itu sendiri. “Bisa saja nantinya jarak kawasan suci yang ditetapkan bhisama akan dikurangi,” tegas Ketua KMHDI Bali ini.

Wayan Disel Astawa, Ketua Pansus Penyempurnaan RTRWP Bali, menyatakan bahwa kontroversi yang menyangkut sempadan pantai ini sudah dikonsultasikan kepada Dirjen Pekerjaan Umum (PU). “Dirjen PU menyatakan bahwa aturan 100 meter jarak sempadan pantai merupakan aturan normatif yang bisa disesuaikan dengan kondisi topografis wilayah,” papar Disel.

Namun, Haris berpendapat bahwa penafsiran Dirjen PU tersebut belum bisa dijadikan acuan untuk merubah aturan 100 meter yang ditetapkan undang-undang. “Secara hirarki peraturan, undang-undang mempunyai posisi lebih tinggi, dan penafsiran itupun bersifat lisan, serta belum mempunyai kekuatan hukum,” tegas perwakilan FPGB ini.

Sastrawan, Wakil Koordinator FPGB menyatakan bila pansus tetap memaksakan revisi RTRW maka akan dilakukan upaya hukum. ”FPGB melalui salah satu anggotanya akan melakukan upaya hukum yakni gugatan Judicial Review,” tegas Sastrawan yang juga Deputi Eksternal Walhi Bali ini. [b]

Tags: BaliLingkunganLSM
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Agus Sumberdana

Agus Sumberdana

Sedang belajar menulis di balebengong.id. Belajar advokasi di Conservation International Indonesia, belajar mengembangkan usaha di http://www.balisign.com dan belajar berbagi di Siu Ajak Liu. Freelance Web and Graphic Designer.

Related Posts

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

23 October 2023
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

13 September 2023
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

4 September 2023
Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

3 September 2023
Next Post
Mematangkan Bali sebagai Destinasi Kreatif

Mematangkan Bali sebagai Destinasi Kreatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menyelami Magic di Pulau Dewata

Calon Arang dan Hal-hal Mistis yang Belum Diungkap [1]

1
Calon Arang dan Hal-hal Mistis yang Belum Diungkap [2]

Calon Arang dan Hal-hal Mistis yang Belum Diungkap [2]

3
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023
Museum Giri Amertha dan Sang Hyang Dedari

Museum Giri Amertha dan Sang Hyang Dedari

23 November 2023

Kabar Terbaru

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In