Panitia The People’s Water Forum bersama Koalisi Bantuan Hukum Bali untuk Demokrasi, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 3 pelapor dan 9 saksi di Jakarta, 11 Juni 2024. Pengajuan perlindungan ini menindaklanjuti laporan polisi di Polda Bali atas represi dan pembubaran terhadap The People’s Water Forum oleh ormas yang diduga dimobilisasi oleh aparat atau pejabat pemerintah.
Sri Suparyati, S.H., L.LM., Wakil Ketua LPSK menerima perwakilan panitia dan tim hukum di Kantor LPSK di Jakarta. Dalam pengajuan perlindungan ini panitia dan tim hukum meminta agar LPSK melakukan pemantauan terhadap laporan polisi, memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta bantuan psikologis, serta memberi rekomendasi kepada Kapolda Bali untuk segera menindaklanjuti laporan kepolisian yang diajukan oleh para pelapor/ korban secara profesional, akuntabel dan transparan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
Sebelumnya dalam laporan polisi di Polda Bali panitia melaporkan sejumlah tindak pidana diantaranya dugaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Rezky Pratiwi dari Koalisi Bantuan Hukum Bali untuk Demokrasi, akibat represi yang terjadi pada pada 20 – 22 Mei 2024 di Denpasar ini, agenda yang direncanakan sebelumnya tidak dapat berjalan, sejumlah peserta termasuk perempuan dan lansia mengalami keluhan kesehatan karena diisolasi selama beberapa hari, panitia mengalami luka akibat kontak fisik dengan massa ormas, serta kerugian materil atas dirampasnya 4 buah karya seni.