• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, April 20, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pelaporan Tindak Pidana pada People’s Water Forum

LBH Bali by LBH Bali
28 May 2024
in Kabar Baru, Politik
0
0

Dalam banyak pemberitaan media, Humas Polda Bali menyampaikan bahwa agenda the People’s Water Forum tidak memiliki izin dari Kepolisian. Pernyataan tersebut bagi kami jelas keliru dan justru cenderung menyesatkan publik, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merespon pernyataan Humas Polda Bali diatas, kami menegaskan bahwa kegiatan the People’s Water Forum (PWF) 2024 merupakan rangkaian diskusi akademik, yang dilakukan secara tertutup, di ruangan tertutup, dan dihadiri oleh peserta yang sangat terbatas tanpa melakukan kegiatan di tempat umum, jalan, maupun menimbulkan keramaian. Kegiatan ini sama hal nya dengan kegiatan seminar, perkuliahan, maupun diskusi-diskusi akademik. Oleh karena itu jelas tidak memerlukan adanya izin dari Kepolisian.

Simpulan tersebut kami dasarkan karena merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memandatkan adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian apabila hendak mengadakan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, yang meliputi: unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas. Faktanya, agenda PWF 2024 bukanlah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Kedua, apabila merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, disebutkan bahwa izin dari kepolisian hanya wajib dimiliki terhadap kegiatan keramaian umum, dan kegiatan masyarakat lainnya, serta kegiatan politik. Adapun Pasal 3 PP 60/2017 menjelaskan secara terang bahwa yang dimaksud kegiatan keramaian umum adalah bentuk kegiatan yang meliputi: keramaian, tontonan untuk umum, dan arak-arakan di jalan umum.
Selanjutnya, yang disebut sebagai kegiatan masyarakat lainnya dalam ketentuan PP 60/2017 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan
keamanan umum. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan PWF 2024 bukan kegiatan keramaian, bukan merupakan tontonan untuk umum, dan tidak melakukan arak-arakan di jalan umum, karena hanya dilakukan sscara terbatas, dan dilakukan secara tertutup, bukan di jalan umum.

Oleh karena itu, apabila mencermati uraian landasan hukum diatas, dan setelah membandingkan dengan sifat dari kegiatan People Water Forum yang tertutup, terbatas, dan tidak dilakukan di tempat umum/jalan, maka tepat untuk mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Humas Polda Bali adalah keliru dan menyesatkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Justru yang patut ditanyakan kepada Polda Bali adalah: apakah mereka melakukan tugas serta kewenangannya untuk menjaga Kamtibmas sebagaimana dimandatkan dalam UU No.2 Tahun 2002 saat berlangsungnya kegiatan PWF 2024? Pasalnya saat PWF 2024, kepolisian tidak bertindak apapun untuk menjaga hak konstitusional peserta yang berdiskusi didalam Hotel Oranjje. Termasuk Kepolisian tidak bertindak atas peristiwa intimidasi, teror, penyerangan, kekerasan fisik, hingga pengepungan yang membuat terampasnya kemerdekaan pihak yang terisolasi didalam Hotel Oranjje.

Berangkat dari fakta-fakta diatas, kami mendesak agar:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini adalah Polda Bali untuk menerima semua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan. Termasuk diantaranya adalah laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Terlebih pada dasarnya Kepolisian dilarang untuk menolak/mengabaikan laporan yang masuk.
  2. Polda Bali untuk segera menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh peserta dan panitia PWF 2024, sekaligus melakukan penegakan hukum yang komprehensif. Termasuk diantaranya mengusut dugaan keterlibatan pejabat dan/atau aparat negara dalam peristiwa pelanggaran hak konstitusional panitia dan peserta PWF 2024;
  3. Komnas HAM segera melakukan pengusutan mengenai mobilisasi massa represif yang diduga dilakukan oleh pejabat dan/atau aparat Pemerintah di PWF 2024;
  4. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat melakukan kritik tanpa ada pembungkaman dan intimidasi dari siapapun.
kampungbet
Tags: forum rakyat untuk airKekerasanpeoples water forumsiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

Kemandirian Energi Nelayan di Tengah Krisis Minyak Global

13 April 2026
UFF 2020 Akan Hadirkan Lebih dari 90 Pembicara

Ubud Food Fest 2026: Penjaga Pangan di Darat dan Laut

26 March 2026
Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

28 February 2026

Situasi Pariwisata Bali Kini dari Pernyataan Gubernur

27 February 2026
Merawat Ingatan, Tubuh, dan Perspektif Perempuan lewat Ruang Aman Menulis

Merawat Ingatan, Tubuh, dan Perspektif Perempuan lewat Ruang Aman Menulis

19 February 2026
Imagine: Never Called by My Name Mewakili Kegelisahan Perempuan

Imagine: Never Called by My Name Mewakili Kegelisahan Perempuan

14 February 2026
Next Post

Merayakan 30 Tahun Kisara, Menua Namun Tetap Inklusif Bagi Remaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
Compost Bag Dipilih sebagai Solusi Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga

Pemkot Denpasar Rencanakan Distribusi 176 Ribu Compost Bag pada 2026

19 April 2026
Pekerja Luar Ruangan Berisiko Tinggi Heat Stress ketika Panas Ekstrem

Pekerja Luar Ruangan Berisiko Tinggi Heat Stress ketika Panas Ekstrem

18 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia