• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pelaporan Tindak Pidana pada People’s Water Forum

LBH Bali by LBH Bali
28 May 2024
in Kabar Baru, Politik
0 0
0

Dalam banyak pemberitaan media, Humas Polda Bali menyampaikan bahwa agenda the People’s Water Forum tidak memiliki izin dari Kepolisian. Pernyataan tersebut bagi kami jelas keliru dan justru cenderung menyesatkan publik, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merespon pernyataan Humas Polda Bali diatas, kami menegaskan bahwa kegiatan the People’s Water Forum (PWF) 2024 merupakan rangkaian diskusi akademik, yang dilakukan secara tertutup, di ruangan tertutup, dan dihadiri oleh peserta yang sangat terbatas tanpa melakukan kegiatan di tempat umum, jalan, maupun menimbulkan keramaian. Kegiatan ini sama hal nya dengan kegiatan seminar, perkuliahan, maupun diskusi-diskusi akademik. Oleh karena itu jelas tidak memerlukan adanya izin dari Kepolisian.

Simpulan tersebut kami dasarkan karena merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memandatkan adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian apabila hendak mengadakan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, yang meliputi: unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas. Faktanya, agenda PWF 2024 bukanlah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Kedua, apabila merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, disebutkan bahwa izin dari kepolisian hanya wajib dimiliki terhadap kegiatan keramaian umum, dan kegiatan masyarakat lainnya, serta kegiatan politik. Adapun Pasal 3 PP 60/2017 menjelaskan secara terang bahwa yang dimaksud kegiatan keramaian umum adalah bentuk kegiatan yang meliputi: keramaian, tontonan untuk umum, dan arak-arakan di jalan umum.
Selanjutnya, yang disebut sebagai kegiatan masyarakat lainnya dalam ketentuan PP 60/2017 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan
keamanan umum. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan PWF 2024 bukan kegiatan keramaian, bukan merupakan tontonan untuk umum, dan tidak melakukan arak-arakan di jalan umum, karena hanya dilakukan sscara terbatas, dan dilakukan secara tertutup, bukan di jalan umum.

Oleh karena itu, apabila mencermati uraian landasan hukum diatas, dan setelah membandingkan dengan sifat dari kegiatan People Water Forum yang tertutup, terbatas, dan tidak dilakukan di tempat umum/jalan, maka tepat untuk mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Humas Polda Bali adalah keliru dan menyesatkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Justru yang patut ditanyakan kepada Polda Bali adalah: apakah mereka melakukan tugas serta kewenangannya untuk menjaga Kamtibmas sebagaimana dimandatkan dalam UU No.2 Tahun 2002 saat berlangsungnya kegiatan PWF 2024? Pasalnya saat PWF 2024, kepolisian tidak bertindak apapun untuk menjaga hak konstitusional peserta yang berdiskusi didalam Hotel Oranjje. Termasuk Kepolisian tidak bertindak atas peristiwa intimidasi, teror, penyerangan, kekerasan fisik, hingga pengepungan yang membuat terampasnya kemerdekaan pihak yang terisolasi didalam Hotel Oranjje.

Berangkat dari fakta-fakta diatas, kami mendesak agar:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini adalah Polda Bali untuk menerima semua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan. Termasuk diantaranya adalah laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Terlebih pada dasarnya Kepolisian dilarang untuk menolak/mengabaikan laporan yang masuk.
  2. Polda Bali untuk segera menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh peserta dan panitia PWF 2024, sekaligus melakukan penegakan hukum yang komprehensif. Termasuk diantaranya mengusut dugaan keterlibatan pejabat dan/atau aparat negara dalam peristiwa pelanggaran hak konstitusional panitia dan peserta PWF 2024;
  3. Komnas HAM segera melakukan pengusutan mengenai mobilisasi massa represif yang diduga dilakukan oleh pejabat dan/atau aparat Pemerintah di PWF 2024;
  4. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat melakukan kritik tanpa ada pembungkaman dan intimidasi dari siapapun.
Tags: forum rakyat untuk airKekerasanpeoples water forumsiaran pers
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Bali Blackout, Pentingnya Pembangkit Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Bali Blackout, Pentingnya Pembangkit Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

6 May 2025
Para Perempuan Petani yang Perjuangkan Hak Tanah

Para Perempuan Petani yang Perjuangkan Hak Tanah

20 April 2025
Donor Darah HUT AMSI Bali Sumbang 47 Kantong

Donor Darah HUT AMSI Bali Sumbang 47 Kantong

18 April 2025
Kolaborasi Seniman di ROOTS, Seratus Tahun Walter Spies di Bali

Kolaborasi Seniman di ROOTS, Seratus Tahun Walter Spies di Bali

15 April 2025
Kembali Dibahas Rencana Terminal LNG dan Fasilitas Pipa Penyaluran Gas di Areal Mangrove

Kembali Dibahas Rencana Terminal LNG dan Fasilitas Pipa Penyaluran Gas di Areal Mangrove

27 March 2025
Penilaian Proyek Hotel Baru di Kawasan Rawan Bencana dan Hulu Gianyar

Penilaian Proyek Hotel Baru di Kawasan Rawan Bencana dan Hulu Gianyar

22 March 2025
Next Post

Merayakan 30 Tahun Kisara, Menua Namun Tetap Inklusif Bagi Remaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

Ruang Publik jadi Kanvas Terbuka di Tangi Street Art Festival

21 May 2025
Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

Menghidupkan Jaje Sengait, Melestarikan Pohon Aren Pedawa

21 May 2025
Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

Warisan Kuliner dan Talenta Lokal dalam Ubud Food Festival 2025

20 May 2025
Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia