• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Thursday, August 11, 2022
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Rakyat Bali Desak Pastika Tidak Terbitkan Rekomendasi

Suriadi Darmoko by Suriadi Darmoko
24 October 2017
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0
Penampilan SID dalam aksi tolak reklamasi Teluk Benoa pada 24 Oktober 2017. Foto ForBALI.

Karena Gubernur Bali juga punya peran dalam membatalkan rencana reklamasi.

Saat masyarakat Bali masih fokus bersolidaritas pada masyarakat yang terkena efek peningkatan aktivitas Gunung Agung, beredar surat permohonan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa. Surat dari pihak investor PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu ditujukan kepada Gubernur Bali. Investor meminta agar Gubernur Bali memberikan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.

Menyikapi hal itu, ribuan massa aksi dari Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) kembali mendatangi kantor Gubernur Bali pada Selasa, 24 Oktober 2017. Aksi dilakukan untuk mendesak Gubernur Bali agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.

Koordinator ForBALI, Wayan Gendo Suardana menjelaskan jika aksi tersebut merupakan salah satu pemberitahuan kepada rakyat Bali bahwa persoalan reklamasi Teluk Benoa, bukan semata-mata urusan pusat, tetapi juga merupakan urusan Gubernur Bali. Selama ini Gubernur Bali mengatakan bahwa urusan reklamasi adalah urusan pusat.

“Itu tidak benar. Sebab Gubernur Bali juga memiliki kewenangan, setidak-tidaknya untuk menerbitkan rekomendasi izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa”, ujarnya.

Gendo menjelaskan, untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, investor selain menyertakan izin lokasi dan izin lingkungan (AMDAL) dan berbagai persyaratan lainnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/Permen-KP/2014 pasal 14 ayat (3) huruf j, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan teknis yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Dalam kasus reklamasi Teluk Benoa, PT. TWBI harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Bali agar dapat mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Benoa. Fakta tersebut jelas menunjukan bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika memiliki kewenangan dalam urusan reklamasi Teluk Benoa.

“Jika dia membantah bahwa kita selama ini mendemo Gubernur Bali Made mangku Pastika dan mengatakan bahwa kita demo salah alamat, maka itu merupakan kekeliruan terbesar dari Made Mangku Pastika, dari sekian banyak kekeliruan yang dia lakukan”, ujarnya.

Gendo menambahkan pada prinsipnya ForBALI akan mendesak Gubernur Bali agar menjadi gubernurnya rakyat yang juga bersikap menolak reklamasi dengan tidak menerbitkan rekomendasi untuk izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa.

Sementara itu, Koordinator Pasubayan Desa Adat/Pakraman Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Wayan Swarsa turun ke jalan bersama rakyat dan dengan semangat yang sama untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya aksi massa berulang-ulang kali menjadi salah satu cara warga adat dalam berjuang dan beraspirasi dalam memperjuangkan penolakan reklamasi Teluk Benoa.

“Seperti kita merayakan hari raya keagamaan di jagat Bali ini. Sepuluh kali putaran hari raya Galungan telah kita lalui. Apakah ada yang berubah dalam memaknai itu semua? tentu saja tidak ada yang berubah,” katanya.

Menurut Swarsa, hal yang sama pula terjadi dalam perjuangan ini, ketika kita ingin memperjuangkan alam dari kerakusan. Untuk kesekian kalinya, dengan semangat yang sama dan di tempat yang sama masyarakat adat kembali turun ke jalan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.

“Tidak ada istilah kita untuk menyerah atau mundur setapak pun untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Sebab konsistensi merupakan hal mutlak dalam mempertahankan adat Bali dan Teluk Benoa,” pungkasnya.

Aksi di depan kantor gubernur ini juga dimeriahkan oleh musisi Superman Is Dead (SID) yang selalu konsisten bersama rakyat untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Konsistensinya dalam menolak reklamasi ini menyebabkan SID izin konser musiknya di Bali selalu dipersulit.

Tidak hanya itu, SID mengecam segala tindakan yang dilakukan oleh penguasa dan aparat terhadap atribut perjuangan rakyat dalam menyampaikan aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa. Banyak orang yang diintimidasi saat menggunakan kaos atau bendera ForBALI.

“Apabila SID manggung izinnya sering dipersulit, pemerintah dan aparat masih terkesan paranoid dalam menyingkapi aspirasi masyarakat terkait penolakan reklamasi,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi juga membacakan peryantaan sikap.

1. Mendesak Gubernur Bali, Made Mangku Pastika untuk tidak mengeluarkan rekomendasi untuk Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa.

2. Menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali segera bersikap secara kelembagaan untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan meminta agar Perpres 51 tahun 2014 dibatalkan dengan cara bersurat kepada Presiden agar Presiden segera membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

3. Menuntut DPRD Bali segera menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Bali agar Gubernur Bali bersurat kepada Presiden untuk membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa sekaligus meminta Presiden membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 sebagai pertanggungjawaban politik atas surat Gubernur Bali tanggal 23 Desember 2013 yang meminta pemerintah pusat mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum.

4. Meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA. [b]

Tags: Bali Tolak ReklamasiForBaliLingkunganTeluk Benoa
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Suriadi Darmoko

Suriadi Darmoko

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali.

Related Posts

Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

27 April 2021
Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehembang Kauh

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehembang Kauh

19 April 2021
Menanam Pohon di Bukit agar Air tak Lagi Sulit

Menanam Pohon di Bukit agar Air tak Lagi Sulit

11 April 2021
3M, Terobosan Perangi Sampah Plastik Mengani

3M, Terobosan Perangi Sampah Plastik Mengani

9 April 2021
Jalan Terjal Kedaulatan Benih bagi Petani

Jalan Terjal Kedaulatan Benih bagi Petani

18 March 2021
Dokumentasi Walhi Bali dalam pembahasan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 22 Februari 2021. Foto WALHI Bali.

Walhi Bali Minta Dilibatkan dalam Rencana Kerja DLHK

23 February 2021
Next Post
Perayaan Menulis dan Membaca UWRF 2017 Dimulai

Perayaan Menulis dan Membaca UWRF 2017 Dimulai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AJW 2022 AJW 2022 AJW 2022

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Pentingkah Belajar dari Rumah di Masa Pandemi?

Pengertian Website dan Unsur-unsurnya

1 August 2007
Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

4 June 2012
Lukisan Wayang Kamasan di Kertagosa Klungkung

Lukisan Wayang Kamasan di Kertagosa Klungkung

19 July 2014
rambut sedana

Batu Rambut Sedana, Batu Mulia untuk Para Pengusaha

21 February 2021
Cegah Wabah PMK, KKN Unud Membuat Cairan Eco Enzyme

Cegah Wabah PMK, KKN Unud Membuat Cairan Eco Enzyme

7 August 2022
Mengetahui Isi Polis Asuransi Jiwa dan Manfaatnya

Mengetahui Isi Polis Asuransi Jiwa dan Manfaatnya

6 August 2022
Cerita Rasa

Cerita Rasa Festival: Rintisan Festival Desa di Jembrana

6 August 2022
Peluncuran 12 Usaha Lestari oleh Anak Muda Bali

Peluncuran 12 Usaha Lestari oleh Anak Muda Bali

5 August 2022
Pica Festival Pasca Pagebluk Covid-19

Pica Festival Pasca Pagebluk Covid-19

4 August 2022

Kabar Terbaru

Cegah Wabah PMK, KKN Unud Membuat Cairan Eco Enzyme

Cegah Wabah PMK, KKN Unud Membuat Cairan Eco Enzyme

7 August 2022
Mengetahui Isi Polis Asuransi Jiwa dan Manfaatnya

Mengetahui Isi Polis Asuransi Jiwa dan Manfaatnya

6 August 2022
Cerita Rasa

Cerita Rasa Festival: Rintisan Festival Desa di Jembrana

6 August 2022
Peluncuran 12 Usaha Lestari oleh Anak Muda Bali

Peluncuran 12 Usaha Lestari oleh Anak Muda Bali

5 August 2022
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In