• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, November 10, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Praktik Keadilan Restoratif belum Berperspektif Korban Kekerasan di Bali

Komang Yuko by Komang Yuko
18 June 2024
in Kabar Baru, Pelayanan Publik, Sosial
0 0
0
Pemaparan Laporan Pemantauan Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sejenisnya pada Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi Bali. Foto oleh: Yuko Utami

Agenda pembangunan hukum dengan restorative justice (keadilan restoratif) bertujuan untuk mengurangi over crowded di lapas, tetapi ada kelemahan dari tujuan ini. “Ternyata untuk isu kekerasan terhadap perempuan itu lackingnya (pelemahan) ada gap (jarak) disitu,” ujar Theresia Iswarini Ketua Sub Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan pada Selasa (11/06) di Hotel Neo Denpasar. 

Komnas Perempuan Sub Pengembangan Sistem Pemulihan meluncurkan laporan pemantauan di Hotel Neo, Denpasar pada Rabu (12/06). Laporan pemantauannya berjudul ‘Laporan Pemantauan Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sejenisnya pada Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi Bali’.

Ada beberapa lembaga yang hadir dari berbagai bidang, baik pemerintahan, organisasi nirlaba hingga pihak desa adat. Mereka menjelaskan beberapa mekanisme keadilan restoratif di lingkungan kerja masing-masing. Sebelumnya, dari pihak Komnas Perempuan, Soraya Ramli memaparkan hasil pemantauan di Bali yang dilakukan oleh LBH Apik Bali dan Komnas Perempuan.

Pemantauan dilakukan dengan pendekatan kualitatif berperspektif hak asasi perempuan dengan metode wawancara mendalam dan diskusi kelompok terpumpun. Secara nasional, wilayah pemantauan mencakup 9 provinsi, 23 kabupaten/kota dengan pertimbangan variasi kasus, wilayah konflik, dan penerapan kebijakan yang beragam. Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar adalah lokasi pemantauan di Provinsi Bali.

Berdasarkan hasil pemantauan, Soraya mengungkapkan mekanisme keadilan restoratif kian menyempit sebab kerap disamakan dengan mediasi. Keadilan restoratif juga masih dianggap sebagai proses penggantian dan pemberhentian perkara. “Kemudian pemulihan bagi korban sebagai tujuan utama restorative justice itu belum menjadi perhatian serius,” ucap Soraya pada Rabu (12/06) di Hotel Neo Denpasar. 

Theresia Iswarini Ketua Sub Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan menyampaikan beberapa hal terkait keadilan restoratif. Foto oleh: Yuko Utami
Berbagai stakeholder hadir dalam laporan pemantauan, salah satunya dari pihak desa adat. Foto oleh: Yuko Utami

Menurut hasil pemantauan, secara nasional terkait rasa pulih korban, sebesar 56 persen belum merasa pulih pasca dilakukannya penanganan kasus dengan mekanisme keadilan restoratif. Apabila di Provinsi Bali, hanya 30 persen korban yang merasa pulih. Sementara 30 persen lainnya menyatakan belum pulih, dan 40 persen lainnya tidak menjawab.

Soraya juga menyoroti mekanisme keadilan restoratif di tingkat desa adat. Beberapa wilayah adat di Indonesia, menganggap setelah membayar denda adat maka perkara selesai. Sehingga kebutuhan pemulihan korban belum terakomodir dalam mekanisme keadilan restoratif di ranah adat. Selain pemulihan korban, yang luput dilakukan adalah rehabilitasi terhadap pelaku agar tidak mengulangi tindak kekerasan. Peningkatan kapasitas dan fasilitas pelayanan korban kekerasan juga menjadi perbincangan serius dalam penyampaian laporan pemantauan.

Melalui laporan pemantauan tersebut, Komnas Perempuan memberikan lima poin rekomendasi yang dapat dilakukan berbagai pihak

  1. Pemerintah (nasional dan daerah) perlu melakukan pelatihan secara terus-menerus dan berjenjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga peningkatan kapasitas dan penguatan jejaring penanganan kasus dapat terbangun secara bersamaan. Hal ini termasuk penguatan jejaring untuk memaksimalkan upaya pemulihan bagi korban.
  2. Kepolisian melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan mekanisme keadilan restoratif, terutama pada aspek muatan kesepakatan yang belum mendukung upaya pemulihan bagi korban.
  3. Pemerintah daerah memastikan ketersedian layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik infrastruktur, SDM dan anggaran sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No. 12 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
  4. Institusi penegak hukum, lembaga layanan, dan lembaga adat melakukan peningkatan kapasitas bagi anggota-anggotanya, dan memastikan pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan diinternalisasikan dalam praktik penanganan kasus.
  5. Pemerintah nasional menyusun regulasi terkait keadilan restoratif yang dapat menjadi payung hukum bagi semua pihak termasuk dalam hal penanganan kekerasan terhadap perempuan.
kampungbet
Tags: #balikasus kekerasan perempuankomnas perempuanPerempuanrestorative justice
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Komang Yuko

Komang Yuko

Related Posts

Kesetaraan Perempuan Bali ala Banjar Kekeran

Menjadi Perempuan Versiku

8 May 2025
Apakah Museum di Bali Menarik Dikunjungi?

Apakah Museum di Bali Menarik Dikunjungi?

1 September 2024
Mewujudkan Kemasan Guna Ulang Inovatif dan Berkelanjutan

Mewujudkan Kemasan Guna Ulang Inovatif dan Berkelanjutan

27 August 2024
Jalan Sudirman Menjadi Saksi Perlawanan Masyarakat Bali atas Pembangkangan Konstitusi 

Jalan Sudirman Menjadi Saksi Perlawanan Masyarakat Bali atas Pembangkangan Konstitusi 

24 August 2024
Bali Lawan Oligarki: Konsolidasi Melawan Pembangkangan Konstitusi

Bali Lawan Oligarki: Konsolidasi Melawan Pembangkangan Konstitusi

23 August 2024
Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

31 July 2024
Next Post
Karya Omah Laras dan Mediana Ayuning di AJW 2024

Karya Omah Laras dan Mediana Ayuning di AJW 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Akses Medis Neurodiversitas: Perjuangan di tengah Minimnya Akses Layanan

Akses Medis Neurodiversitas: Perjuangan di tengah Minimnya Akses Layanan

10 November 2025
Ratusan Titik di Bali Alami Bencana

Memetakan Lokasi Banjir dari Media Sosial

9 November 2025
Pemuliaan Sumber Air Ritual Melasti di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan

Pemuliaan Sumber Air Ritual Melasti di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan

8 November 2025
Warisan Walter Spies dan Paradoks Bali Kini dalam Film Roots

Warisan Walter Spies dan Paradoks Bali Kini dalam Film Roots

7 November 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia