
Oleh: Kadek Dwitya Krisnha (Dwityakrisna2@gmail.com)
Kabut masih menyelimuti permukaan Danau Tamblingan ketika sejumlah warga Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) berkumpul di balai adat. Di atas meja, bukan agenda ritual atau diskusi panen cengkeh, melainkan sebuah usulan yang datang dari luar pemekaran desa. Bagi sebagian pihak di luar lingkaran adat, ide itu terdengar seperti “pembangunan”. Bagi MADT, itu lebih mirip pemaksaan yang dibungkus bahasa birokrasi. Di ruang yang sama, di mana leluhur dulu memutuskan batas-batas wilayah dan kini muncul pertanyaan yang jarang ditanyakan ke mereka, apakah benar-benar perlu ada desa baru di atas tanah yang sudah mereka jaga turun-temurun?
Desa Munduk, di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, bukan sekadar titik di peta wisata Bali Utara. Di sinilah Danau Tamblingan berada, sebuah danau yang bagi banyak warga bukan hanya objek foto, tapi bagian dari sistem kepercayaan, ritual, dan tata air yang menghidupi kebun-kebun kopi, cengkeh, dan kakao di lereng Batukaru. Wilayah ini dikelola dalam kerangka adat yang sudah berjalan lama, dengan MADT sebagai salah satu wujud organisasi masyarakat adat yang mewakili warga Adat Dalem Tamblingan.
Bagi mereka, Danau Tamblingan dan sekitarnya terutama “alas mertajati adalah tempat suci”, dalam artinya yang paling harfiah dan simbolik merupakan sumber air untuk subak, lokasi upacara, sekaligus penanda identitas sebagai komunitas yang hidup dari hasil hutan dan perkebunan. Dalam konteks seperti ini, setiap usulan yang menyangkut perubahan status wilayah bukan cuma soal administrasi kependudukan, tapi juga soal siapa yang berhak menentukan masa depan tanah dan air yang mereka hidupi.
Belakangan, muncul wacana pemekaran Desa Tamblingan, gagasan untuk memisahkan wilayah sekitar Danau Tamblingan dari Desa Munduk menjadi desa baru. Di atas kertas, alasan yang biasa terdengar terdengar masuk akal, seperti percepatan pembangunan, pelayanan publik yang lebih dekat, partisipasi masyarakat yang lebih besar, dan sejenisnya. Bahasa yang digunakan pun rapi “pemerataan”.
Namun, di tingkat akar rumput, banyak warga justru merasa usulan ini datang seperti tamu yang belum diundang tapi sudah duduk di kursi utama. Mereka tidak pernah merasa terganggu dengan status Desa Munduk yang ada sekarang. Tidak ada keluhan massal tentang “desa terlalu luas” atau “pelayanan terlalu jauh”. Yang ada justru kekhawatiran kalau satu desa dipecah, apakah yang ikut terpecah bukan hanya batas administratif, atau juga kohesi sosial, otoritas adat, dan tata kelola sumber daya yang sudah ada selama ini?
MADT (Masyarakat Adat Dalem Tamblingan) bukan organisasi yang baru muncul hanya karena ada usulan pemekaran. Mereka adalah bagian dari struktur sosial yang sudah lama ada, yang mengurus urusan adat, hubungan dengan danau dan hutan, serta menjaga norma-norma komunitas. Dalam posisi ini, penolakan MADT terhadap pemekaran tidak bisa dibaca sebagai sikap anti-perubahan atau anti-pembangunan.
Yang ditolak bukan gagasan “maju” atau “sejahtera”, melainkan cara pemekaran ditawarkan sepotong-sepotong, tanpa diskusi mendalam, dan terasa seperti proyek yang harus jalan entah warga butuh atau tidak. Bagi MADT, pertanyaan utamanya sederhana jika selama ini warga bisa mengelola kebun, ritual, dan hubungan dengan danau dalam satu kesatuan desa, mengapa tiba-tiba harus dipecah? Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan kalau ada kantor desa baru, perangkat baru, dan anggaran baru?
Di banyak tempat, pemekaran desa sering dibungkus dengan narasi mulia lebih banyak desa, lebih merata pembangunan. Tapi pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa menambah jumlah desa tidak otomatis menambah kesejahteraan warga biasa. Yang kadang bertambah justru lapisan birokrasi, konflik batas antar-desa baru, dan anggaran yang habis untuk membiayai struktur pemerintahan, bukan untuk memperbaiki jalan, irigasi, atau pemasaran hasil tani.
Di Tamblingan, narasi “pemekaran = pembangunan” terdengar seperti mantra yang diulang tanpa dicek dampaknya di lapangan. Seolah-olah dengan menambah satu kantor desa, harga kopi otomatis naik, jalan otomatis mulus, dan wisatawan otomatis datang lebih banyak. Sementara masalah nyata yang dihadapi warga — fluktuasi harga kopi, akses pasar, tekanan wisata yang tidak terkendali, ancaman alih fungsi lahan — tidak otomatis selesai hanya karena ada desa baru. Bagi MADT, pemekaran yang tidak lahir dari kebutuhan riil warga justru berisiko membuka pintu bagi logika proyek wilayah yang sebelumnya dijaga sebagai kesatuan adat dan ekologi, tiba-tiba menjadi “lahan potensial” bagi berbagai kepentingan yang mengatasnamakan pembangunan.
Salah satu poin yang paling sering disinggung MADT adalah proses musyawarah. Dalam idealnya, pemekaran desa harus lahir dari diskusi panjang di tingkat banjar dinas, banjar adat, lembaga adat, dan forum-forum warga lainnya. Semua pihak harus punya ruang untuk bertanya: kenapa harus dimekarkan? Apa masalah konkret yang ingin diselesaikan? Apa risikonya? Siapa yang diuntungkan?. Namun, di lapangan, banyak warga merasa proses ini tidak pernah benar-benar terbuka. Ada kesan bahwa keputusan sudah “digerakkan” sebelum musyawarah selesai, bahwa sebagian suara hanya dianggap formalitas, dan bahwa mereka yang bertanya terlalu banyak dianggap menghambat “kemajuan”.
Di titik inilah MADT mengambil posisi jika prosesnya sudah dimulai tanpa mereka, maka hasil akhirnya pun tidak bisa dianggap mewakili mereka. Bagi MADT, Danau Tamblingan dan sekitarnya bukan sekadar “wilayah desa”. Ini adalah ruang hidup yang menyatukan dimensi adat, spiritual, dan ekologi. Danau adalah bagian dari sistem subak, sumber air untuk sawah dan kebun, sekaligus lokasi ritual yang mengikat komunitas dengan leluhur dan alam. Hutan di sekitar danau bukan hanya “kawasan hijau” di peta, tapi ruang yang diatur oleh norma adat siapa yang boleh mengambil hasil hutan, kapan, dan dengan cara apa.
Pemekaran desa berpotensi mengganggu tatanan ini. Ketika satu wilayah adat terbelah menjadi dua desa, otoritas adat bisa terfragmentasi. Aturan yang dulu disepakati bersama bisa jadi berbeda antar-desa baru. Konflik batas bukan hanya soal garis di peta, tapi juga soal siapa yang berhak atas mata air, jalan setapak, atau area ritual tertentu. Dalam jangka panjang, yang paling rentan adalah keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan penjagaan ekologi yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat. Bagi MADT, menjaga keutuhan wilayah adalah cara menjaga keutuhan sistem nilai bahwa air, hutan, dan danau bukan komoditas yang bisa dipotong-potong sesuai kebutuhan proyek, tapi warisan bersama yang harus dipertahankan utuh untuk generasi mendatang.
Bagi warga seperti petani kopi yang setiap pagi memetik buah kopi di lereng berkabut. Penggarap kebun yang hidupnya bergantung pada hasil cengkeh dan kakao. Pemandu wisata, pemilik homestay, dan penjual makanan kecil yang mengandalkan kunjungan ke Danau Tamblingan. Mereka jarang dilibatkan dalam diskusi-diskusi “besar” tentang pemekaran. Tapi merekalah yang akan merasakan dampaknya apakah akses ke kebun jadi lebih ribet karena ada batas desa baru? Apakah jaringan pemasaran kopi yang sudah terbangun jadi terpecah? Apakah wisatawan jadi bingung dengan dua nama desa untuk wilayah yang secara geografis satu? Atau sebaliknya, apakah benar-benar ada perbaikan signifikan dalam pelayanan publik yang membuat hidup mereka lebih mudah?entahlah.
Bagi banyak warga, jawabannya cenderung skeptis. Mereka tidak merasa “terhambat” karena Desa Munduk terlalu besar. Yang mereka butuhkan lebih sederhana harga kopi yang stabil, jalan yang bisa dilalui, pasar yang jelas untuk menjual hasil penen, dan aturan wisata yang tidak merusak danau dan hutan di sekitarnya. Pemekaran desa tidak otomatis menjawab semua itu.
Penolakan MADT terhadap pemekaran Desa Tamblingan bukan sikap keras kepala. Ini adalah cara mereka mengatakan bahwa ada model pembangunan yang tidak cocok dengan cara hidup mereka. Bahwa “maju” tidak selalu berarti “dipecah”. Mungkin bagi beberapa orang, memecah desa adalah cara mudah terlihat bekerja. Bagi MADT, menjaga utuh apa yang sudah ada adalah kerja nyata yang jarang dipuji. Di atas tanah yang mereka olah, di sekitar danau yang merekajaga, dan di dalam ruang adat yang masih merekahidupkan, mereka memilih untuk berkata Tidak.
(Tulisan ini merupakan karya peserta Workshop Menangkal Disinformasi Iklim berkolaborasi dengan IDJN dan IMS)








