• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, May 24, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pengurus Serikat Pekerja Garuda Terancam PHK

Made Somya Putra by Made Somya Putra
5 August 2010
in Kabar Baru, Sosial
0 0
1

Teks I Made Somya Putra, Foto Anton Muhajir

Permasalahan Serikat Pekerja dengan perusahaannya semakin marak di Bali.

Bukan hanya Serikat Pekerja di Perusahaan Swasta tetapi juga Serikat Pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya terjadi pada Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Cabang Bali.

Bersama kawan lain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Nengah Jimat, SH, saya mendampingi Eka Wirajhana, Ketua DPC Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Cabang Bali Rabu kemarin pukul 15.00 Wita melapor ke Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Denpasar.

Eka melaporkan atasannya, Achirina dan Jubi Prasetyo, ke Poltabes Denpasar dengan tuduhan menghalang-halangi dan memaksa pekerja atau buruh untuk tidak mengikuti kegiatan Serikat Pekerja serta perbuatan tidak menyenangkan.

Pelaporan ini dilakukan karena Eka Wirajhana khawatir ia akan mendapat sanksi maksimum berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, sebelumnya ia merasa telah diintimidasi oleh pihak perusahaan agar tidak mengikuti aksi di Jakarta melalui surat dan email.

”Saya khawatir kalau saya tidak melapor terlebih dahulu maka saya akan di-PHK oleh perusahaan,” ujar Eka Wirajhana.

Saat diterima oleh pihak Poltabes Denpasar, Eka Wirajhana mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Pusat telah menerima surat dari Achirina selaku Human Capital and Corporate Support PT Garuda Indonesia. Surat itu berisi larangan untuk hadir dalam aksi di Jakarta pada tanggal 29 sampai 30 Juli 2010.

Dalam surat tersebut tertulis pegawai yang ikut aksi di Jakarta akan dikenakan sanksi maksimun.

Karena tugasnya sebagai pengurus Serikat Pekerja maka Eka Wirajhana tetap mengikuti kegiatan serikat pekerjanya berupa aksi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Dia tetap ikut walaupun sudah dilarang melalui email oleh Jubi Prasetyo (atasannya) dengan merujuk pada surat yang dikirim ke Serikat Pekerja Pusat oleh Achirina.

Menurut Eka Wirajhana kebebasan untuk melakukan kegiatan Serikat Pekerja telah dijamin oleh Undang-undang. Karena itu pihak perusahaan dilarang untuk menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja tersebut sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Eka Wirajhana juga merasa, dengan tidak diizinkannya dia mengikuti kegiatan Serikat Pekerja berarti pihak Perusahaan telah melakukan intimidasi terhadap dirinya sebagai Pegawai BUMN dan pengurus Serikat Pekerja. Apalagi temannya bernama Karyadi, yang sebelumnya hendak ikut ke Jakarta, batal ikut kegiatan tersebut karena mendapat telepon dari pihak perusahaan.

”Sekarang Karyadi telah dimutasi ke Biak oleh pihak perusahaan. Ini kan bentuk intimidasi juga,” imbuh Eka.

Saat ini, Eka Wirajhana menunggu panggilan kepolisian untuk dilakukannya pemeriksaan. Eka berharap kepolisian bergerak cepat agar dia tidak menjadi korban PHK.

Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Eka dapat dijadikan contoh oleh teman-temannya di Serikat Pekerja untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak pegawai dan sebagai pengurus Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia.

Tags: BaliGarudaHukumSerikat Pekerja
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Made Somya Putra

Made Somya Putra

Pengacara. Praktisi Hukum. Warga Desa Adat Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Related Posts

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025

Bali Hampir Habis, Semenjana dan Tergantikan

4 January 2025
Over Development Bali di UWRF 2024

Over Development Bali di UWRF 2024

23 October 2024
Yang Lalu Jangan Biarkan Berlalu, Tuturkan di Indonesia Bertutur

Yang Lalu Jangan Biarkan Berlalu, Tuturkan di Indonesia Bertutur

13 August 2024
Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

7 June 2024
Sudahkah Bali Ramah Pejalan Kaki dan Transportasi Publik?

Sudahkah Bali Ramah Pejalan Kaki dan Transportasi Publik?

28 May 2024
Next Post

Kebocoran Elpiji Sebabkan Kebakaran Galuh Spa Kuta

Comments 1

  1. wirajhana says:
    15 years ago

    Tks atas tulisannya..satu koreksi kecil…penyampaian aspirasinya ke kementrian BUMN..

    btw super appreciate atas perhatiannya..

    salam

    Wirajhana

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Rumah Singgah Harmoni, Program Jembrana untuk Warganya yang Sakit di Denpasar

Rumah Singgah Harmoni, Program Jembrana untuk Warganya yang Sakit di Denpasar

24 May 2025

Benarkah Gelombang PHK Tak Menyentuh Media Massa Bali?

23 May 2025
Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap

Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap

23 May 2025
Mendorong Tata Krama Berwisata di Bali

Mendorong Tata Krama Berwisata di Bali

22 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia