Sumber Koalisi Perempuan Bali
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 ayat (b) menyatakan bahwa kewajiban daerah otonom adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Momentum pilkada langsung sebagai proses politik lokal yang tengah di helat masyarakat Bali memiliki nilai strategis bagi perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koalisi Perempuan Bali menjadikan Dialog Publik pada tanggal 28 Mei 2008 di wantilan DPRD Bali dengan para kandidat Gubernur dan wakil Gubernur Bali sebagai momentum tepat bagi perjuangan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup kaumnya.
Hal ini sesuai dengan tujuan Dialog Publik, yakni : 1) membangun komunikasi interaktif masyarakat sipil dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali ; 2) mendorong terbangunnya komitmen kandidat terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat khususnya kaum perempuan dan juga anak-anak; 3) mendorong terciptanya kebijakan yang sensitif dan responsif gender dalam upaya mewujudkan pembangunan yang mengacu pada strategi Pengarus Utamaan Gender (PUG).
Komitmen ini dapat menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai kesungguhan pemimpin daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Koalisi Perempuan Bali mendorong para kandidat kepala daerah Bali untuk menaruh perhatian pada 6 persoalan penting, yakni :1) pendidikan; 2) kesehatan; 3) kekerasan dan korban kekerasan; 4) akses publik dan informasi; 5) pluralisme; 6) dan lingkungan. Hal ini di dasarkan atas output dari beberapa diskusi dan analisis terhadap pembangunan sosial-ekonomi-budaya di Bali yang selama ini menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah pada khususnya, belum secara sungguh-sungguh ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup perempuan.
Kaum perempuan sampai saat ini masih sulit mengakses atau mendapatkan layanan sosial dasar yang sesungguhnya wajib diberikan oleh pemerintah daerah otonom. Angka buta aksara yang masih dialami kaum perempuan Bali masih tinggi. Partisipasi perempuan dalam pembangunan masih terpinggirkan. Perhatian pemerintah daerah terhadap kaum perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan masih lemah. Begitu juga aspek lingkungan yang menjadi habitat hidup bersama mulai digerus oleh kapitalisme global mengancam kehidupan masyarakat daerah dan tentu saja berdampak pada kehidupan keluarga termasuk perempuan dan anak-anak. Hal-hal ini menuntut perhatian yang serius dari negara dan pemerintah daerah.
Dialog publik diharapkan dapat memberikan ruang komunikasi interaktif bagi masyarakat sipil (sipil society) untuk menyampaikan aspirasi dan menjadi acuan bagi prioritas pembangunan masyarakat secara umum, bagi peningkatan kulitas hidup perempuan dan anak-anak secara khusus.
Koalisi Perempuan Bali:
1. YLBHI LBH Bali
2. Dharma Wanita Kota Denpasar
3. Forum Komunikasi Perempuan Mitra Kasih Bali
4. FMN Bali
5. Frontier Bali
6. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bali
7. Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWPCI) Bali
8. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Bali
9. Ibu-Ibu Budhis
10. Konselor P2TP2 Gianyar
11. LPKP 65
12. PKK Propinsi Bali
13. PKK kota Denpasar
14. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali
15. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bali
16. Satyam Shivam Sundharam
17. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali
18. Yayasan GAYa Dewata
19. Yayasan Kunti Yadnya
20. Yayasan Maha Bhoga Marga
21. Yayasan Manikaya Kauci
hidup, perempuan!!!!
Kalau kita perhatikan negara yang bisa memajukan kebudayaanya, itu selalu diawali oleh pengakuan terhadap hak perempuan secara umum. Di mana perempuan dipandang budak di situlah negara atau bangsa itu terpuruk. Coba anda sendiri yang memperhatikannya, pasti setuju dengan pendapat saya.
Made San