• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menunggu Keterbukaan Informasi Badan Publik di Bali

Agus Sumberdana by Agus Sumberdana
21 May 2011
in Berita Utama, Kabar Baru, Opini, Teknologi
0
3
Taraaa, halaman tidak ditemukan di website Biro Keuangan Provinsi Bali. Ilustrasi Internet.

Menurut aturan, badan publik harus terbuka dalam mengelola informasi publik. Tapi, praktiknya susah sekali.

Banyak Undang-undang (UU) menjamin hak warga atas informasi, seperti UUD 1945, UU nomor 39 tentang hak asasi manusia (HAM), serta UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, aturan sering hanya keren di atas kertas. Pelaksanaan di lapangan acak adut tak jelas.

Belum banyak badan publik, terutama penyelenggara pemerintahan, sadar kewajibannya memberikan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini diperparah oleh tidak adanya mekanisme jelas tentang pelayanan akses informasi. Jika kita bertanya, bagaimana prosedur memperoleh informasi di badan publik, jawabnya bisa berbeda-beda dari pegawai instansi yang sama.

Padahal, saat ini hampir seluruh badan publik terutama instansi pemerintahan sudah memiliki website. Media ini bisa digunakan sebagai tempat warga mengakses informasi publik. Minimal dalam website tersebut bisa dicantumkan mekanisme memperoleh informasi dan informasi publik yang dikuasainya.

Belum Optimal
Di antara lembaga-lembaga Pemeritah Provinsi Bali, hanya website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang memaparkan informasi cukup lengkap. Program kerja, tugas pokok dan fungsi, produk hukum dan kebijakan, sampai laporan keuangan ada di website ini. Informasi publik tersebut dapat diunduh dengan mudah seperti Kebijakan Umum APBD (KUA) 2011 dan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) 2011.

Ironisnya, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Pemprov Bali dengan format situs sama dengan Baliprov dan Bapedda, justru jauh dari lengkap informasinya. Tidak ada laporan keuangan. Pada menu kebijakan hanya tercantum judul perda tapi tak bisa diunduh. Begitu juga pada menu regulasi. Padahal, dinas inilah yang paling bertanggung jawab mengelola informasi.

Website Biro Keuangan Provinsi Bali pun tak jauh beda. Pada menu APBD dan Laporan Pertanggungjawaban APBD bahkan tidak terdapat data sama sekali.

Beberapa contoh di atas menunjukan belum optimalnya pemanfaat website badan publik (pemerintah daerah) dalam penerapan pelaksanaan UU KIP. Padahal, anggaran pengelolaan website tersebut tidak sedikit. Dari situ dapat saya simpulkan bukan kemampuan yang menjadi kendala penerapan UU KIP namun lebih kepada kemauan badan publik.

Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar warga Negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menjaminnya. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Warga juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Masih ada UU lain yang menjaminn hak warga atas informasi ini. Pertama, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hak atas informasi diatur dalam Pasal 14, Pasal 60, Pasal 103. Kedua, UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat (2) UU ini menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Secara khusus hak warga terhadap informasi diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Dalam pertimbangannya, UU ini menyebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan HAM. UU ini juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.

Pasal 2 mengatur bahwa asas UU ini adalah setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik kecuali informasi publik yang dikecualikan, informasi publik yang dikecualikan ini bersifat ketat dan terbatas.

Dalam pasal 9 UU KIP disebutkan badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi ini meliputi profil, kegiatan dan kinerjan, serta laporan keuangan badan publik. Badan publik adalah organanisasi yang terkait penyelenggaraan Negara maupun organisasi lain dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN atau APBD).

Namun, sekali lagi, lembaga pemerintah belum sepenuhnya menerapkan keterbukaan informasi publik itu sendiri. Karena itu perlu perbaikan pola pikir dan kemauan mereka dalam penerapan pelaksanaan UU KIP.

Sengketa
Perbaikan yang dibutuhkan terutama adalah kebijakan pimpinan badan publik dalam menerapkan UU KIP. Perlu manajemen pengelolaan informasi yang dikuasai dan pelayanan akses informasi dari publik. Perbaikan tersebut hanya bisa dicapai jika publik/masyarakat sebagai pemilik hak atas akses informasi aktif mendorong badan publik untuk selalu berbenah.

Warga harus secara aktif meminta akses informasi. Ini merupakan salah satu cara agar badan publik menjadi lebih siap dan lebih baik dalam melayani permintaan informasi publik.

UU KIP juga mensyaratkan dibentuknya Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri untuk menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaanya. Provinsi Bali saat ini dalam proses pembentukan Komisi Informasi Daerah. Komisi Informasi ini nantinya diharapkan bisa menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

Karena peran komisi ini sangat strategis, maka diharapkan orang yang terpilih menjadi komisioner adalah orang cakap dalam bekerja dan memiliki semangat keterbukaan. Dengan demikian bisa mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU KIP. [b]

Tags: BaliKeterbukaan informasi publikOpini
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Agus Sumberdana

Agus Sumberdana

Sedang belajar menulis di balebengong.id. Belajar advokasi di Conservation International Indonesia, belajar mengembangkan usaha di http://www.balisign.com dan belajar berbagi di Siu Ajak Liu. Freelance Web and Graphic Designer.

Related Posts

Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

1 May 2026
IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Kuningan: Sajian Nasi Kuning dan Kebiasaan Identik Lainnya

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

27 April 2026
“Slaves of Objects” Candu Kebendaan dari WD

Pikiran yang Didisiplinkan

25 April 2026
Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Next Post
Fair Trade, Jalan Bagi Produsen Termarginalkan

Fair Trade, Jalan Bagi Produsen Termarginalkan

Comments 3

  1. PanDe Baik says:
    15 years ago

    Kebanyakan hambatan yang ada dalam hal”seperti yang disebutkan diatas adalah Anggaran dan SDM. padahal kalo memang berniat, saya yakin bisa…

    Reply
    • gustulang says:
      15 years ago

      Berarti masalahnya bukan di SDM dan Anggaran bli, tapi di NIAT 🙂

      Reply
  2. PanDe Baik says:
    15 years ago

    hehehe… iya yah… tapi kan yang terekspose ke media biasanya dua itu saja Gus…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Aku Dede, Ini Ceritaku dengan Difabel Sensorik Netra

Refleksi Hari Buruh Bagi Orang dengan Disabilitas Netra 

1 May 2026
Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

1 May 2026
Aksi Hari Buruh Masih Menyoroti Ketidakadilan bagi Pekerja Pariwisata

Aksi Hari Buruh Masih Menyoroti Ketidakadilan bagi Pekerja Pariwisata

1 May 2026
Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

30 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia