Pusat Kebudayaan Bali Baru di Kabupaten Klungkung yang dibangun sejak awal tahun 2022 kini satu per satu sudah mulai nampak. Begitu juga pemenuhan kebutuhan tanah untuk mengurug jalur air dan galian C yang menjadi dataran nantinya. Menurut catatan Walhi Bali, kekurangan material urugan sebanyak sekitar 4,8 juta meter kubik pun kini sudah rampung. Material itu didapatkan dari 40 titik lokasi perbukitan yang tersebar di wilayah Kecamatan Dawan.
Aktivitas pencarian material urugan itu sudah berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023. Banyak jejak yang ditinggalkan dari penggalian tanah perbukitan ini. Mulai dari bopeng-bopeng bukit yang awalnya hijau. Debu berterbangan di rumah penduduk yang dilalui saat pengangkutan tanah. Hingga jalan pedesaan yang hancur karena dilalui truk dan alat berat pengangkut tanah galian.
Sebagai pengingat, pada perencanaan awal PKB Baru akan membangun Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang terdiri atas 3 (tiga) zona. Yaitu zona inti, zona penunjang dan zona penyangga. Pada zona inti akan berisi 15 Fasilitas Pentas Seni Tradisi dan Seni Modern; 12 Museum Tematik; Auditorium Bung Karno; Desa Difable; Bali International Convention Center; Bali Exhibition Center; Pusat Promosi Ekspor; Fasilitas Pariwisata; Pelabuhan Marina; dan Taman Rekreasi Ekologis. Termasuk panggung terbuka utama dengan kapasitas 15.000 orang. Ada pula panggung terbuka madya dengan kapasitas 4.000 orang dan panggung terbuka lain untuk kapasitas 3.000 sampai 3.500 orang, serta 12 Museum Tematik juga akan dibangun di Zona Inti. Di zona penunjang ada areal untuk hotel, apartemen, dan fasilitas usaha pariwisata. Sedangkan zona penyangga memiliki hutan dan taman ekologis tematik seluas kurang lebih 70-90 hektare.
Jejak-jejak kerusakan pasca pengangkutan tanah urug untuk PKB Baru membangkitkan beberapa pihak. Mendorong adanya perbaikan. Salah satunya audiensi yang dilakukan BEM PM Unud Bulan Agustus 2022 lalu. Hasil audiensinya membuka data hasil perjanjian antara pihak pengembang dan desa.
“Dalam surat perjanjian tersebut kami menemukan beberapa pelanggaran yang menurut kami berpotensi melanggar perjanjian yang sudah ditetapkan pihak pengembang dengan masyarakat pemilik lahan,” tulisnya dalam https://balebengong.id/pengerukan-bukit-untuk-pusat-kebudayaan-bali/.
Berikut merupakan beberapa isi perjanjian Pengembang dengan pemilik lahan:
1. Aktivitas tersebut harus mendapatkan ijin AMDAL ataupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup);
2. Harus dilakukan penataan lahan setelah pengerukan;
3. Truk yang membawa material hasil kerukan tidak boleh konvoi;
4. Truk tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi;
5. Truk harus ditutupi terpal ketika membawa bahan material agar tidak menyebabkan polusi udara;
6. Ketika aktivitas pengerukan telah selesai, maka pihak pengeruk wajib memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut;
7. Bila hal tersebut (poin nomor 6) tidak dilakukan, maka alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan bukit akan disita.
Atas temuan tersebut diatas, BEM PM melayangkan surat audiensi dengan Bupati Klungkung. Adapun hasil audiensi tersebut pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 meliputi:
1. Terjadi pengerukan dengan perluasan menjadi 40 titik lokasi.
2. Pemerintah Kabupaten Klungkung sepakat untuk menelusuri berapa jumlah titik galian diantara 40 titik galian yang memang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
3. Pengerukan menghasilkan dampak buruk pada lingkungan seperti tanah yang berceceran, jalan yang rusak, debu yang berterbangangan karena pengangkutan yang melebihi tonase dan tidak menggunakan terpal penutup.
4. Pengerukan yang menyebabkan ancaman seperti di Pura di Daerah Punduk Dawa Pesinggahan yang menimbulkan ancaman terjadinya longsor sudah dihentikan permanen.
5. Pemerintah Kabupaten Klungkung menyatakan pengerukan yang terjadi di 40 titik lokasi di Klungkung tidak memerlukan izin namun dengan pemantauan terus menerus.
6. Terdapat 14 titik lokasi galian yang sudah dihentikan pelaksanaan pengerukannya.
7. Durasi pengerukan untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dinyatakan berjalan hingga Desember 2022.
8. Perbaikan jalan yang rusak akibat pengangkutan bahan galian akan dilakukan di tahun 2023 dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satu poin yang menjadi fokus saat ini adalah perbaikan jalan rusak akibat pengangkutan bahan urugan. Hingga Bulan Juli 2023 proses pencarian tender perbaikan jalan terus bergulir. Kepala Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, I Made Jati Laksana memberikan rincian anggaran perbaikan jalan sekitar sebesar 38 Miliar.
“Ada sebanyak 16 ruas jalan yang tersebar di se-kecamatan Dawan, Klungkung akan diperbaiki,” jelas Made Jati Laksana.
Pengerjaan akan dimulai dari Bulan Mei – Desember 2023. Hingga Juli 2023 masih ada 2 paket yang belum mendapatkan pemenang tender.
Peningkatan Jalan Pikat – Pesinggahan (https://lpse.klungkungkab.go.id/eproc4/lelang/3655433/pengumumanlelang) dan Peningkatan Jalan Tihingadi – Besan (https://lpse.klungkungkab.go.id/eproc4/lelang/3647433/pengumumanlelang).
Para pemenang tender proyek bisa dicek di lspe.klungkungkab.go.id. Pendanaan perbaikan jalan ini dialokasikan dari APBD Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung. Serta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari pendapatan APBN.