Warga Negara Asing (WNA) di Bali kini mulai banyak yang memiliki KTP. Kok bisa, dan apa syaratnya?
Dalam diskusi daring di IG oleh Ombudsman Bali, 6 April 2023. Kepemilikan KTP oleh WNA ini juga ditanyakan salah seorang pemirsa. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Bali, Baron Ichsan mengatakan WNA yang bisa memiliki KTP adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dikutip dari situs Imigrasi ini Izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada WNA tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 tahun, kecuali yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun. Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi.
Baron mengatakan KTP WNA untuk pemegang KITAP berlaku selama KITAP-nya hidup. Jadi, jangan kaget melihat KTP dengan nama WNA ya. Juga tergantung jenis izin tinggal, KITAP bisa 5 tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan VoA paling lama 60 hari.
Pelaporan pengaduan
Warga bisa melaporkan pengaduan pelanggaran ke Imigrasi, dengan jalur hotline 081236956667 atau 081246183838.
Sejauhmana yang bisa dilaporkan? Pihak Imigrasi tugasnya di hulu memeriksa pertama kali datang dan di hilir memeriksa akan pulang. Jadi tidak smeua masalah WNA bisa diurus Imigrasi. Misal pelanggaran lalu lintas oleh Polantas. Kasus pelanggaran di tempat ibadah tugasnya Satpol PP dan Pecalang. Kalau tindakan kriminal, merampok atau manodong tugasnya polisi. “Setelah menjalani proses hukum, kami mengusir mereka. Kalau menemukan pelanggaran, silakan lapor ke instansi berwenang,” ajaknya.
Wewenng Imigrasi adalah pelanggaran keimigrasian, misalnya melewati batas tinggal atau menyalahi izin tinggal. Deportasi tergantung jenis pelanggaran.
Dewi Sawitri, salah seorang pemirsa bertanya bagaimana cara monitoring WNA yang melebihi batas tinggal? Nah ini perlu pengawasan administratif dan memantau ke lapangan.
Apakah ada sinergi dengan Majelis Desa Adat untuk mengawasi WNA? Ternyata ada Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dengan sejumlah stakeholder seperti Kejaksaan, Pemprov, desa adat, kepolisian, dan lainnya.
Ia mengingatkan batas kewenangan pengawasan warga agar tidak main hakim sendiri. Seandainya ada kecurigaan, ia minta pengaduan dulu jangan main hakim sendiri misal kalau ada tindak pidana atau pelanggaran izin. Ia tidak menyarankan turun langsung melakukan tindakan pada WNA. “Tamu asing ini berasal dari negara berbeda, kita menjaga hubungan baik dengan negaranya. Harus lebih hati-hati,” ajaknya.
Konsultasi pekerja WNA
Seorang warga lain konsultasi masalah ketenagakerjaan. Pekerjanya, seorang WNA menolak memberikan paspor untuk tindak lanjut pemutusan kontrak.
Kakanim Denpasar menjawab, kalau putus kerja dengan WNA, sponsor atau penanggung jawab harus membuat surat permohonan putus tanggung jawab ke Imigrasi, dan wajib memberikan data-data WNA tersebut. “Kalau melawan, ini urusan kami misal WNA itu bisa didatangi,” katanya.
Tim pengawas WNA
Beberapa bulan terakhir, marak berita pelanggaran WNA di Bali. Pemerintah mengatakan sudah ada tim Pora, pengawas di level paling bawah yakni kecamatan. Sementara Satgas yang dibentuk Provinsi hanya terkait pariwisata. Tim Pora bersifat umum, meliputi semua kejahatan dan pelanggaran WNA. UU mengamanatkan pengawasan WNA tugas dan fungsi Imigrasi. Kalau kasus pidana ditangani Polri atau Kejaksaan, dan dikoordiniasikan.
Jika ada kecurigaan WNA bekerja ilegal, warga dipersilakan melapor ke jalur pengaduan, untuk dipelajari kasusnya. Pencegahan pelanggaran dilakukan Imigrasi dengan pasang baliho. Isinya imbau mematuhi peraturan RI dalam 3 bahasa Inggris, Rusia, dan India. “Bantu proaktif mengawasi WNA yang melakukan pelanggaran. Kondisi saat ini karena adanya pembiaraan oleh pemerintah dan masyarakat. Bisa ke no pengaduan dan kantor imigrasi terdekat, ada 3 kantor di Jimbaran, Renon, dan Singaraja,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi juga menjawab sejumpah pertanyaan dari warga terkait WNA. Data terakhir menyebutkan, WNA yang datang ke Bali sekitar 12-13 ribu, turun biasanya 15-16 ribu. Kedatangan didominasi Australia, India, dan Singapura.
Kasus deportasi
Salah satu kasus yang membuat Gubernur Bali, Wayan Koster membuat pernyataan tertulis adalah saat menginstruksikan Kanwil Kemenkumham Bali menderpotasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, bernama Iurii Chilikin pada 4 April 2023 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan Emirates EK 369 Pukul 19.50 WITA dengan rute Denpasar menuju Dubai, dan dilanjutkan melalui penerbangan Emirates EK 129 dengan rute Dubai menuju Domodedovo Airport.
Berikut isi pernyataan tersebut. Deportasi tersebut dilakukan, karena WNA itu dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, yaitu dengan sengaja melepaskan celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas Puncak Gunung Agung, Kabupaten Karangasem pada tanggal 18 Maret 2023. Ia mengunggah foto tidak terpuji tersebut di media sosial Instagram dan Vkontakte pada tanggal 19 Maret 2023.
Sebelum dilakukannya deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 27 Maret 2023. Hasil pemeriksaan, diketahui Iurii Chilikin terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara Internasional
I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang dimiliki pelaku berlaku sampai tanggal 25 Februari 2026.
Usai mengikuti tahapan pemeriksaan, pada 2 April 2023, Pukul 09.45 WITA, WNA itu melakukan prosesi Upacara Pembersihan (Pengerapuh) di Pura Pengubengan
Besakih yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Jero Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Koster menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali. ”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” katanya.