Sidang Sengketa Informasi Publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah sampai pada tahap putusan, (13/4/2023). Dalam Putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada intinya memutuskan jika permohonan informasi oleh pemohon WALHI Bali dikabulkan karena terkualifikasi sebagai informasi publik khususnya informasi mengenai Dokumen Perjanjian Kerjasama antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) terkait penggunaan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Karena itu wajib diberikan kepada WALHI dan diberikan paling lambat 14 hari kerja.
Menanggapi hal tersebut I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn selaku kuasa hukum WALHI Bali dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali mengatakan setelah melewati beberapa persidangan sampai saat ini telah sampai pada tahap putusan permohonan dari pihaknya telah dikabulkan.
Kewajiban dari pihak Termohon yakni DKLH Bali dalam membuka dokumen yang dikabulkan tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Bali untuk mendapatkan dokumen informasi yang mana sewajarnya menjadi hak publik. “Ini merupakan kemenangan rakyat Bali, “tegas Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung Pratama menyampaikan seharusnya Pemerintah Provinsi Bali harus terbuka terhadap informasi publik di mana ini membuktikan bahwa informasi yang kami minta adalah informasi yang sewajibnya diketahui publik. “Pemprov Bali khusunya Badan Publik DKLH Bali harus belajar dari hal ini dan jangan lagi tutup-tutupi informasi yang menjadi hak publik,” tandasnya.
Made Krisna Dinata, S.Pd. selaku Direktur WALHI Bali menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Bali terbuka terhadap informasi publik dan semestinya tidak menutup-nutupi informasi mengenai berbagai pembangunan khususnya rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang digadang-gadang untuk publik dan dilakukan di lahan publik (negara). Menurutnya informasi yang sejak awal diminta WALHI Bali tidak perlu sampai berujung pada sengketa informasi, lalu kemudian baru informasi tersebut diberikan.