Ada sesuatu yang menarik dari cara masyarakat Bali memperlakukan air. Air bukan hanya sesuatu yang mengalir di sungai, keluar dari mata air, tersimpan di danau, atau dipompa dari dalam tanah. Air juga memiliki tempat dalam ingatan, ritual, ruang sosial, dan hubungan manusia dengan alam. Di banyak tempat, mata air tidak sekadar disebut sebagai sumber air, tetapi menjadi beji, tirtha, atau bagian dari kawasan pura. Di sanalah air memperoleh makna yang lebih dalam: ia menjadi sesuatu yang harus dihormati, dirawat, dan diwariskan.
Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah ruang kesakralan di sekitar pura Beji dan pura air dapat kita lihat kembali sebagai bagian dari strategi konservasi airtanah Bali?
Pertanyaan ini bukan sekadar romantisme terhadap masa lalu. Justru di tengah tekanan terhadap sumber daya air Bali, ia perlu dibicarakan kembali secara ilmiah sekaligus reflektif. Pertumbuhan pariwisata, urbanisasi, perubahan tutupan lahan, peningkatan kebutuhan domestik, dan pembangunan telah menciptakan tekanan terhadap sistem hidrologi pulau. Cole dan Browne (2015), melalui pendekatan social-ecological systems, menunjukkan bahwa persoalan air di Bali tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tetapi juga dengan ketimpangan antar-pengguna, lemahnya hubungan kelembagaan, serta meningkatnya kekuatan ekonomi sektor pariwisata dalam mengakses air.
Dalam konteks tersebut, mungkin kita perlu berhenti sejenak dan melihat kembali sebuah ruang yang selama ini berada sangat dekat dengan kehidupan masyarakat: ruang sakral air.

Photo Pura Beji Dedari desa adat Kapal yang kini dikembangkan sebagai destinasi wisata pelukatan (Balipost, 2026)
Ketika mata air menjadi ruang yang harus dijaga
Secara hidrogeologi, mata air adalah titik keluarnya airtanah ke permukaan. Ia dapat terbentuk ketika muka airtanah memotong permukaan topografi, ketika terdapat kontak litologi dengan permeabilitas berbeda, atau melalui struktur geologi seperti rekahan dan sesar. Dengan kata lain, sebuah beji sesungguhnya dapat menjadi jendela kecil untuk melihat sistem airtanah yang jauh lebih besar di bawah permukaan.
Tetapi masyarakat Bali memberikan lapisan makna lain terhadap ruang tersebut. Mata air yang dianggap suci tidak hanya dilihat berdasarkan debit atau kualitas airnya. Ia ditempatkan dalam ruang yang memiliki aturan, ritual, batas, dan tata kelola sosial. Di sinilah konsep kesakralan menjadi menarik untuk dibaca sebagai perangkat konservasi.
Penelitian Saraswaty, Kesuma, dan Yasa (2021) menunjukkan bahwa bagi masyarakat Bali, air memiliki posisi penting dalam kehidupan ritual, khususnya karena kebutuhan tirtha atau air suci. Penelitian terhadap masyarakat di wilayah SARBAGITA juga menemukan bahwa pengetahuan mengenai air dan cara masyarakat menghadapi keterbatasan air berhubungan dengan kemauan mereka untuk berpartisipasi dalam program konservasi mata air sakral.
Artinya, pengetahuan budaya bukan sekadar ornamen dalam konservasi. Ia dapat menjadi modal sosial.
Ketika suatu mata air dianggap suci, manusia tidak datang kepadanya hanya sebagai pengguna. Ada batas perilaku. Ada tata cara. Ada larangan. Ada kewajiban menjaga kebersihan. Ada komunitas yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungannya.
Dalam perspektif modern, semua itu dapat diterjemahkan sebagai bentuk environmental governance.
Pura air sebagai “penanda” ruang konservasi airtanah
Kita mungkin selama ini memetakan airtanah menggunakan akuifer, zona imbuhan, muka airtanah, permeabilitas batuan, penggunaan lahan, atau data sumur. Semua itu penting. Tetapi bagaimana jika peta hidrogeologi tersebut kemudian dipertemukan dengan peta ruang kesakralan?
Bayangkan sebuah peta Bali yang tidak hanya menunjukkan kontur, sungai dan batas administrasi, tetapi juga memperlihatkan lokasi beji, pura sumber air, mata air, dan kawasan yang secara turun-temurun dianggap sakral. Dari sana kita dapat mulai bertanya: di mana ruang-ruang budaya tersebut beririsan dengan zona imbuhan airtanah?
Jika sebuah mata air merupakan keluaran dari sistem airtanah, maka perlindungannya tidak boleh berhenti pada kolam atau pancuran tempat air keluar. Daerah yang memasok air tersebut juga perlu dilindungi.

Photo Pura Segara ditepi Danau Batur juga simbul dari pusat-pusat air di Desa Batur.
Dengan demikian, konservasi beji semestinya tidak hanya berarti membersihkan kolam, memperbaiki pancuran, atau menjaga kesucian kawasan pura. Konservasi harus bergerak ke arah perlindungan ruang hidrogeologis di belakang mata air: kawasan resapan, tanah terbuka, vegetasi, jaringan sungai kecil, lahan pertanian, dan zona yang memungkinkan air hujan masuk kembali ke dalam tanah.
Inilah yang mungkin dapat kita sebut sebagai konservasi berbasis ruang kesakralan. Gagasan ini sesungguhnya memiliki akar yang sangat panjang. Geria dkk (2023) menunjukkan bahwa sistem pengelolaan air Bali sejak masa lampau tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara gunung, hutan, mata air, sungai, pertanian, dan ruang-ruang sakral. Bahkan peninggalan arkeologis menunjukkan adanya penghormatan terhadap mata air, reservoir alami, sungai dan kawasan pegunungan sebelum berkembang menjadi sistem sosial-ekologis yang lebih kompleks seperti subak.
Dengan kata lain, ruang sakral tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari lanskap air.
Dari pura menuju lanskap
Kita juga perlu menghindari kesalahan memahami konservasi sebagai sesuatu yang hanya berada di dalam pagar pura. Air tidak mengenal batas administratif. Airtanah tidak berhenti pada batas desa. Air hujan yang jatuh di kawasan atas dapat meresap, bergerak melalui lapisan tanah dan batuan, kemudian muncul sebagai mata air di tempat yang berbeda.
Begitu pula hubungan sosial masyarakat Bali dengan air. Lansing (1987) menunjukkan bahwa sistem water temple Bali bukan sekadar kumpulan pura yang berdiri sendiri. Jaringan pura air berhubungan dengan sistem irigasi dan pengelolaan ekosistem persawahan. Dalam pandangan tersebut, pura air berperan dalam suatu jaringan sosial-ekologis yang lebih luas.
Lansing dan Kremer (1993) kemudian memperlihatkan bahwa jaringan water temple dapat dipahami sebagai sistem adaptif yang berkembang bersama lanskap pertanian Bali. Selama berabad-abad, masyarakat membangun teras, saluran air, sawah dan jaringan pura yang secara bersama-sama membentuk sistem pengelolaan lanskap.
Maka, jika kita berbicara mengenai konservasi Pura Beji, mungkin yang perlu kita konservasi bukan hanya “pura dan mata airnya”, tetapi lanskap air yang memungkinkan pura dan mata air itu tetap hidup.
Di sinilah konsep eco-social-religious conservation menjadi relevan.
Menghubungkan Tri Hita Karana dengan hidrogeologi
Konsep Tri Hita Karana sering diterjemahkan melalui tiga hubungan: parahyangan, hubungan manusia dengan Tuhan; pawongan, hubungan antarmanusia; dan palemahan, hubungan manusia dengan alam.
Dalam konteks airtanah, ketiganya dapat dibaca kembali secara sangat konkret.
Parahyangan mengajarkan bahwa air memiliki nilai spiritual. Pawongan mengingatkan bahwa pengelolaan air membutuhkan kesepakatan dan tanggung jawab bersama. Sementara palemahan menempatkan tanah, hutan, sungai, mata air dan airtanah sebagai bagian dari kehidupan yang harus dipelihara.
Dengan perspektif tersebut, menjaga beji bukan hanya pekerjaan konservasi lingkungan. Ia sekaligus merupakan tindakan sosial dan religius.
Penelitian Geria et al. (2023) menarik karena menemukan bahwa dimensi sosial-budaya dalam keberlanjutan tradisi pengelolaan air Bali masih relatif kuat, tetapi dimensi ekologi dan ekonomi menghadapi tantangan. Penulis menekankan perlunya revitalisasi dan penyebarluasan kembali nilai-nilai warisan pengelolaan air tersebut kepada masyarakat.
Ini memberikan sebuah pesan penting: tradisi mungkin masih hidup, tetapi lanskap ekologis tempat tradisi itu berakar bisa saja sedang berubah.
Kita bisa tetap melakukan ritual di mata air, tetapi jika kawasan imbuhannya berubah menjadi bangunan, air hujan semakin cepat menjadi limpasan, sumur dalam terus bertambah, dan kualitas air menurun, maka ruang sakral itu perlahan kehilangan fondasi ekologisnya.
Kesakralan tanpa konservasi ekologis akhirnya hanya menyisakan simbol.
Sebaliknya, konservasi ekologis tanpa melibatkan nilai sosial dan religius masyarakat juga dapat kehilangan kekuatan sosialnya.
Membayangkan model konservasi baru
Karena itu, mungkin sudah waktunya kita membangun pendekatan baru: konservasi airtanah berbasis ruang kesakralan.
Langkah pertama adalah memetakan seluruh beji, pura air, mata air, dan sumber tirtha. Langkah berikutnya adalah memahami karakter hidrogeologinya: dari mana air berasal, batuan apa yang menjadi akuifer, bagaimana arah alirannya, bagaimana kondisi daerah imbuhannya, dan bagaimana perubahan penggunaan lahan memengaruhinya.
Kemudian peta hidrogeologi tersebut dipertemukan dengan pengetahuan masyarakat: batas ruang sakral, aturan adat, kawasan yang tidak boleh dicemari, jalur ritual, sejarah mata air, serta hubungan mata air dengan pertanian dan permukiman.
Dari sini dapat dibangun zona konservasi bertingkat. Zona pertama adalah mata air sebagai inti perlindungan. Zona kedua adalah ruang ekologis di sekitarnya. Zona ketiga adalah kawasan imbuhan airtanah yang secara hidrogeologis memasok mata air. Sementara zona sosialnya dapat mencakup desa adat, subak, pengelola pura, pemerintah, akademisi, serta pengguna air lainnya.
Pendekatan semacam ini juga sejalan dengan kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola air Bali. Persoalan air tidak dapat diselesaikan hanya melalui teknologi atau pembangunan infrastruktur. Ia membutuhkan hubungan kembali antara pengetahuan ilmiah, institusi lokal dan perilaku pengguna air. Cole dan Browne (2015) justru menunjukkan bahwa fragmentasi kelompok pengguna dan lemahnya mekanisme umpan balik menjadi salah satu sumber kerentanan sistem air Bali.
Maka, mungkin yang kita perlukan bukan sekadar lebih banyak sumur, embung, jaringan perpipaan atau teknologi pemantauan. Kita membutuhkan lebih banyak ruang untuk mendengar air dan masyarakat yang hidup bersamanya.
Sebuah kontemplasi bersama
Pada akhirnya, konservasi airtanah bukan hanya pertanyaan tentang berapa meter kedalaman muka airtanah, berapa liter per detik debit mata air, atau berapa milimeter hujan yang masuk ke dalam tanah.
Ia juga pertanyaan tentang hubungan kita dengan tempat.
Ketika seseorang datang ke beji untuk melukat, mungkin ia sedang melakukan sesuatu yang secara tidak langsung mengingatkan bahwa air tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ketika masyarakat menjaga kebersihan pura air, mungkin mereka sedang mempertahankan sebuah bentuk pengetahuan ekologis. Ketika subak mengatur air, mungkin yang sedang dikelola bukan sekadar saluran irigasi, tetapi sebuah kesepakatan tentang bagaimana manusia berbagi kehidupan.
Karena itu, mungkin kita perlu melihat kembali pura-pura air Bali bukan hanya sebagai warisan keagamaan atau destinasi budaya, tetapi sebagai simpul konservasi sosial-ekologis.
Di tengah perubahan iklim, tekanan pariwisata, urbanisasi dan meningkatnya kebutuhan air, Bali membutuhkan cara baru untuk merawat sumber airnya. Cara itu tidak harus selalu datang dari teknologi baru. Sebagian jawabannya mungkin sudah lama hidup di antara kita—di mata air yang disucikan, di pura yang dijaga, di sawah yang dialiri, di hutan yang dianggap hulu kehidupan, dan dalam pengetahuan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.
Mungkin sudah waktunya ilmu hidrogeologi dan pengetahuan lokal duduk bersama di tepian beji.
Ilmuwan dapat membaca akuifer. Masyarakat membaca tanda-tanda alam. Pemangku memahami ruang sakral. Subak memahami aliran air. Pemerintah mengatur kebijakan. Dan semuanya bertemu pada satu kesadaran sederhana: air yang keluar dari mata air hari ini berasal dari lanskap yang kita perlakukan kemarin, dan keberadaan air untuk generasi berikutnya ditentukan oleh bagaimana kita memperlakukan lanskap itu hari ini.
Konservasi airtanah, dengan demikian, bukan hanya pekerjaan teknis. Ia adalah pekerjaan ekologis, sosial sekaligus spiritual. Dan mungkin, bagi Bali, masa depan konservasi air justru terletak pada kemampuan kita untuk kembali memahami bahwa menjaga kesucian air berarti juga menjaga ruang ekologis yang membuat air itu tetap ada.
Referensi
- Cole, S., & Browne, M. (2015). Tourism and Water Inequity in Bali: A Social-Ecological Systems Analysis. Human Ecology, 43(3), 439–450. https://doi.org/10.1007/s10745-015-9739-z.
- Geria, I. M., Nastiti, T. S., Handini, R., Sujarwo, W., Dwijendra, A., Fauzi, M. R., & Juliawati, N. P. E. (2023). Built environment from the ancient Bali: The Balinese heritage for sustainable water management. Heliyon, 9, e21248. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e21248.
- Lansing, J. S. (1987). Balinese “Water Temples” and the Management of Irrigation. American Anthropologist, 89(2), 326–341. https://doi.org/10.1525/aa.1987.89.2.02a00030.
- Lansing, J. S., & Kremer, J. N. (1993). Emergent Properties of Balinese Water Temple Networks: Coadaptation on a Rugged Fitness Landscape. American Anthropologist, 95(1), 97–114. https://doi.org/10.1525/aa.1993.95.1.02a00050.
- Saraswaty, A. N., Kesuma, W. G., & Yasa, M. (2021). Balinese Indigenous Knowledge about Water: A Way to Achieve Water Sustainability. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 14(2), 381–399. https://doi.org/10.24843/JEKT.2021.v14.i02.p09.
- Astawa, N. T., & Putra, I. G. D. (2025). Melukat in Beji: Healing Tourism, Water Conservation, and Balinese Hindu Ritual. Indonesian Journal of Culture and Religion, 1(1).










