• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Tuesday, November 28, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Komisi III DPRD Bali Dukung Penolakan Eksploitasi

Wayan "Gendo" Suardana by Wayan "Gendo" Suardana
14 May 2012
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0
Perwakilan KEKAL Bali sedang menyerahkan pernyataan sikap pada DPRD Bali. Foto Kekal Bali.

Aktivis Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali mendatangi DPRD Bali.

Para aktivis lingkungan dan mahasiswa pencinta alam tersebut menyampaikan penolakan perluasan izin pengusahaan pariwisata alam (PPA) di kawasan Hutan Dasong oleh PT Nusa Bali Abadi (PT NBA). Dalam dengar pendapat, mereka diterima Sekretaris Komisi III DPRD Bali I GM Suryantha Putra Sena didampingi anggota komisi III DPRD Bali, Nyoman Adnyana.

KEKAL Bali menuntut komitmen DPRD Bali konsisten mengawal penolakan perluasan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan Dasong. Sebab proyek itu menjadi ancaman bagi kelestarian kawasan tersebut. “Hutan Dasong selain kawasan konservasi dan kawasan strategis juga menjadi kawasan suci berdasarkan Perda no. 16 tahun 2009,” jelas Viar M Sugandha, Koordinator KEKAL Bali.

Suriadi Dharmoko, perwakilan Walhi Bali menyatakan bahwa luas hutan di pulau Bali saat ini tinggal 23 persen dari luasan idealnya yaitu 30 persen.”Eksploitasi hutan Dasong jelas akan semakin mengurangi proporsi hutan di Bali,” jelas Suriadi.

Menurutnya, eksploitasi kawasan hutan akan semakin meningkatkan risiko bencana antara lain longsor, sedimentasi danau, berkurangnya wilayah resapan air dan meluapnya air di sekitar danau seperti sekarang.

Nyoman Suka Ardiyasa, perwakilan Pemuda Peduli Lingkungan Bali menyayangkan sikap Pemkab Buleleng yang meloloskan pengajuan permohonan izin PPA dari PT NBA. “Izin yang dikeluarkan seharusnya diselaraskan dengan fungsi lingkungan hidup bukan untuk pundi-pundi pemasukan daerah,” ujarnya.

Yoga Sastrawan, perwakilan Mapala Giri Sakti Universitas Hindu (Unhi), menyatakan bahwa rencana privatisasi kawasan hutan Dasong akan menutup akses terhadap ruang publik. “Kami sebagai mahasiswa pecinta alam menganggap alam adalah rumah kedua bagi kami. Bagaimana kami akan mendapat akses seandainya kawasan hutan Dasong diprivatisasi,” tanya Yoga.

PT. NBA sejak tahun 2004 telah mengajukan izin PPA. Mereka mendapatkan izin berupa Izin Prinsip dari Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2007 seluas lebih dari 20 ha.

Faktanya dalam mengeluarkan izin tersebut, Menteri Kehutanan belum mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi teknis dari Gubernur Bali. Padahal, pertimbangan ini salah satu persyaratan utama seperti diatur amanat PP No. 18 tahun 1994 Ps 5 Ayat (3). PP ini menyebutkan bahwa Izin Pengusahaan Pariwisata Alam harus mendapatkan pertimbangan dari Gubernur Bali.

Langkah Kementerian Kehutanan tersebut dianggap mengabaikan posisi dan kewenangan Pemprov Bali dalam penentuan izin pengelolaan pariwisata alam hutan Dasong. “Perlu diambil tindakan politik untuk mempertanyakan kebijakan menteri kehutanan yang dianggap mal-administrasi dan mengabaikan PP 18 Tahun 1994 dan Perda 16 Tahun 2009,” kata Wayan “Gendo” Suardana, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali.

PT. NBA dianggap tidak merefleksikan diri dengan mengajukan perluasan pengelolaan pariwisata alam hutan Dasong seluas 102 hektar di tengah kegagalannya dalam mengelola izin pengusahaan pertama seluas 20,3 hektar. “Karena itu, kami mendorong Gubernur dan Komisi III mencabut sepenuhnya izin PT. NBA dalam pengusahaan pariwisata alam di kawasan hutan Dasong,” tegas Gendo.

Menanggapi penolakan yang disampaikan para aktivis KEKAL, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali I GM Suryantha Putra Sena menyatakan sikap tegasnya. Mereka menolak eksploitasi kawasan hutan Dasong berkedok pengusahaan pariwisata Alam. “DPRD Provinsi Bali tidak akan memberikan rekomendasi apapun untuk membangun vila maupun eksploitasi lainnya di Kawasan Hutan Dasong,” kata Sena.

Untuk itu, menurut Sena, Komisi III akan segera memanggil pihak yang terlibat yakni PT. NBA dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk meminta keterangan terkait rencana pengusahaaan pariwisata alam di hutan Dasong.

Sekretaris Komisi III DPRD Bali ini juga menyatakan akan meninjau hutan Dasong dalam waktu dekat dengan mengajak Mapala dan aktivis lingkungan. [b]

Tags: LingkunganTabanan
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Wayan "Gendo" Suardana

Wayan "Gendo" Suardana

Pengacara. Pekerja Hak Asasi Manusia. Pembela Lingkungan.

Related Posts

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

17 April 2023
Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

30 September 2022
Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

11 September 2022
Memahami Bencana Ekologi untuk Ketangguhan Masyarakat

Memahami Bencana Ekologi untuk Ketangguhan Masyarakat

28 August 2022
Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

27 April 2021
Next Post
Pustaka Bentara: Menimbang Buku “Ibu Bangsa”

Pustaka Bentara: Menimbang Buku "Ibu Bangsa"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menyelami Magic di Pulau Dewata

Calon Arang dan Hal-hal Mistis yang Belum Diungkap [1]

1
Calon Arang dan Hal-hal Mistis yang Belum Diungkap [2]

Calon Arang dan Hal-hal Mistis yang Belum Diungkap [2]

3
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023
Museum Giri Amertha dan Sang Hyang Dedari

Museum Giri Amertha dan Sang Hyang Dedari

23 November 2023

Kabar Terbaru

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In