
Menutup buku tahunan, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan laporan tahunan 2024. Sepanjang tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Bali melakukan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot di 28 tempat yang terdiri dari kantor desa, kantor kecamatan, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), organisasi masyarakat, dan beberapa universitas.
“Kegiatan PVL On the Spot ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat dan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan, melalui gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik,” ungkap Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dalam kegiatan penyampaian laporan tahunan 2024 pada Senin, 13 Januari 2025.
Dari sejumlah kegiatan PVL On the Spot yang dilaksanakan, sebanyak 468 KNL (Konsultasi Non Laporan) dan 4 LM (Laporan Masyarakat) diterima. Laporan terbanyak datang dari kegiatan LAPOR Goes To Campus UNUD, yaitu 50 KNL.
Jumlah akses masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Bali mencapai 1.139 akses di tahun 2024. “(Jumlah akses masyarakat) terus meningkat dari tahun 2021. Jenis akses yang dilakukan seperti konsultasi pelayanan publik, respons cepat Ombudsman, tembusan, laporan masyarakat, dan investigasi atas prakarsa sendiri,” terang Sri.

Substansi perhubungan dan infrastruktur menjadi jenis laporan yang paling banyak diadukan oleh masyarakat Bali, yaitu sebanyak 177 laporan. Kemudian diikuti dengan pendidikan sebanyak 26 laporan, dan lingkungan hidup sebanyak 22 laporan. Terlihat perbedaan yang cukup signifikan antara laporan substansi lainnya dengan perhubungan dan infrastruktur karena substansi ini yang paling sering diakses dan mudah dilihat oleh masyarakat.
Ada pula jenis dugaan maladministrasi yang paling tinggi adalah tidak memberikan pelayanan sebanyak 249 laporan. Diikuti dengan penyimpangan prosedur sebanyak 63 laporan dan penundaan berlarut sebanyak 48 laporan.
“Jumlah penutupan laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali tahun 2024 sebanyak 375 laporan dan 10 laporan masih proses penyelesaian yang akan dilanjutkan di tahun 2025 ini,” ungkap Sri.
Secara keseluruhan, Provinsi Bali kembali mendapatkan predikat zona hijau opini kualitas tertinggi. Pada penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menempati peringkat 4 kategori Pemerintah Provinsi se-Indonesia, Pemerintah Kota Denpasar menempati peringkat 9 kategori Pemerintah Kota se-Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Badung menempati peringkat 19. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung peringkat 2 kategori Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Indonesia, Polres Tabanan peringkat 6 dan Polres Karangasem peringkat 8 se-Indonesia.
Beberapa kajian dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam menanggapi laporan perhubungan dan infrastruktur. Kajian dilakukan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) terkait penanganan kabel telekomunikasi. Ombudsman RI Perwakilan Bali memberikan saran perbaikan untuk membentuk tim kerja penanganan kabel telekomunikasi, melakukan inventarisasi perizinan terkait kabel telekomunikasi, melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kabel telekomunikasi, serta membuat standar pelayanan penanganan pengaduan kabel telekomunikasi.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara ini memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman RI Perwakilan Bali melayani pengaduan langsung maupun secara daring melalui:
WhatsApp: 08111303737
Email pengaduan: [email protected]