• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Monday, September 25, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jasamarga Bali Tol Memenuhi Permintaan Informasi Walhi Bali

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
20 December 2017
in Berita Utama, Pelayanan Publik
0 0
0
Sidang mediasi ketiga sekaligus penyerahan Informasi Publik ke Walhi Bali pada 20 Desember 2017. Foto Walhi Bali.

Pengelola tol Bali akhirnya memenuhi permintaan Walhi Bali.

PT Jasamarga Bali Tol (PT JBT) memberikan informasi publik yang diminta lembaga advokasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah (Walhi) Bali dalam sidang mediasi sengketa informasi publik pada Rabu, 20 Desember 2017 kemarin.

Sidang mediasi sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 002/11/KI.Bali-PS/2017 antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah (Walhi) Bali sebagai Pemohon dan PT JBT sebagai Termohon dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

Sidang mediasi sengketa informasi publik dipimpin Komisioner KI, Made Wijaya SH, sebagai Hakim Mediator.

Mediasi kali ketiga ini hanya dihadiri pihak Walhi Bali selaku pemohon melalui kuasanya I Wayan Adi Sumiarta, Suriadi Darmoko, dan I Made Juli Untung Pratama. Adapun pihak termohon, PT. JBT tidak menghadiri mediasi lanjutan.

Pada mediasi sebelumnya mereka telah menyatakan tidak hadir. Pihak PT. JBT menganggap seluruh item yang dimohonkan oleh Walhi Bali dipenuhi sehingga menolak hadir dalam mediasi lanjutan.

Ada tiga item dalam informasi publik yang dimohonkan oleh Walhi Bali kepada PT JBT yaitu data terkait dengan tujuan soil test, peta lokasi soil test dan titik koordinatnya, serta dasar hukum pelaksanaan soil test tersebut.

Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko mengatakan mereka akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu informasi publik yang sudah diserahkan oleh PT JBT tersebut. “Setelah kami periksa, kami menyimpulkan bahwa dua point permohonan kami sudah dipenuhi, sedangkan point ketiga yang dianggap sebagai dasar hukum untuk soil test oleh pihak JBT terpotong atau tidak lengkap,” katanya.

“Hal itu yang kami sampaikan pada sidang mediasi ketiga ini sekaligus meminta informasi yang diserahkan sebelumnya agar dilengkapi,” lanjutnya.

Setelah Walhi Bali menyampaikan hasil pemerikasaan informasi publik yang mereka terima, hakim mediator menghubungi pihak PT JBT. Setelah dihentikan cukup lama, perwakilan dari pihak PT JBT pun datang untuk menyerahkan kelengkapan informasi publik yang diminta oleh Walhi Bali.

Sekalipun harus melalui Sengketa Informasi di KI Provinsi Bali, menurut Suriadi permohanan informasi publik yang diajukan kepada PT JBT sudah tepat. Penyerahan informasi publik ini, menurutnya, membuktikan bahwa PT JBT adalah badan publik yang dapat dimohonkan informasi publik. “Ini sekaligus menepis anggapan bahwa PT Jasamarga Bali Tol bukan badan publik, katanya.

Darmoko menambahkan data-data yang mereka minta adalah informasi publik. Permohonan informasi publik yang diajukan Walhi Bali kepada pihak PT JBT sudah tepat dan sesuai prosedur.

Setelah menjalani proses mediasi, pihak KI Provinsi Bali akan menjadwalkan sidang untuk penandatanganan kesepakatan hasil mediasi.

Pembukaan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Walhi Bali dan PT Jasamarga Tol Bali pada 6 Desember 2017. Foto Walhi Bali.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2017, KI Provinsi Bali sudah menggelar sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa identitas para pemohon dan sidang mediasi. Sidang dipimpin oleh I Gede Agus Astapa yang juga Ketua KI Provinsi Bali sedangkan sidang mediasi dipimpin oleh I Made Wijaya.

Sidang ajudikasi dan mediasi tersebut, dihadiri masing-masing dari Walhi oleh I Wayan Gendo Suardana (Dewan Nasional Walhi) , I Wayan Adi Sumiarta, Suriadi Darmoko, dan I Made Juli Untung Pratama. Dari pihak JBT hadir Ahmad Izzi, General Manager Operation & Maintenance dan Drajad Hari Suseno. Sidang ajudikasi diadakan karena PT JBT tidak memenuhi permohonan informasi publik yang dimohonkan Walhi Bali.

Darmoko mengatakan beberapa hal yang menjadi pokok mediasi di antaranya adalah substansi permohonan informasi publik yang diajukan Walhi Bali.

Selain membahas substansi permohonan informasi publik yang diajukan Walhi Bali, juga dilakukan pembahasan berkaitan dengan kedudukan PT JBT sebagai badan publik atau bukan. Menurut keterangan pihak JBT, pemegang saham perusahaan tersebut terdapat 7 (tujuh) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Kabupaten Badung.

“Adanya keterlibatan pemerintah daerah menunjukkan Jasamarga Bali Tol adalah badan publik yang dapat dimohonkan informasi publik. Sehingga, permohonan informasi yang diajukan oleh Walhi Bali ke pihak Jasamarga Bali Tol, menurut kami sudah tepat,” tegas Moko. [b]

Tags: Informasi PublikKeterbukaan InformasiLingkunganPelayanan PublikWalhi Bali
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

17 April 2023
Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

30 September 2022
Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

11 September 2022
Memahami Bencana Ekologi untuk Ketangguhan Masyarakat

Memahami Bencana Ekologi untuk Ketangguhan Masyarakat

28 August 2022
Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

27 April 2021
Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehembang Kauh

Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu pada Hutan Yehembang Kauh

19 April 2021
Next Post
Pameran Desa adalah Masa Depan Indonesia

Mewujudkan Perlindungan Anak dalam Aturan Adat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cerita Pohon: Dadap, Super Tree yang Terlupakan

Cerita Pohon: Dadap, Super Tree yang Terlupakan

10 September 2023
Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

Berhitung Angka dalam Bahasa Bali

5 June 2013
Rencana Pembangunan Hidden City Ubud dan Kerisauan Warga

Rencana Pembangunan Hidden City Ubud dan Kerisauan Warga

5 September 2023
Jangan Terlambat, Lindungi Anak Sekolah dari Kerentanan Bencana di Karangasem

Jangan Terlambat, Lindungi Anak Sekolah dari Kerentanan Bencana di Karangasem

26 July 2023
Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

Membongkar Kesalahpahaman tentang Kasta di Bali

4 June 2012
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

2
Meneladani Hidup dari Buruh Gendong

Meneladani Hidup dari Buruh Gendong

1
Karut Marut di Jalan Terus Berlanjut

Karut Marut di Jalan Terus Berlanjut

2
Kisah Pohon di Bali: Lateng, Penjaga Hutan

Kisah Pohon di Bali: Lateng, Penjaga Hutan

1
Nyamannya Bus Trans Sarbagita ke Nusa Dua

Melihat Transportasi Umum di Bali Bekerja

25 September 2023
Pemprov Bali Harus Segera Penuhi Kebutuhan Warga

Mengapa Sengketa Adat di Bali Begitu Rumit?

25 September 2023
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

23 September 2023
Jalan Kaki Menikmati City Tour Semarapura

Produksi Air Minum dalam Kemasan Kian Menjamur

23 September 2023

Kabar Terbaru

Nyamannya Bus Trans Sarbagita ke Nusa Dua

Melihat Transportasi Umum di Bali Bekerja

25 September 2023
Pemprov Bali Harus Segera Penuhi Kebutuhan Warga

Mengapa Sengketa Adat di Bali Begitu Rumit?

25 September 2023
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

Menguji Akses Publik di KEK Kura Kura Bali Hasil Reklamasi Serangan

23 September 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In