• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Jangan Bungkam Media dengan UU ITE

Anton Muhajir by Anton Muhajir
28 April 2017
in Kabar Baru, Sosial
0
1

Kali ini, media Tirto.id yang jadi sasaran tembak.

Pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkali-kali terbukti mengancam kebebasan pers di Indonesia, bukan hanya mengancam jurnalis tetapi juga kebebasan pers yang diusung media.

Pada Selasa (25/4) lalu, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo lewat kuasa hukumnya dari Partai Perindo melaporkan media online Tirto.id. dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/20n17/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor masih lidik dan diancam dengan Pasal 310 KUHAP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Langkah serupa juga hampir digunakan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia meskipun belakangan sikap TNI melunak dan tidak jadi melaporkan ke kepolisian, tetapi ke Dewan Pers.

Laporan ini terjadi sejak dimuatnya tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, di media Tirto.id dengan judul “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar”. Tulisan tersebut merupakan alihbahasa dari tulisan Allan Nairn dengan judul “Trump’s Indonesian Allies in Bed with ISIS-Backed Militia Seeking to Oust Elected President” yang pertama kali diluncurkan di situs The Intercept.

Tulisan itu menyebut kasus Al-Maidah yang menyangkut penistaan agama oleh Ahok hanyalah pintu masuk untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi. Tulisan tersebut menyebut sejumlah nama, baik sipil maupun militer aktif dan pensiunan yang terlibat di dalam rencana makar, seperti: Fadli Zon, Hary Tanoesoedibjo, Munarman, Kivlan Zein, Tommy Soeharto, SBY, Gatot Nurmantyo, Prabowo, Ryamizard Ryacudu, Wiranto dan sejumlah nama lain, termasuk Donald Trump, Mike Pence dan Freeport.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan alasan pelaporan karena tulisan di Tirto.id bukan produk jurnalistik. Karena itu pihaknya menempuh jalur hukum ketimbang mengadu ke Dewan Pers.

“Ini tulisan dari orang yang baru bangun tidur berilusi. Dia merasa menjadi spionase, dia tulis dan dimuat, tapi hati-hati tuduhan ini tidak main-main, tuduhannya ini makar,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo, Christophorus Taufik kepada sindonews pada hari Selasa 25 April 2017 setelah resmi melaporkan Tirto.id ke polisi.

Sedang Mabes TNI mengatakan lewat siaran pers nomor: SP-147/IV/2017/Pen pada tanggal 21 April 2017 bahwa berita tersebut adalah berita bohong (hoax).

“Jadi mengenai tulisan Allan Nairn, saya menyatakan yang berkaitan dengan TNI itu hoax,” kata Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (21/4).

Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto menyatakan TNI mempertimbangkan untuk melapor ke polisi. Namun belakangan Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan laporan itu tak akan dilakukan.

Mengecam
Berkaitan dengan hal tersebut, lebih dari 160 akademisi, 50 organisasi masyarakat sipil, dan individu ikut menandatangani surat pernyataan bahwa:

Pertama, mengecam tindakan pelaporan pidana terhadap pemberitaan tirto.id oleh Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya, karena sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu juga persoalan pemberitaan seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan dan oleh karena jika ada keberatan terkait pemberitaan maka seharusnya langkah yang harus diambil oleh Hary Tanoe adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik.

Kedua, mendorong Mabes TNI dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh tulisan di media Tirto.id tersebut untuk menempuh jalur sengketa pers yang akan dimediasi oleh Dewan Pers dan bukan menggunakan pasal defamasi di dalam UU ITE.

Ketiga, khawatir jika tindakan Hary Tanoesoedibjo ini dibiarkan akan memberi dampaksemakin banyak orang akan mempidanakan media jika ada persoalan pemberitaan yang menurutnya tidak menguntungkan salah satu pihak. Dan semangat tersebut adalah semangat yang jauh dari menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Oleh karena hal tersebut, kami mendesak:

Pertama, Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers sesuai dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.

Kedua, Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, dalam upaya dekriminalisasi media tirto.id dan kemudian memeriksa pemberitaan tirto.id sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers.

Ketiga, Hary Tanoesoedibjo untuk mencabut aduannya pada media Tirto.id dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers karena pekerjaan jurnalistik telah dilindungi oleh UU Pers.

Keempat, Mabes TNI dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan di Tirto.id untuk menempuh cara penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers, daripada menggunakan pasal defamasi di UU ITE yang anti-demokrasi.

Kelima, Pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal-pasal represif seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 29 dari UU ITE karena tanpa dicabutnya pasal-pasal tersebut, ancaman kebebasan pers, kebebasan ekspresi dan juga demokrasi akan selalu ada di negeri ini.

Jakarta, 28 April 2017

Narahubung:
Damar Juniarto : 08990066000
Asep Komarudin : 081310728770

Kami yang mendukung:

Organisasi/Institusi:
1. Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet
2. Pembebasan
3. Sejuk
4. KPJKB Makassar
5. LBH Pers
6. solidaritas.net
7. F-SEDAR
8. GSPB
9. Satunama
10. LSPP
11. JRKI
12. Klinik Hukum Media Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
13. Satudunia
14. YLBHI
15. LBH Yogya
16. BaleBengong
17. Civil Rights Defenders
18. Yayasan Desantara
19. LBH Jakarta
20. Bhinneka Nusantara
21. Remotivi
22. UKM Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK) UIN SGD Bandung
23. LBH Padang
24. Purplecode Collective
25. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP)
26. Garda Papua
27. Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE)
28. Yayasan Manikaya Kauci
29. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
30. Aliansi Jurnalis Independen/AJI Jakarta
31. Lembaga Pers Mahasiswa Independent mahasiswabergerak.com

Individu:
1. Deni Erliana
2. Saut Situmorang
3. Fitri Matondang
4. Natasha Gabriella Tontey
5. Soen Tjen Marching
6. Donny Iswandono
7. Furqan Ermansyah
8. I Nyoman Mardika
9. Hartanto
10. Imam Munawir
11. Bobby Ganaris
12. Putu Hendra Brawijaya
13. Ni Made Ras Amanda
14. Agus Sumberdana
15. I Made Cock Wirawan
16. I Kadek Didi Suprapta
17. Osila
18. Luh De Suriyani
19. AG. Eka Wenats Wuryanta
20. Wida Semita
21. Okty Budiati
22. Joeni Arianto Kurniawan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
23. Ni Luh Yunaelis

Tags: MediaUU ITE
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Anton Muhajir

Anton Muhajir

Jurnalis lepas, blogger, editor, dan nyambi tukang kompor. Menulis lepas di media arus utama ataupun media komunitas sambil sesekali terlibat dalam literasi media dan gerakan hak-hak digital.

Related Posts

Pelanggaran Kebebasan Berpendapat terus Terjadi di Bali, mulai dari Larangan saat Konferensi Internasional, Aksi, dan Penangkapan Tomy

Pelanggaran Kebebasan Berpendapat terus Terjadi di Bali, mulai dari Larangan saat Konferensi Internasional, Aksi, dan Penangkapan Tomy

3 April 2026
Inilah Lima Terbaik Media Warga. Tentukan Pilihanmu!

Inilah Lima Terbaik Media Warga. Tentukan Pilihanmu!

17 May 2021
Aksi dan Petisi untuk Ibu Nuril dan Septyan

Yang Seharusnya Diselamatkan dari Cerita Baiq Nuril

8 July 2019
Menjaga Marwah Jurnalisme di Tahun Politik

Menjaga Marwah Jurnalisme di Tahun Politik

1 September 2018
Catatan Menyoroti Hari Kebebasan Pers Sedunia

Kebebasan Pers di Indonesia Masih Mandek

3 May 2018
Jurnalisme Warga untuk Menyemai Keberagaman

Jurnalisme Warga untuk Menyemai Keberagaman

6 November 2017
Next Post
Oka Blangsinga, Menari di Istana hingga Medan Perang

Oka Blangsinga, Menari di Istana hingga Medan Perang

Comments 1

  1. yuna says:
    9 years ago

    Count me in, Ni Luh Yunaelis.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

28 April 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Menjinakkan Suara Kritis Kampus

28 April 2026
Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

27 April 2026
Kuningan: Sajian Nasi Kuning dan Kebiasaan Identik Lainnya

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

27 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia