• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Izin Pengelolaan Hutan Mangrove Diminta Dicabut

Wayan "Gendo" Suardana by Wayan "Gendo" Suardana
12 October 2012
in Kabar Baru
0 0
0

“Jargon Bali Clean and Green hanya wacana yang selalu dikampanyekan tanpa adanya upaya nyata untuk menjaga lingkungan hidup di Bali,” teriak Suariadi Darmoko, aktivis Walhi Bali.

Puluhan Aktivis peduli lingkungan yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Bali kamis, (11/10/2012).

KEKAL Bali menilai Hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai adalah benteng terakhir bagi kawasan pesisir dari abrasi pantai, bencana tsunami dan juga berfungsi untuk mencegah intrusi air laut. Selain itu juga hutan mangrove juga sebagai tempat hidup bagi sejumlah binatang dan biota laut serta sangat berperan karena mampu menyerap karbondioksida (CO2) lima kali lebih besar dibandingkan dengan jenis hutan lainya.

Melihat manfaat yang diberikan hutan mangrove yang begitu luar biasa, Suriadi Darmoko sebagai Deputi Direktur Walhi Bali mengatakan “Sangat ironis jika saat ini Gubernur Bali justru mengeluarkan izin pemanfaatan hutan mangrove seluas lebih dari 100ha kepada PT. Tirta Rahmat Bahari untuk akomodasi pariwisata,” bebernya.

Dia juga mempertanyakan keseriusan Gubernur Bali dalam menjalankan jargon Bali Clean and Green yang selama ini selalu dikampanyekan oleh Gubernur Bali, “Apakah Jargon Bali Clean and Green hanya dijadikan sebagai alat kampanye oleh Gubernur Bapak Made mangku Pastika tanpa adanya tindakan nyata dari Bapak Gubernur untuk menjaga lingkungan di Bali?” tanya Darmoko.

Selain itu Suriadi juga mempertanyakan mudahnya ijin pemanfaatan yang dikeluarkkan gubernur Bali “Bagaimana bisa izin pemanfaatan hutan mangrove seluas lebih dari 100 ha tersebut keluar dengan cepat dan mudah, siapa di belakang PT. TRB tersebut,” cetusnya.

Humas Aksi, Adi Sumiarta juga menambahkan “Kawasan Hutan di Bali yang tersisa saat ini hanya sekitar 23% saja dari luas wilayah pulau Bali, belum lagi akibat kebakaran hutan yang terjadi kemarin mengakibatkan semakin berkurangnya  kawasan hutan di Bali, itu artinya Bali masih kekurangan kawasan hutan seluas lebih dari 7% seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang yaitu Bali minimal harus memiliki kawasaan hutan seluas 30% dari luas pulau Bali,” paparnya.

Adi menyatakan seharusnya Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali menambah kawasan hutan. Bukan malah memberikan izin kepada investor untuk mengelola hutan mangrove apalagi dengan luas yang sangat mencengangkan yaitu seluas lebih dari 100 ha.

Adi sumiarta menambahkan, “Demi untuk memenuhi kebutuhan  luas hutan, kami juga menuntut Gubernur Bali agar segera mencabut izin dari PT. TRB,  menolak segala upaya perusakan lingkungan hidup di Bali, khususnya dibkawasan taman hutan Raya Ngurah Rai,” tandasnya.

Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali menduga adanya orang yang mempunyai kedekatan dengan Gubernur Bali yang berada dibalik PT Tirta Rahmat Bahari, karena proses perijinan pengelolaan kawasan TNR seluas 102,22 ha sangat mudah dan cepat. Kekal menyebut DPRD Provinsi Bali sebagai lembaga Legislatif yang mengawasi Gubernur tidak mengetahui Gubernur Bali telah mengeluarkan izin untuk memanfaatkan kawasan tersebut.

Selain tuntutan tersebut, masa aksi juga menyerukan dan menuntut pemerintah untuk melaksanakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata sepenuhnya demi keberlangsungan pariwisata yang berkelanjutan di Bali.

KEKAL Bali yang terdiri dari Walhi Bali, Frontier Bali, Bali Outbound Community, LPM Kertha Aksara FH UNUD, dan komponen lingkungan yang peduli terhadap lingkungan melakukan aksi terkait dengan pemberian izin pemanfaatan Hutan Mangrove untuk akomodasi pariwisata kepada investor seluas lebih dari 100 ha. Aksi ini juga diikuti oleh musisi yang peduli terhadap lingkungan seperti Jrx dan Bobby dari Superman Is Dead dan Prima dari Geekssmile. (sumber: Siaran Pers Kekal Bali)

 

ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Wayan "Gendo" Suardana

Wayan "Gendo" Suardana

Pengacara. Pekerja Hak Asasi Manusia. Pembela Lingkungan.

Related Posts

Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023
Museum Giri Amertha dan Sang Hyang Dedari

Museum Giri Amertha dan Sang Hyang Dedari

23 November 2023
Next Post
Tolak Privatisasi. Selamatkan Hutan Mangrove Bali!

Tolak Privatisasi. Selamatkan Hutan Mangrove Bali!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023

Kabar Terbaru

Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In