• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, March 8, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hentikan Intimidasi Keluarga dan Korban Pedofilia

LBH Bali by LBH Bali
11 September 2017
in Berita Utama, Kabar Baru
0
0
Salah satu street artist membuat lukisan tentang kampanye perlindungan anak saat Urban Street Art Denpasar.

Pada 20 Februari 2017 datang laporan ke YLBHI-LBH Bali.

Aduan itu datang dari salah satu pengurus yayasan yang melaporkan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak (pedofilia). Pelakunya mantan Ketua Yayasan kepada beberapa anak asuhnya. Kejadiannya sejak tahun 2007 hingga 2016.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, YLBHI-LBH Bali pun melakukan investigasi atas pengaduan tersebut.

Dari investigasi diperoleh pengakuan dari satu anak dan dua dewasa yang telah menjadi korban serta satu anak yang hampir menjadi korban. Pelaku telah melakukan kejahatannya di empat kabupaten/kota yaitu Singaraja, Karangasem, Gianyar dan Denpasar.

Modus pelaku yakni pelaku mengincar anak asuhnya yang berusia 13-15 tahun dengan melakukan pengancaman kepada korban untuk meladeni hasrat pelaku. Apabila korban tidak bersedia maka pelaku akan mengeluarkan korban dari yayasan. Korban anak yang berasal dari keluarga tidak mampu terpaksa memenuhi keinginan pelaku karena ingin tetap menimba ilmu dan membanggakan orangtuanya.

Setelah berkomunikasi dengan pihak Polda Bali dan pengurus Yayasan, pada Agustus 2017 akhirnya pelaku NS (47) diamankan oleh Polda Bali.

Pasca penetapan tersangka, baik korban dan keluarga korban mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku untuk tidak menceritakan kejadian sebenarnya kepada siapapun. Hal ini menambah sakit hati keluarga korban, yang belum bisa menerima perbuatan pelaku terhadap anak korban.

Perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan dampak fisik tetapi juga psikis terhadap korban dan keluarga korban, serta perbuatan pelaku diduga telah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak serta jabatan pelaku sebagai ketua yayasan yang seharusnya mengayomi dan melindungi anak-anak justru melakukan perbuatan tidak manusiawi terhadap anak seharusnya diperberat 1/3 dari Pasal 82 ayat (1).

Berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orangtua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, sehingga pelaku dapat diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal ini kekerasan terhadap anak dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan di manapun. Salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan pedofilia. Pedofilia adalah manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak.

Seorang pedofilis, umumnya melakukan tindakan hanya karena dimotivasi keinginannya memuaskan fantasi seksualnya.

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan serta patut dikategorikan sebagi jenis kejahatan melawan manusia (crime against humanity).

Pedofilia harus diwaspadai karena secara fisik para pedofilis tidak ada bedanya dengan anggota masyarakat lain. Pedofilis bisa berbaur, bergaul, tanpa ada yang tahu pelaku adalah seorang pedofilis, sampai akhirnya masyarakat menegtahui ketika pedofilis memakan korban.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.

Dengan bertitik tolak dari kasus ini serta Pulau Bali sebagai surga bagi pedofil, pedofilis tidak hanya berasal dari orang asing tetapi masyarakat Bali pun bisa menjadi pelaku pedofilis. Untuk melindungi anak-anak Bali dari kejahatan pedofil sudah seharusnya Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali mulai menyususn strategi khusus, sehingga penanganan kasus pedofil tidak hanya sebatas pemadam kebakaran saja, pemerintah provinsi baru bertindak ketika jatuhnya korban anak.

Berdasarkan surat kuasa pada 8 Agustus 2017, YLBHI-LBH Bali selaku Kuasa Hukum dari anak korban dan keluarga korban pelapor menyatakan:

Pertama, mengapresiasi dan mendorong Polda Bali untuk tetap mengatensi kasus ini, sehingga korban dapat memperoleh keadilan.

Kedua, meminta para pihak agar menghentikan dan tidak melakukan intimidasi baik kepada korban, keluarga korban maupun saksi.

Ketiga, mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk serius melakukan pencegahan, pengawasan dan perlindungan terhadap anak

Denpasar, 11 September 2017

Hormat Kami,

Tim Kuasa Hukum YLBHI – LBH Bali

Tags: DenpasarLSMSosial
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Ketimpangan Ruang dan Kelas di Pasar Badung

Ketimpangan Ruang dan Kelas di Pasar Badung

21 October 2025

Ancaman Kesehatan Pasca Banjir di Bali

8 October 2025
Mengelola Dana Darurat Banjir Bali: Antara Potensi dan Transparansi

Mengelola Dana Darurat Banjir Bali: Antara Potensi dan Transparansi

20 September 2025
Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

17 September 2025
Next Post
Perjalanan Imajiner bareng SRxBS di Soundrenaline

Perjalanan Imajiner bareng SRxBS di Soundrenaline

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Dinamika Nyepi di Bali: Imbas Tawur hingga Kesepakatan Nasional

8 March 2026
Titik Berburu Takjil di Bali

Titik Berburu Takjil di Bali

6 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia