• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, July 19, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gagalnya Reklamasi adalah Kemenangan Rakyat Bali

forBALI by forBALI
27 August 2018
in Berita Utama, Lingkungan
0 0
0

Salam Kepal Tangan Kiri!!

Sebagaimana diketahui bersama bahwa 25 Agustus 2018 adalah batas akhir berlakunya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI). Izin ini pertama kali oleh Tjitjip Sutarjo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berlaku dua tahun sejak 25 Agustus 2014 sampai 25 Agustus 2016.

Akibat hukum dari terbitnya izin lokasi tersebut adalah PT. TWBI berhak menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Jika AMDAL tersebut layak maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan selanjutnya Izin Lingkungan. Halmana akan menjadi dasar bagi permohonan izin pelaksanaan reklamasi dan jika izin pelaksaanan didapat maka Teluk Benoa sah secara hukum direklamasi oleh PT. TWBI.

Namun demikian, karena sikap penolakan yang masif dari masyarakat Bali baik Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dan seluruh komponennya bersama Pasubayan Desa Adat/Pekraman BTR, akhirnya sepanjang periode tahun 2014 sampai tahun 2016, AMDAL tersebut belum bisa diluluskan atau belum bisa dinyatakan layak karena terganjal faktor sosio kultural (adanya penolakan dari masyarakat).

Setelah tidak bisa memenuhi kelayakan AMDAL dalam tenggang waktu 25 Agustus 2014 s/d 25 Agustus 2016, PT. TWBI kembali mengajukan perpanjangan izin lokasi kepada Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Hal ini karena dibenarkan oleh hukum, bahwa untuk izin lokasi reklamasi diperbolehkan diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali saja.

Permohonan PT. TWBI tersebut tidak dijawab oleh Menteri KKP. Tindakan Menteri KKP yang tidak menjawab surat permohonan itu secara hukum berarti Menteri Kelautan dan Perikanan dianggap memberikan persetujuan perpanjangan izin lokasi kepada PT. TWBI. Oleh karenanya, izin lokasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali sehingga berlaku lagi selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 Agustus 2016 s/d 25 Agustus 2018 (vide; Perpres no 122 th 2012).

Dengan demikian batas akhir (daluarsa) izin lokasi yang dimiliki PT. TWBI berakhir pada 25 Agustus 2018. Sejak itu pula pembahasan AMDAL tersebut berhenti dan jika tidak dinyatakan layak oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka AMDAL tersebut tidak dapat dibahas lagi dan rencana reklamasi telah gagal.

Dalam proses waktu berjalan, gerakan penolakan reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar oleh PT. TWBI semakin menguat. Alhasil gerakan aksi massa terus digulirkan, kampanye terus dilaksanakan, kerja-kerja berbasis ilmiah dilakukan sampai Sabtu 25 Agustus 2018.

Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan baik melalui media maupun komunikasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Menteri LHK dan jajarannya, kami mendapatkan informasi bahwa sampai batas akhir waktu 25 Agustus 2018, Menteri LHK belum menerbitkan SKKLH dan Izin Lingkungan atas AMDAL reklamasi yang disusun oleh PT. TWBI.

Alasan hukumnya, AMDAL tersebut masih mengalami kendala faktor sosio kultural karena sampai saat ini rencana proyek reklamasi tersebut masih ditolak masyarakat. Pada saat sama Pemrakarsa (PT. TWBI) belum dapat melakukan perbaikan atas kendala tersebut. Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar telah gagal dan disebabkan karena AMDAL tidak memenuhi kelayakan akibat adanya penolakan masyarakat Bali (terganjal faktor sosial budaya /sosio cultural).

Berkenaan dengan hal itu maka Kami dari ForBALI menyampaikan berita gembira ini kepada rakyat Bali bahwa perjuangan selama lebih dari 5 tahun dalam kondisi yatim piatu ini telah meraih kemenangan. Teluk Benoa masih bisa diselamatkan dari rencana reklamasi seluas 700 hektar oleh PT. TWBI.

Walaupun harus diakui bahwa ancaman reklamasi itu masih ada karena Perpres No.51 th 2014 masih berlaku. Namun, peristiwa kemenangan tetap harus kita kabarkan dan rayakan. Pentingnya kemenangan ini adalah untuk mengajarkan penguasa dan pengusaha agar tidak semena-mena terhadap alam Bali di masa depan.

Pada kesempatan ini tentu saja kami sampaikan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah secara obyektif menilai AMDAL yang diajukan oleh PT. TWBI, karena setidak-tidaknya rakyat Bali masih dihargai dalam proses pengambilan kebijakan dalam lingkungan hidup. Yang paling utama adalah ucapan terima kasih Kami kepada seluruh Rakyat Bali yang berjuang di manapun, termasuk solidaritas dari seluruh masyarakat baik, di nasional, regional, maupun internasional. Terima kasih kepada insan pers yang selama ini bersedia mengabarkan seluruh advokasi penolakan reklamasi Teluk Benoa walaupun situasinya sangat berat.

Kemenangan ini adalah kemenangan milik semua pejuang, bukan hanya di Bali tetapi pada seluruh pejuang yang sedang mempertahankan hak hidup dan masa depan mereka. Kemenangan ini bukan akhir dari perjuangan tetapi ini adalah pemantik agar setiap orang terus-menerus menjaga alam demi kehidupan yang lebih baik. Terima kasih. [b]

Tags: Bali Tolak ReklamasiForBaliTeluk Benoa
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
forBALI

forBALI

Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Benoa Bali

Related Posts

Saat Pandemi, Warga Mencari Pangan di Teluk Benoa

Saat Pandemi, Warga Mencari Pangan di Teluk Benoa

6 June 2020
WALHI Bali Protes Draf Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional

WALHI Bali Protes Draf Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional

26 February 2020
Menagih Janji Koster Batalkan Reklamasi

Menagih Janji Koster Batalkan Reklamasi

27 January 2020
Spanduk Reject Reclamation Of Benoa Bay di Teluk Benoa

Status Konservasi Tak Berarti Batalkan Rencana Reklamasi

14 October 2019
Surat Terbuka Penghentian Mega Proyek di Kawasan Rawan Bencana Bali Selatan

Surat Terbuka Penghentian Mega Proyek di Kawasan Rawan Bencana Bali Selatan

2 August 2019
Bangke Maong dari ForBALI untuk DPRD Bali

Bangke Maong dari ForBALI untuk DPRD Bali

23 June 2019
Next Post
Dibuka: Seleksi Peserta Karya Latihan Bantuan Hukum VI

Dibuka: Seleksi Peserta Karya Latihan Bantuan Hukum VI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Identifikasi Sederhana Serangan Siber

Identifikasi Sederhana Serangan Siber

19 July 2025
Igniting Jimbaran’s Literary Scene from Pasar Republik Buku

Igniting Jimbaran’s Literary Scene from Pasar Republik Buku

18 July 2025
Dampak Pancingan Phishing yang Meruntuhkan Fisik, Mental, dan Material

Dampak Pancingan Phishing yang Meruntuhkan Fisik, Mental, dan Material

17 July 2025
Krisis Air Bersih dari Kacamata Anak Muda

Krisis Air Bersih dari Kacamata Anak Muda

16 July 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia