• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, February 9, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

ForBALI: Pemprov Bali yang Suka Ingkar Janji

Wayan "Gendo" Suardana by Wayan "Gendo" Suardana
12 April 2016
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0

Mebuug-buugan tolak reklamasi

ForBALI dengan ini membantah pernyataan Sekda Pemprov Bali.

Sebagaimana diberitakan media, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun meminta kepada penolak reklamasi Teluk Benoa untuk menunjukkan kajian ilmiah.

Berikut kutipan lengkap pernyataan Sekda Provinsi Bali, “Kepada kelompok yang menolak, para politisi dan komunitas apa pun. Tunjukanlah kajian ilmiah anda kenapa harus menolak. Jangan hanya asal menolak. Pokoknya reklamasi Teluk Benoa ditolak. Ini yang tidak kita inginkan.”

Berkaitan dengan hal tersebut kami akan menyampaikan fakta sebagai berikut

Pertama, kami Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), adalah gabungan masyarakat sipil lintas sektoral yang terdiri dari lembaga dan individu baik Masyarakat Adat, Pemuda Adat, Mahasiswa, LSM, seniman, pemuda dan individu-individu yang peduli lingkungan hidup dan mempunyai keyakinan bahwa Reklamasi Teluk Benoa adalah kebijakan penghancuran bagi kelestarian laut beserta isinya serta lingkungan di Bali.

ForBALI, sebagai salah satu forum yang kurang lebih selama tiga tahun belakangan memprotes dan melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa, merasa sebagai salah satu pihak yang dituju oleh pernyataan Sekda Provinsi Bali tersebut.

ForBALI dalam melakukan protes dan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa berpegang teguh terhadap hasil riset dan kajian di antaranya adalah kajian pemodelan dari Conservation International dan juga hasil riset tentang kawasan suci Teluk Benoa oleh ForBALI yang juga dikuatkan oleh keputusan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan suci.

Selanjutnya di dalam pembahasan AMDAL pada 29 Januari 2016, sebagai tanggapan dan argumentasi penolakan ForBALI atas proses Analisis Mengendai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana reklamasi Teluk Benoa, ForBALI juga menyampaikan kajian-kajian berkaitan dengan Sosial Budaya, Kebencanaan, Lingkungan Hidup dan juga dari segi pariwisata mengapa ForBALI menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.

Di dalam pertemuan tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) dan pemrakarsa juga mengakui bahwa terdapat banyak kelemahan yang ada di AMDAL yang bersifat fundamental. Dengan argumentasi tersebutlah maka ForBALI meminta proses AMDAL dihentikan dan rencana reklamasi Teluk Benoa dibatalkan.

Kedua, jika kita melihat ke belakang, berdasarkan rentetan peristiwa yang telah terjadi, pada 3 Agustus 2013, pada saat pertemuan di Wiswa Sabha, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan bahwa persoalan reklamasi Teluk Benoa agar diserahkan kepada ahlinya untuk melakukan studi kelayakan sampai tuntas. Bahkan Gubernur Mangku Pastika berjanji jika hasil studi kelayakan menyatakan tidak layak dilakukan reklamasi maka secara tegas akan menolak reklamasi dan sebaliknya kalau hasil kajian LPPM UNUD menyatakan layak maka semua pihak harus bisa menerima.

Pernyataan tersebut juga termuat di berbagai media massa. Tapi, apa yang dilakukan Pemprov Bali Bali tatkala mengetahui hasil final kajian mengenai rencana reklamasi Teluk Benoa dinyatakan tidak layak berdasarkan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya dan ekonomi-finansial? Pemprov Bali terus berupaya untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa dengan menggunakan segala cara termasuk mengajukan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan perubahan status Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi non konservasi agar bisa direklamasi.

Ketiga, fakta tersebut menjelaskan bahwa Pemprov Bali dalam setiap tindakannya tidak berdasarkan kajian bahkan pada saat itu ketika mempercayakan kepada Universitas Udayana (Unud) untuk melakukan studi kelayakan rencana reklamasi Teluk Benoa dan hasilnya tidak layak Gubernur tidak lantas menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa.

Bukti konkret bahwa tindakan Pemprov Bali tidak berdasarkan kajian ilmiah adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, karena pada saat itu UNUD sebagai lembaga yang ditunjuk belum melakukan kajian apapun padahal SK tersebut adalah SK pelaksanaan reklamasi. Pemprov Bali hanya memaksakan kehendak untuk mereklamasi Teluk Benoa dan ketika hasil studi kelayakan Unud bertentangan dengan keinginannya untuk mereklamasi Teluk Benoa yang terjadi adalah hasil studi Unud dikesampingkan dan nafsu untuk mereklamasi tetap dipaksakan.

Tindakan-tindakan Pemprov Bali melalui Sekda Provinsi Bali yang menantang Rakyat Bali menolak rencana reklamasi Teluk Benoa untuk menunjukkan hasil kajian ilmiah berbanding terbalik dengan perilaku Pemprov Bali yang gemar ingkar janji dan juga tidak menggunakan hasil risetnya dalam hal ini riset dari Unud yang dulu dipercaya untuk melakukan kajian kelayakan reklamasi Teluk Benoa. Jika saja Pemprov Bali tepat janji dan tunduk dengan hasil riset yang dilakukan maka seharusnya rencana reklamasi Teluk Benoa sudah dihentikan sejak saat itu juga.

Berkaitan dengan tudingan Sekda Provinsi Bali bahwa yang menolak reklamasi hanya mencari panggung politik di Bali untuk menarik simpati rakyat, ForBALI memandang argumentasi yang tidak mendasar. Karena, sebagaimana uraian di atas, jelas bahwa sikap ForBALI yang tegas menolak rencana reklamasi Teluk Benoa berdasarkan hasil riset dan kajian sebagaimana yang telah kami uraikan di atas.

Pernyataan oleh Sekda Provinsi Bali tersebut adalah pernyataan tidak mendasar yang digunakan untuk menghancurkan gerakan dan perjuangan rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa. [b]

Tags: Bali Tolak ReklamasiForBaliPernyataan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Wayan "Gendo" Suardana

Wayan "Gendo" Suardana

Pengacara. Pekerja Hak Asasi Manusia. Pembela Lingkungan.

Related Posts

Menagih Janji Koster Batalkan Reklamasi

Menagih Janji Koster Batalkan Reklamasi

27 January 2020
Spanduk Reject Reclamation Of Benoa Bay di Teluk Benoa

Status Konservasi Tak Berarti Batalkan Rencana Reklamasi

14 October 2019
Surat Terbuka Penghentian Mega Proyek di Kawasan Rawan Bencana Bali Selatan

Surat Terbuka Penghentian Mega Proyek di Kawasan Rawan Bencana Bali Selatan

2 August 2019
Bangke Maong dari ForBALI untuk DPRD Bali

Bangke Maong dari ForBALI untuk DPRD Bali

23 June 2019
ForBALI Segel Kantor DPRD dan Gubernur Bali

ForBALI Segel Kantor DPRD dan Gubernur Bali

24 March 2019
Gagalnya Reklamasi adalah Kemenangan Rakyat Bali

Gagalnya Reklamasi adalah Kemenangan Rakyat Bali

27 August 2018
Next Post
Karena Romantisme Tidak Bisa Diunduh

Karena Romantisme Tidak Bisa Diunduh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
Perlawanan Kebijakan Politik dalam Karya Seni Ogoh-Ogoh 2025

Banjar, Ogoh-ogoh, dan “Gaya gagah, pesu kapah, mani mati kanggoang kremasi”

6 February 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia