• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, October 31, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Budaya

Desa Adat di Tengah Impitan Pembangunan dan Perizinan Pusat

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
31 October 2026
in Budaya, Kabar Baru
0
0
Semiloka yang diselenggarakan BRWA bekerja sama dengan MDA Provinsi Bali dan Yayasan Wisnu.

Pengakuan dan kepastian hukum wilayah adat di Bali diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Sebelum dinamakan desa adat, istilah ini dulu dikenal sebagai desa pakraman. Berlandaskan pada filosofi Tri Hita Karana, hubungan harmonis dengan Tuhan, alam, dan sesama manusia.

Perda Desa Adat di Bali mengakui sebanyak 1.493 desa adat tersebar di 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali. Pemprov Bali juga mengakui tujuh desa adat yang tercecer melalui Surat Keputusan (SK). Maka, total desa adat di Bali ada 1.500 desa adat.

Sebaran desa adat di Bali. Sumber: Dinas Pemajuan Masyarakat Adat

Sejak tahun 2023, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bekerja sama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Yayasan Wisnu untuk melakukan pemetaan wewidangan (wilayah) secara partisipatif di beberapa desa adat di Bali. Melalui kegiatan semiloka pada Kamis, 8 Oktober 2026 di Denpasar, BRWA, Yayasan Wisnu, dan MDA memaparkan kondisi desa adat di Bali serta pengalaman pemetaan.

Memperkuat desa adat melalui pendataan

Desa adat di Bali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari komersialisasi lahan, alih fungsi lahan pertanian, tumpang tindih kewenangan pemanfaatan ruang, serta perubahan sosial dan lingkungan. Tantangan ini disampaikan oleh Bayu Putra Mahendra, Kepala Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA).

“Yang harus dilaksanakan di Indonesia yaitu harmonisasi desa dinas dan desa adat,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, desa dinas seharusnya bertugas menyelenggarakan pemerintahan secara umum, memberikan pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan. Sementara, desa adat bertugas menjaga adat, tradisi, nilai, dan hukum adat.

“Ada pun titik temu kolaborasinya adalah berbagi data dan informasi wilayah. Kemudian, koordinasi terhadap rencana pemanfaatan ruang, pencegahan konflik dan tumpang tindih peraturan, serta penyelesaian persoalan secara komunikatif dan sesuai dengan kewenangan,” jelas Bayu.

Meski telah diakui sebagai wujud kesatuan masyarakat hukum adat, penyelenggaran otonomi desa adat dalam mengontrol dan memanfaatkan ruang hidup justru masih terbatas. Misalnya, dalam sistem perizinan dan tata ruang, ruang hidup desa adat sering kali tidak dilibatkan.

Saat ini, setidaknya ada lebih dari 1.000 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terdaftar di Bali melalui sistem perizinan berusaha satu pintu, Online Single Submission (OSS). Perusahaan dan investasi masuk melalui pemerintah pusat, mengambil ruang hidup masyarakat. Di satu sisi, OSS selama ini hanya terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan, meminggirkan ruang desa adat.

Pemerintah Pusat memiliki kebijakan satu peta yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Kemudian, diubah lagi melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2021. Kebijakan satu peta bertujuan agar data wilayah adat menjadi satu data untuk acuan atau pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Reni Setyowati dari Badan Informasi Geospasial (BIG). ada empat peta terkait adat yang sudah diidentifikasi oleh BIG melalui kebijakan satu peta, yaitu batas administrasi desa adat, penetapan status hutan adat, wilayah kelola MDA di perairan laut, dan hak ulayat atau komunal.

“Wilayah adat tadi supaya bisa terintegrasi dengan kebijakan nasional tadi ya,” ungkap Reni.

Anindya Putra dari MDA Provinsi Bali pun menjelaskan, pemetaan wewidangan penting dilakukan. Wewidangan merujuk pada wilayah kekuasaan atau ruang hidup secara keseluruhan.

“Keberadaan wewidangan dan adat itu memiliki sejarah. Bahkan konflik yang timbul di wates wewidangan itu terjadi karena tidak melihat ini (sejarah),” jelas Anindya.

Ia pun menjelaskan sulitnya menetapkan wates wewidangan desa adat karena muncul perkembangan peradaban baru. Padahal, memetakan wewidangan berarti memetakan sejarah kehidupan masyarakat desa tersebut.

Anindya menceritakan pengalamannya ketika mendalami kehidupan masyarakat Tigawasa dan Pedawa di Buleleng. Di dua desa tersebut, pemetaan wilayah sangat erat kaitannya dengan sejarah. “Sangat unik, sangat beragam, dan itu menjadi sangat menarik,” kata Anindya.

Maka dari itu, pemetaan wilayah adat tidak boleh dianggap hanya sebagai pekerjaan teknis membuat peta menggunakan koordinat dan teknologi GIS. pengetahuan masyarakat lokal mengenai sejarah wilayah, nama tempat, batas tradisional, sumber air, ruang sosial, dan budaya jauh lebih penting daripada teknologi itu sendiri. Masyarakat harus menjadi subjek dan patokan utama dalam pemetaan.

“Bukan masyarakat yang harus dipaksa menyesuaikan diri dengan peta, tetapi peta yang harus mampu merepresentasikan pengetahuan masyarakat,” lanjut Anindya.

Wewidangan sebagai ruang hidup desa adat

Kepala BRWA, Kasmita Widodo menjelaskan, BRWA berupaya mengosolidasikan peta wilayah adat yang dihasilkan secara partisipatif melalui brwa.id. Ia menekankan pentingnya dua jenis data, yaitu data spasial dan data sosial (kelembagaan, hukum adat, hubungan kultural).

“Data sosial sedapat mungkin menggambarkan relasi komunitas adat itu dengan ruang hidupnya tadi,” jelas Widodo. Peta wilayah adat yang terintegrasi di BRWA kini mulai diakui dan dirujuk oleh lembaga peradilan.

Sementara itu, Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai desa adat di Bali memiliki kekuatan sebagai institusi masyarakat adat paling solid di Indonesia melalui pengakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Ia pun sepakat dengan Anindya, wewidangan bukan sekadar wilayah konservasi fisik versi pemerintah, tetapi juga ruang hidup yang memiliki dimensi sosial, politik, budaya, spritual, dan religius. 

“Hanya saja masih ada isu yang kira-kira belum sepenuhnya otonomi desa adat itu bisa terjaga, terbangun, karena berkaitan dengan persoalan wewidangan ini. Karena masih banyak sekali otoritas-otoritas di luar dari desa adat itu yang juga ikut dalam mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan wewidangan desa adat,” jelas Yance.

Yance mengusulkan model sistem registrasi wewidangan desa adat di Bali melalui enam tahap. Di antaranya pemetaan partisipatif oleh masyarakat, kesepakatan batas antardesa adat tetangga, pencantuman peta sebagai lampiran dalam aturan adat (awig-awig), verifikasi dan mediasi batas oleh MDA, pendaftaran peta dan awig-awig ke DPMA, terakhir penetapan administratif oleh gubernur.

Bali sebagai ATM pusat

Dalam sesi diskusi, Iwan Dewantama dari Yayasan Abdi Bumi menyampaikan kritik terkait kondisi Bali saat ini. Iwan menyoroti adanya dualisme filosofi dan identitas yang dilematis antara desa dinas dan desa adat. Meskipun struktur fisik desa adat di Bali dibangun dengan hebat, menurutnya jiwa desa adat sebenarnya sudah mati.

Selama ini, pemerintah melalui politik formal hanya mementingkan legalitas formal dibanding substansi perlindungan ruang hidup. Ia merefleksikan hal ini dari pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking.

“Tanah pelaba pura disewakan kepada investor dan investornya kemudian membuat lift di tebing sampai ke pantai,” ujarnya.

Bali kini dikepung berbagai proyek besar. Sebagian besar muara perizinannya ada di pusat melalui OSS. “Bali ini adalah ATM-nya pusat,” kata Iwan.

Iwan pun sangsi dengan proses pengakuan yang tengah dibicarakan di ruang diskusi hari itu. Pasalnya, proses pemetaan dan pengakuan administratif sangat lambat di tengah kepungan investor yang sangat cepat.

“Dan kita masih bicara pengakuan pada saat ruang hidup kita sudah mati,” kata Iwan.

Menanggapi pernyataan Iwan, Yance mengatakan dualisme desa dinas dan desa adat bergantung pada pilihan komunitas lokal di daerah masing-masing. “Sebenarnya undang-undang desanya yang keliru tidak menangkap realitas influence yang ada di masyarakat, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk memilih di antara dua opsi itu,” jelas Yance.

Terkait pemetaan dan pengakuan, Yance menjelaskan pemetaan partisipatif bisa menjadi alat perlawanan. Jika dulu kolonial menggunakan peta sebagai instrumen kontrol wilayah, kini masyarakat adat menggunakannya untuk membuktikan kepemilikan mereka.

“Dalam konteks tertentu, dia (pemetaan) akan bisa dipakai, apakah dia akan jadi alat yang efektif untuk melindungi hak masyarakat adat di Bali, desa adat di Bali dari gempuran yang sangat besar,” jelas Yance.

Tags: desa adat balipemetaan desa adatpemetaan partisipatif
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Perubahan Pecalang yang Tradisionil

6 August 2025
Inilah Sanksi Adat di Bali, Ada yang Sudah tidak Berlaku

Inilah Sanksi Adat di Bali, Ada yang Sudah tidak Berlaku

26 May 2024
Adat Dalem Tamblingan Meminta Penolakan SK Pemkaran Wilayah

Adat Dalem Tamblingan Meminta Penolakan SK Pemkaran Wilayah

19 March 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Desa Adat di Tengah Impitan Pembangunan dan Perizinan Pusat

31 October 2026
Alat Negara, Korporasi, dan Cerita tentang Tanah yang Hilang 

Alat Negara, Korporasi, dan Cerita tentang Tanah yang Hilang 

30 October 2026
Peran Kreator di Balik Perkembangan AI dan Etika Konten

Peran Kreator di Balik Perkembangan AI dan Etika Konten

30 October 2026
Dari Purwarupa Jadi Inovasi Rakitan Warga Serangan

Dari Purwarupa Jadi Inovasi Rakitan Warga Serangan

29 October 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia