
Secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu Demos dan Kratos. kata demos memiliki arti sebagai rakyat dan kratos berarti pemerintahan atau kekuasaan yang mutlak. Sehingga secara harfiah demokrasi dapat dimengerti sebagai kekuasaan yang mutlak oleh rakyat. Biasanya demokrasi jarang mati secara dramatis. Ia tidak roboh oleh kudeta tunggal atau satu ledakan sejarah.
Demokrasi lebih sering mengalami sesuatu yang jauh lebih berbahaya: stagnasi progresif. Ia tampak berjalan, prosedur tetap berlangsung, Pemilu digelar, pidato disampaikan, namun di dalamnya, daya hidup perlahan menghilang. ia dimutilasi perlahan. Kulit luarnya diawetkan sebagai pajangan, dagingnya jadi santap malam di meja kekuasaan. Menurut Affan Gahar salah satu ahli yang memberikan pendapat soal demokrasi tidaknya suatu negara adalah bagaimana warga negara menikmati hak-haknya dasarnya. Mulai dari hak untuk berkumpul, hak untuk berserikat, bahkan haknya untuk menyatakan pendapatnya dimuka umum. Namun di rezim yang kita nikmati kali ini, ada pertanyaan yang sangat mengganggu kita semua; bagaimana kondisi negara ketika seseorang mulai berpikir berulang-ulang kali untuk mengkritik kekuasaan?.
Di Indonesia, kebebasan berekspresi sudah diperjuangkan sejak zaman penjajahan Belanda. Soewardi Soerjaningrat menulis artikel Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda) di koran De Expres. Tulisan ini berisi kritikan atas rencana pemerintah Belanda pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu. Tulisan Soewardi dianggap menghasut, kemudian ditangkap dan diasingkan ke Belanda selama 6 tahun. Di sinilah paradoks demokrasi kita muncul, secara formal kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, dalam praktiknya kebebasan tersebut selalu berhadapan dengan batas-batas hukum, institusi, dan kekuasaan. Perdebatan mengenai penggunaan pasal-pasal pidana terhadap ekspresi politik dan kritik pun terus muncul.
Pada september 2025 misalnya, gelombang demonstrasi berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Human Rights Watch melaporkan bahwa lebih dari 3.000 orang ditahan dalam penindakan terhadap demonstrasi tersebut dan mengkritik dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk gas air mata. Reuters juga melaporkan bahwa protes meluas ke sedikitnya 32 dari 38 provinsi dan kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas mengenai ketimpangan, tunjangan anggota parlemen, reformasi kepolisian, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Tentu, kekerasan dan perusakan dalam demonstrasi tidak dapat begitu saja dibenarkan. Negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan hukum tetap berlaku. Namun pertanyaan demokratisnya tetap penting: bagaimana negara membedakan antara tindakan yang memang merupakan tindak pidana dan ekspresi politik yang sah?
Kekuasaan Tidak Selalu Melakukan Kekerasan
Kita perlu mampir sedikit ke pemikiran Antonio Gramsci yang memberikan analisis yang jauh lebih dalam melalui konsep hegemoni. Menurut Gramsci, kekuasaan tidak hanya dijalankan melalui paksaan fisik atau kekerasan (seperti yang dilakukan oleh fasisme), tetapi juga melalui dominasi budaya. Kelas penguasa bisa mempertahankan kekuasaannya tidak hanya dengan memaksakan hukum, tetapi juga dengan mengendalikan cara berpikir masyarakat melalui institusi seperti pendidikan, agama, media, dan budaya populer. Hegemoni berarti bahwa dominasi kelas penguasa menjadi sesuatu yang diterima sebagai “normal” atau “alamiah” oleh masyarakat, sehingga mereka jarang mempertanyakannya.
Hal- hal sederhana yang kita temui dalam keseharian kita seperti percakapan dengan orang lain ataupun perkataan mereka yang sebagai bentuk manifestasi pembungkaman dapat kita temui dan sudah menjadi hal yang kita normalisasi. “Tidak usah terlalu kritis, kalo tidak setuju jangan membuat gaduh, belajar yang bener aja.” Kalimat-kalimat semacam itu mungkin terdengar biasa, Tidak semua bentuknya adalah penindasan, terkadang kita sebagai mahkluk sosial juga membutuhkan saran dari orang lain untuk melanjutkan hidup. Tetapi, ketika hal tersebut terjadi terus, hal ini akan akan menjadi budaya bungkam bagi masyarakat.
Secara antropologis pun pembungkaman pada saat ini todak bergerak secara vertikal dari negara ke rakyat, tetapi juga horizontal yaitu rakyat ke rakyat. Dalam hal ini budaya komunal juga sangat berperan dalam hal ini, mengenai nilai yang sudah tertanam sejak dini mengenai harmoni, menghormati orangtua, tidak boleh menciptakan konflik memang akan selalu menciptakan sebuah kedamaian tanpa perang. Tetapi, hal yang lebih besar akan timbul jika masyarakat memaknai hal tersebut dengan tidak boleh adanya pertentangan. Antropologi intrepretatif pun melihat hal yang sama yaitu benturan makna.
Konflik terjadi bukan hanya karena perebutan materi, tetapi karena perbedaan cara orang menafsirkan dunia. Manusia adalah “binatang yang tergantung pada jaring-jaring makna yang ia tenun sendiri.” Konflik terjadi ketika jaring makna satu kelompok bersinggungan atau merasa terancam oleh jaring makna kelompok lain dalam ruang publik yang sama.
Bagaimana manusia memberi makna pada dunianya dan bagaimana makna tersebut memicu perpecahan. konflik adalah perang penafsiran. Masyarakat berkelahi karena mereka memiliki definisi yang berbeda tentang apa yang “benar”, apa yang “suci”, dan apa yang “beradab”. Geertz menekankan bahwa konflik dalam masyarakat berkembang bukan karena orang tidak ingin bersatu, melainkan karena proses integrasi itu sendiri memaksa orang untuk memilih. Makanya, dalam demokrasi pun konflik kepentingan adalah sesuatu yang wajar. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana konflik tersebut dikelola.
Sampai Mana Kritik Kita Dipahami Negara, di mana Letak Batas Amannya?
Di era keterbukaan informasi saat ini, media sosial dan berbagai platform opini publik seharusnya bertransformasi menjadi panggung demokrasi yang inklusif. Di atas panggung ini, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk bersuara, membedah efektivitas kebijakan, hingga mengkritik jalannya roda pemerintahan. Namun kenyataannya, bentang kebebasan berekspresi ini kerap kali harus berhadapan dengan dinding tebal bernama kriminalisasi.
Dalam negara demokrasi, kritik seharusnya bukan sesuatu yang harus dicurigai sejak awal. Kritik adalah bagian dari hubungan antara warga negara dan kekuasaan: warga mengawasi, mempertanyakan, bahkan menolak kebijakan yang dianggap merugikan
kepentingan publik. Karena itu, persoalannya bukan apakah kritik boleh disampaikan, melainkan sampai di mana negara memahami kritik sebagai bagian dari demokrasi. Ketika setiap suara yang keras segera diterjemahkan sebagai ancaman terhadap ketertiban, kita perlu bertanya: apakah negara sedang melindungi masyarakat dari kekerasan, atau sedang melindungi dirinya sendiri dari ketidaknyamanan politik?
Tentu, kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas. Ancaman kekerasan, hasutan untuk melakukan kejahatan, pencemaran nama baik dalam kondisi yang memenuhi unsur hukum, atau tindakan lain yang memang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum. Tetapi justru karena terdapat batas itulah negara harus berhati-hati dalam menentukan garisnya. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak seharusnya otomatis disamakan dengan serangan terhadap negara. Mengkritik pejabat bukan berarti membenci negara. Mempertanyakan keputusan pemerintah bukan berarti menolak keberadaan pemerintahan. Dalam demokrasi, pemerintah dan negara bukanlah dua hal yang tidak boleh dibedakan.
Masalah muncul ketika batas antara kritik dan ancaman menjadi terlalu luas dan kabur. Sebuah poster, unggahan media sosial, slogan demonstrasi, atau pernyataan politik dapat memiliki makna yang berbeda tergantung konteksnya. Karena itu, memahami kritik tidak cukup hanya dengan membaca satu kalimat secara terpisah. Negara perlu melihat konteks, maksud, sasaran, dampak, serta hubungan antara suatu pernyataan dan tindakan yang kemudian terjadi. Jika semua ekspresi politik yang keras dibaca sebagai potensi gangguan keamanan, maka ruang kritik akan menyempit bukan karena hak berbicara secara resmi dicabut, melainkan karena warga belajar bahwa berbicara memiliki risiko yang terlalu besar.
Di sinilah persoalan demokrasi menjadi lebih rumit. Pembungkaman tidak selalu berarti seseorang dilarang berbicara. Kadang pembungkaman bekerja lebih halus: seseorang tetap memiliki mikrofon, tetapi mulai takut menggunakannya. Ia menulis sesuatu lalu menghapusnya. Ia ingin ikut demonstrasi tetapi mengurungkan niatnya. Ia melihat kebijakan menurutnya keliru tetapi memilih diam karena khawatir dicap sebagai pembuat masalah. Dalam keadaan seperti ini, negara mungkin tidak perlu lagi menyuruh masyarakat diam. Masyarakat sudah belajar mengawasi dirinya sendiri. Kritik akhirnya tidak hilang karena tidak ada yang ingin berbicara, tetapi karena semakin banyak orang bertanya terlebih dahulu apakah mereka akan aman setelah berbicara.
Karena itu, pertanyaan tentang batas kritik seharusnya tidak hanya ditujukan kepada warga, “seberapa jauh kalian boleh berbicara?” Pertanyaan yang sama perlu diarahkan kepada negara: “Seberapa jauh negara mampu menerima suara yang tidak menyenangkan?” Demokrasi seharusnya tidak diukur hanya dari kemampuan pemerintah mempertahankan ketertiban, tetapi juga dari kemampuannya menerima ketidaksetujuan tanpa buru-buru melihatnya sebagai ancaman. Sebab negara yang demokratis bukanlah negara yang tidak pernah dikritik. Justru negara demokratis adalah negara yang mampu membedakan antara kritik yang perlu dijawab, pelanggaran hukum yang perlu diproses, dan suara berbeda yang cukup didengarkan.
Siapa yang Sebenarnya Kita Bungkam?
Demokrasi Indonesia belum tentu runtuh, tetapi ia jelas sedang diuji. Ujiannya bukan hanya datang dari pemerintah, aparat, atau aturan hukum yang bisa saja ditafsirkan terlalu luas. Ia juga muncul dari kebiasaan kita sendiri: dari rasa takut dianggap berbeda, dari dorongan untuk menjaga suasana tetap tenang, dan dari anggapan bahwa orang yang terlalu kritis pasti sedang mencari perhatian. Dalam situasi seperti ini, pembungkaman tidak selalu terlihat sebagai larangan. Kadang ia hadir sebagai nasihat, ejekan, tekanan sosial, atau kekhawatiran yang membuat seseorang memilih menghapus kalimatnya sebelum sempat dibaca orang lain.
Karena itu, pertanyaan “siapa yang sebenarnya kita bungkam?” tidak hanya diarahkan kepada negara. Kita juga perlu melihat diri sendiri dan lingkungan sekitar. Apakah kita memberi ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan kritik? Apakah kita mau mendengar jurnalis yang mempertanyakan kebijakan publik? Apakah kita bisa menerima perbedaan pendapat tanpa langsung menuduh seseorang memiliki agenda tersembunyi?
Demokrasi tidak akan tumbuh jika kebebasan hanya dituntut ketika menguntungkan kelompok kita sendiri.Kita juga perlu bertanya apakah institusi tempat kita bekerja, belajar, dan hidup benar-benar menyediakan ruang bagi perbedaan. Apakah rapat hanya menjadi tempat untuk mengesahkan keputusan yang sudah dibuat sebelumnya? Apakah organisasi menerima kritik dari anggota yang lebih muda? Apakah keluarga memberi kesempatan kepada anak untuk menyampaikan keberatan? Apakah komunitas mampu membedakan antara menjaga hubungan baik dan memaksa semua orang untuk berpura-pura setuju?
Marx membantu kita melihat bahwa suara politik selalu dipengaruhi oleh ketimpangan sumber daya. Gramsci mengingatkan bahwa kekuasaan dapat bertahan bukan hanya karena paksaan, tetapi juga karena masyarakat menerima banyak hal sebagai sesuatu yang wajar. Althusser menunjukkan bagaimana keluarga, sekolah, media, dan institusi lain ikut membentuk cara kita memahami kepatuhan. Foucault kemudian memperlihatkan bahwa kekuasaan bisa bekerja paling efektif ketika manusia mulai mengawasi dan membatasi dirinya sendiri.
Keempat pemikiran itu memang lahir dari konteks yang berbeda, tetapi semuanya membantu kita membaca mengapa orang bisa diam bahkan ketika tidak ada yang secara langsung menyuruhnya diam. Mungkin karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan apakah demokrasi Indonesia sudah mati. Pertanyaannya adalah apakah kita masih memiliki cukup keberanian untuk berbeda, mengkritik, dan menyampaikan ketidaksetujuan tanpa harus merasa bahwa keselamatan, pekerjaan, pendidikan, atau hubungan sosial kita akan langsung terancam. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu dan pergantian kekuasaan. Ia juga membutuhkan ruang sehari-hari tempat warga dapat berbicara, berdebat, dan menolak tanpa segera dicap sebagai pengganggu.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang hak memilih siapa yang berkuasa. Demokrasi juga tentang hak untuk mengatakan bahwa mereka yang berkuasa bisa saja keliru. Selama keberanian itu masih ada, demokrasi belum mati. Namun ia tidak akan bertahan dengan sendirinya. Ia harus dijaga dari negara yang terlalu kuat, dari institusi yang alergi terhadap kritik, dan dari masyarakat yang perlahan menganggap diam sebagai satu-satunya bentuk keamanan.
Menjaga demokrasi berarti menjaga kemungkinan untuk tidak setuju. Ia berarti memastikan bahwa kritik tidak otomatis dianggap sebagai pengkhianatan, bahwa demonstrasi tidak langsung diperlakukan sebagai ancaman, dan bahwa hukum tidak digunakan untuk mengubah perbedaan pendapat menjadi kejahatan. Ia juga berarti membangun kebiasaan mendengar, terutama terhadap suara yang tidak memiliki akses besar terhadap media, kekuasaan, dan sumber daya.
Demokrasi mungkin tidak pernah sempurna. Ia selalu mengandung konflik, ketegangan, dan perdebatan yang melelahkan. Namun justru dalam ketidaksempurnaan itulah demokrasi memiliki nilai. Ia memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menunggu perubahan melalui kekerasan.
Pertanyaannya sekarang bukan hanya apakah kita masih memiliki demokrasi, tetapi demokrasi seperti apa yang ingin kita pertahankan. Demokrasi yang hanya menyediakan bilik suara, atau demokrasi yang juga menyediakan ruang aman untuk berbicara? Demokrasi yang hanya mengakui suara mayoritas, atau demokrasi yang bersedia mendengar mereka yang berada di luar pusat kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya ditentukan oleh pemerintah. Ia juga ditentukan oleh cara kita memperlakukan orang yang berbeda, cara kita merespons kritik, dan keberanian kita untuk menolak ketika diam mulai dipaksakan sebagai satu-satunya pilihan.
Referensi :
- Althusser, Louis. “Ideology and Ideological State Apparatuses.” Dalam Lenin and
Philosophy and Other Essays. Monthly Review Press, 1971. - Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Vintage Books,
1977. - Gramsci, Antonio. Selections from the Prison Notebooks. Edited and translated by
Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith. International Publishers, 1971. - Marcuse, Herbert. One-Dimensional Man: Studies in the Ideology of Advanced
Industrial Society. Beacon Press, 1964. - Marx, Karl, dan Friedrich Engels. The German Ideology. 1845–1846.
- V-Dem Institute. Democracy Report 2026. University of Gothenburg, 2026.
- Freedom House. Freedom in the World 2026: Indonesia. 2026.
- Freedom House. Freedom on the Net: Indonesia. 2024.
- Human Rights Watch. “Indonesia: End Crackdown on Protesters, Arbitrary
Detention.” 2025.








![Private: [Indepth Report] The Last Dragonfly](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2016/04/Agung-Parameswara_The-Last-Dragonfly_26.jpg)