Setelah sekitar enam tahun bekerja, dua pekerja ini dipecat dengan semena-mena.
Mereka adalah pekerja atas nama Putu Eka Purnamika Lesmana dan M. Hasan. Keduanya bekerja di PT ESC Urban Food Station yang lebih terkenal dengan nama Sky Garden Bali, tempat hiburan populer di Kuta, Bali.
Keduanya pun mengadu ke YLBHI – LBH Bali pada 2017 dan 2018 lalu. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Maret 2017, 14 Agustus 2017 dan 28 November 2018, YLBHI – LBH Bali sebagai Kuasa Hukum pun mendampingi Putu Eka Purnama dan M. Hasan.
Pendampingan dilakukan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Kasasi untuk memperjuangkan hak klien kami yang diputus hubungan kerjanya (PHK) secara semena-mena dan sepihak oleh PT ESC Urban Food Station.
PHK oleh Perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHK oleh perusahaan tersebut tanpa diawali oleh surat peringatan. Prusahaan tidaklah dalam kondisi tutup. Juga tidak mengalami kerugian dua tahun berturut turut ataupun mengalami keadaan memaksa (force majeur).
Namun, kedua pekerja telah dipulangkan oleh pihak keamanan tanpa alasan jelas.
Atas permasalahan ini pekerja sudah mengupayakan perundingan atau penyelesaian secara kekeluargaan. Baik secara bipartite pada 27 Oktober 2016 maupun upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali.
Namun, setelah pekerja menerima anjuran dari mediator, pihak perusahaan menolak anjuran tersebut. Saat gugatan diajukan pada 19 April 2017 dan hingga kini perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial PN Denpasar memutus mengabulkan gugatan pekerja dalam perkara Perselisihan Hubungan industrial PHK oleh perusahaan. Untuk putusan Pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar perusahaan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1321 K/Pdt.Sus-PHI/2017 atas nama pekerja Putu Eka Purnamika Lesmana dan perkara nomor 1322 K/Pdt.Sus.Phi/2017 atas nama pekerja M. Hasan yang mana dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Merespon hal tersebut, pekerja atas nama Putu Eka Purnamika dan M. Hasan yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum YLBHI-LBH Bali mengajukan upaya hukum permohonan eksekusi pada Senin 11 Februari 2019 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Denpasar. Hal ini dilakukan karena dari pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan pengadilan secara sukarela untuk memenuhi hak-hak dari pekerja.
Pada proses annmaning pertama dari pengadilan tertanggal 4 Maret 2019 dan anmaning kedua tertanggal 12 Maret 2019 dari perusahaan tidak ada itikad baik untuk datang. Maka hari ini, Jumat 14 Juni 2019 dilakukan sita eksekusi sebagai upaya paksa atas tindakan “tidak beritikad dan semena mena” yang dilakukan perusahaan.
Dari uraian hal-hal di atas, maka kami selaku Tim Kuasa Hukum Klien kami menyatakan dua hal. Pertama, meminta Pimpinan PT. ESC Urban Food Station untuk berhenti melakukan tindakan semena-mena dan berikhtikad baik memberikan hak buruh. Kedua, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan pengawasan terhadap PT. ESC Urban Food Station. [b]