• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, January 19, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Bubarkan Pansus Hak Angket, Dukung KPK!

LBH Bali by LBH Bali
13 July 2017
in Kabar Baru, Politik
0
0
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR cacat prosedural dan material. Karena itu harus dibubarkan. Foto @SahabatICW.

DPR telah membentuk panitia khusus hak angket KPK.

Susunan kepanitian khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diumumkan pada akhir bulan lalu. Hak angket ini diajukan bertepatan dengan upaya KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melanda beberapa nama anggota dewan.

Dibentuknya Pansus Angket KPK menyebabkan keresahan masyarakat dan kalangan pegiat anti korupsi. Pansus yang janggal secara prosedur maupun materiil ini dianggap dapat melemahkan posisi KPK dalam memerangi kejahatan korupsi di Indonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBHI–LBH Bali) melihat pembentukan Pansus tersebut mengandung berbagai permasalahan hukum.

Pertama, menurut Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut sebagai UU MD3) hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK tidak pernah melanggar UU MD3 karena KPK adalah lembaga independen atau mandiri dari kekuasaan manapun.

Oleh karena itu, menurut kami hak angket yang diajukan tidak sesuai domain.

Kedua, Pasal 199 UU MD3, mengehendaki dilakukannya mekanisme voting agar usul penggunaan angket menjadi hak angket. Lebih lanjut ayat (3) di pasal sama mengatur mekanisme tersebut mensyaratkan persetujuan rapat paripurna DPR yang dihadari lebih dari 1?2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1?2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Pembentukan Pansus Angket KPK tidak melalui mekanisme ini, sehingga kami memandang pembentukan Pansus Angket KPK memiliki cacat prosedur.

Ketiga, pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK dapat dianggap sebagai upaya menganggu penegakan hukum (obstruction of justice). Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut Pasal 38 ayat (2) menyatakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakima meliputi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Karena itu seharusnya upaya mengoreksi penyimpangan lembaga penyelidik, penyidik, dan penuntut serta peradilan dalam lembaga kekuasaan kehakiman adalah melalui putusan pengadilan.

Apabila KPK menyimpang dalam proses penyelidikan, yang berkeberatan dapat menguji melalui praperadilan.

Menurut kami, Hak Angket terhadap KPK adalah bentuk pelanggaran terhadap independensi KPK sekaligus obstruction of justice.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka kami YLBHI – LBH Bali menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk membubarkan Pansus Hak Angket KPK dikarenakan memiliki kecacatan hukum atas dasar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kedua, mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK; dan

Ketiga, mendorong dan mengimbau kekuatan organisasi rakyat bersatu padu, untuk melawan segala bentuk upaya pelemahan penegakkan hukum, khususnya pada upaya pemberantasan korupsi di negara Indonesia. [b]

Tags: KPKLBH BaliLSMPolitik
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

Demokrasi di Ujung Tanduk: Penangkapan Aktivis dan Normalisasi Represi

10 January 2026
Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

5 January 2026
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Konflik Pertanahan di Bali: Ketimpangan Petani Gurem dan Properti

10 December 2025
Membongkar Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

Membongkar Narasi Gas Sebagai Energi Bersih

29 November 2025
Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

18 April 2025
Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

31 July 2024
Next Post
Asal Dapat Kursi, Anggap Saja Beres

Asal Dapat Kursi, Anggap Saja Beres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Siwaratri sebagai Ruang Kontemplasi Menghadapi Krisis Batin Kehidupan Modern

18 January 2026
Petani Batur Datangi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi

Petani Batur Datangi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi

17 January 2026
Gender dan Kesetaraan Performatif di Bali

Gender dan Kesetaraan Performatif di Bali

17 January 2026
Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

Literasi Digital dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar di Denpasar

16 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia