• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, June 18, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Bubarkan Pansus Hak Angket, Dukung KPK!

LBH Bali by LBH Bali
13 July 2017
in Kabar Baru, Politik
0 0
0
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR cacat prosedural dan material. Karena itu harus dibubarkan. Foto @SahabatICW.

DPR telah membentuk panitia khusus hak angket KPK.

Susunan kepanitian khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diumumkan pada akhir bulan lalu. Hak angket ini diajukan bertepatan dengan upaya KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melanda beberapa nama anggota dewan.

Dibentuknya Pansus Angket KPK menyebabkan keresahan masyarakat dan kalangan pegiat anti korupsi. Pansus yang janggal secara prosedur maupun materiil ini dianggap dapat melemahkan posisi KPK dalam memerangi kejahatan korupsi di Indonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBHI–LBH Bali) melihat pembentukan Pansus tersebut mengandung berbagai permasalahan hukum.

Pertama, menurut Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut sebagai UU MD3) hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK tidak pernah melanggar UU MD3 karena KPK adalah lembaga independen atau mandiri dari kekuasaan manapun.

Oleh karena itu, menurut kami hak angket yang diajukan tidak sesuai domain.

Kedua, Pasal 199 UU MD3, mengehendaki dilakukannya mekanisme voting agar usul penggunaan angket menjadi hak angket. Lebih lanjut ayat (3) di pasal sama mengatur mekanisme tersebut mensyaratkan persetujuan rapat paripurna DPR yang dihadari lebih dari 1?2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1?2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Pembentukan Pansus Angket KPK tidak melalui mekanisme ini, sehingga kami memandang pembentukan Pansus Angket KPK memiliki cacat prosedur.

Ketiga, pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK dapat dianggap sebagai upaya menganggu penegakan hukum (obstruction of justice). Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut Pasal 38 ayat (2) menyatakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakima meliputi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Karena itu seharusnya upaya mengoreksi penyimpangan lembaga penyelidik, penyidik, dan penuntut serta peradilan dalam lembaga kekuasaan kehakiman adalah melalui putusan pengadilan.

Apabila KPK menyimpang dalam proses penyelidikan, yang berkeberatan dapat menguji melalui praperadilan.

Menurut kami, Hak Angket terhadap KPK adalah bentuk pelanggaran terhadap independensi KPK sekaligus obstruction of justice.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka kami YLBHI – LBH Bali menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk membubarkan Pansus Hak Angket KPK dikarenakan memiliki kecacatan hukum atas dasar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kedua, mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK; dan

Ketiga, mendorong dan mengimbau kekuatan organisasi rakyat bersatu padu, untuk melawan segala bentuk upaya pelemahan penegakkan hukum, khususnya pada upaya pemberantasan korupsi di negara Indonesia. [b]

Tags: KPKLBH BaliLSMPolitik
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Aliansi Hapera Bali Mendorong Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

18 April 2025
Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

Bagaimana Memperkuat Strategi Advokasi yang Berkelanjutan?

31 July 2024
Ditekan Hingga Tandatangani Surat Damai, Korban Penyiksaan Buser Polres Klungkung Pastikan Tidak Cabut Laporan

Ditekan Hingga Tandatangani Surat Damai, Korban Penyiksaan Buser Polres Klungkung Pastikan Tidak Cabut Laporan

10 July 2024
You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

17 April 2021
Pilkada di Tengah Pandemi, untuk Siapa?

Pilkada di Tengah Pandemi, untuk Siapa?

1 November 2020
Menanggulangi Epidemi HIV di Tengah Pandemi Covid-19

Menanggulangi Epidemi HIV di Tengah Pandemi Covid-19

1 July 2020
Next Post
Asal Dapat Kursi, Anggap Saja Beres

Asal Dapat Kursi, Anggap Saja Beres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Rata-Rata Sekolah Dasar Negeri di Bali Memiliki Ruang Kelas Rusak

Rata-Rata Sekolah Dasar Negeri di Bali Memiliki Ruang Kelas Rusak

18 June 2025
Perjalanan Penyanyi Bali Legendaris Dealot

Perjalanan Penyanyi Bali Legendaris Dealot

17 June 2025
Pariwisata Bergeliat, Konflik Tanah pun Menguat

Pariwisata Bergeliat, Konflik Tanah pun Menguat

16 June 2025
Tiga Film di Balinale Soroti Isu Sosial

Tiga Film di Balinale Soroti Isu Sosial

15 June 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia