Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menghadiri konsultasi publik Formulir Kerangka Acuan ANDAL Rencana Kegiatan Pembangunan Hotel Vasa Ubud Br. Selasih, Desa Puhu, Kecamata Payangan, Kabupaten Gianyar yang berlangsung di Ubud, Gianya pada 28 Desember 2023. WALHI Bali hadir diwakili oleh Made Krisna Dinata S.Pd dan Sekjend Frontier Bali A.A Gede Surya Sentana.
Dalam temuan WALHI jika dilihat dari Dokumen KA ANDAL Pembangunan Hotel Vasa Ubud dijelaskan bahwa rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud tidak sesuai dengan peraturan tata ruang dimana dalam dokumen KA ANDAL hanya merujuk RDTR yakni Peraturan Bupati No: 23 Tahun 2023 terkait Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Payangan.
Hotel Vasa Ubud berada pada zona pertanian dan perkebunan (P-3). Namun jika melihat dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar tidak ada klausul yang membenarkan pembangunan hotel di kawasan Zona Perkebunan. “Proyek ini tak layak jika dilihat dari kesesuaian tata ruangnya, sebab dalam aturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar tidak ada disebutkan jika hotel boleh dibangun di kawasan perkebunan,” ungkap Krisna Bokis.
Lebih lanjut Krisna mengungkapkan jika dalam Aturan Tata Ruang Kawasan Payangan merupakan kawasan yang mesti dikembangkan dengan mengedepankan potensi lingkungannya dan tidak mengganggu fungsi dari kawasan perkebunan serta merubah bentang alam. “Pembangunan Hotel Vasa Ubud seluas 5,2 Hektar jelas akan merubah bentang alam dan justru pembangunan ini akan berpotensi dalam menciptakan alih fungsi lahan besar-besaran di wilayah kecamatan Payangan. “Jelas hal ini tidak sesuai dengan ketentuan penataan Kawasan Perkebunan yang diatur dalam Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar,” jelasnya.
A.A Gede Surya Sentana Sekjend Frontier Bali juga menyoroti rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud. Jika dilihat dari site plan yang dijabarkan dalam dokumen KA ANDAL. Pembangunan Vasa Hotel Ubud tepat berada di sebelah sungai Pungau yang dimana dalam peta yang ditampilkan dalam data dokumen KA ANDAL Hotel Vasa Ubud bahkan melewati sempadan Sungai. Hal ini tentunya tak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 terkait penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dimana dalam aturan tersebut pada Pasal 6 Ayat 3 menyebutkan garis sempadan sungai kecil tidak beetanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Dalam site plan peta Hotel Vasa Ubud KA ANDAL bahkan berada di tengah badan sungai. “Hal ini jelas melanggar peraturan ini dimana jika dilihat pada peta dalam dokumen KA ANDAL yang menempatkan site plan masuk dalam sempadan sungai,” jelas Gung Surya.
Selanjutnya dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, S.H M.kn Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali mengatakan bahwa Dalam Formulir KA ANDAL Hotel Vasa Ubud hanya merujuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang diduga hanya untuk memuluskan rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud yang dimana dalam aturan ini terlihat mengakomodir rencana kegiatan dengan ketentuan boleh dilaksanakan bersyarat.
Dugaan ini tentu didasari dari kronologis, pihak pemrakarsa lebih dulu mengetahui mengenai informasi Tata Ruang dari Dinas PUPR kabupaten Gianyar terkait status tanah tapak proyek pada 9 Desember 2022, lalu ketika pembangunan Hotel di Kawasan tersebut tidak terakomodir dalam peraturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Tata Ruang Kabupaten Gianyar maka rencana ini dipaksakan masuk dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Payangan yang baru berlaku pada 25 Mei 2023. “Hal ini jelas membuat kami menduga jika RDTR Payangan hanya digunakan untuk melegitimasi proyek, sebab proyek ini tidak terakomodir di dalam peraturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar,” pungkas Untung Pratama.
Terakhir, dalam surat tanggapan WALHI Bali menyampaikan tuntutanya dimana menyatakan bahwa dokumen KA ANDAL Hotel Vasa Ubud ini tidak layak dan semestinya ditolak karena secara prinsip pembangunan Hotel Vasa Ubud yang direncanakan dibangun di Kawasan Perkebunan tidak sejalan dengan peraturan Tata Ruang Yang Berlaku baik aturan Tata Ruang Provinsi Bali maupun Kabupaten Gianyar.
Maka dari itu dalam surat tanggapannya pihaknya juga mendesak kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menolak serta meminta agar seluruh pembahasan mengenai proyek ini dihentikan.
Surat tanggapan diberikan di tengah forum oleh Sekjend Frontier Bali dan diterima oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali selaku pimpinan sidang yang diwakili oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary.
Hotel Holliday Inn Resort Beroperasi tanpa Amdal
Pada 8 Januari 2023 WALHI Bali menghadiri pembahasan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) Pembangunan Holliday Inn Resort Canggu Bali, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam Acara pembahasan ini Walhi Bali dihadiri oleh Direktur Eksekutif yakni Made Krisna Dinata S.Pd dan didampingi oleh I Wayan Sathya Tirtayasa dari Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali. Konsultasi KA-ANDAL dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH BALI) I Made Teja dan pihak pemrakarsa Holliday Inn Resort Bali Canggu diwakili oleh Michael Daniel. Acara juga dihadir oleh jajaran dan instansi terkait.
Dalam diskusi KA- ANDAL Holliday Inn Resort Bali Canggu WALHI Bali menyatakan protes karena diskusi KA-ANDAL dianggap melanggar hukum sebab Holliday Inn Resort Bali Canggu telah beroperasi dalam keadaan tidak memiliki izin. “Di mana logikanya suatu proyek yang telah berada pada tahap beroperasi namun baru mengurus perijinan lingkungan dan sekarang baru berada pada penyusunan AMDAL?” tanya Bokis sebab seharusnya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan harus lebih dulu dimiliki sebelum sebuah proyek melakukan aktivitas.
Setelah dicermati dengan seksama Penyusunan AMDAL yang didahului dengan konsultasi KA-ANDAL merupakan arahan dari DKLH Provinsi Bali yang sebelumnya melakukan Pemeriksaan dan peninjauan lokasi kegiatan untuk dilakukan pemberkasan Berita Acara dalam rangka penerapkan sanksi administrasi dari instansi yang berwenang yang dilakukan oleh DKLH Provinsi Bali yang tercantum dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup Nomor : B.21.660/4509/BID.P3K/DKLH. “Konsultasi KA-ANDAL ini tentunya adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Bokis.
Selanjutnya I Wayan Sathya Tirtayasa dari Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali juga membeberkan sejumlah temuan yang mengindikasikan bahwa pihak Holliday Inn telah beroperasi dengan sudah melakukan tindakan menjual jasanya berupa jasa penginapan kamar lengkap dengan fasilitas penunjangnya. Sathyapun juga membeberkan fakta bahwa pihak Holliday Inn telah dibuka pertanggal 26 Desember 2023 yang dimana informasi tersebut di dapat dari salah satu staff hotel yang bekerja di sana, dan hal tersebut juga sejalan dengan publikasi pada akun sosial media Holliday Inn Resort yang menginformasikan jika per 26 Desember 2023 Holliday Inn Resort dibuka. “Lalu mengapa dalam Pemeriksaan dan peninjauan lokasi kegiatan oleh DKLH Bali dikatakan Holliday Inn Resort belum beroperasi?” tanya Sathya.
Dalam konsultasi yang relatif alot pihak pemrakarsapun membenarkan jika kontruksi telah dilakukan pada tahun 2018 dan pemrakarsa tidak bisa menjawab terkait dengan kepemilikan peizinan Holliday Inn Resort Bali Canggu. Disamping itu dalam Konsultasi KA-ANDAL pun terkuak jika pihak pemrakarsa juga tidak memiliki SLO (Surat Kelayakan Operasi) yang mana hal tersebut disampaikan oleh pihak DKLH Bali.
Dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, S.H M.kn Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali menjelaskan adanya pembahasan KA-ANDAL Holliday Inn Resort Bali Canggu diduga hanya sebagai bentuk formalitas untuk memuluskan proyek ini agar mendapatkan izin lingkungan. Dirinya juga menambahkan bahwa ia menduga berjalannya proyek ini adalah bentuk ketidaktegasan DKLH Propinsi Bali karena tidak melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya surat tanggapan WALHI Bali diserahkan oleh I Wayan Sathya Tirtayasa dari Frontier Bali didampingi WALHI Bali dan diterima I Made Teja selaku kepala DKLH Provinsi Bali.
Pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur
Rabu, 17 Januari 2024 WALHI Bali kembali diundang dalam pembahasan Formulir Kerangka Acuan Analisis dampak Lingkungan (KA-ANDAL) Pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur, di Gedung Sad Kerthi kantor Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sebelum diadakannya konsultasi publik, undangan terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi tempat didirikan hotel tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi Formulir KA-ANDAL.
Dalam diskusi formulir KA ANDAL WALHI Bali yang diwakili oleh Made Krisna Dinata S.Pd menyampaikan tanggapan yang berisikan desakan kepada DKLH Bali untuk menghentikan aktivitas kontruksi yang dilakukan pihak Hotel Magnum Residence Sanur. Hal tersebut diungkapkannya karena aktivitas kontruksi pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur telah berjalan tanpa AMDAL yang dinyatakan layak dan mendapat persetujuan lingkungan. Hal ini diduga adalah bentuk ketidaktaatan terhadap hukum sebab AMDAL merupakan instrumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap proyek pembangunan agar mampu menjadi alat bukti tentang apakah pemilik serta pengurus kegiatan telah melakukan upaya pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara baik dan sungguh-sungguh, serta dapat dijadikan tolak ukur untuk mengetahui bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terjadi karena faktor kelalaian atau kesengajaan.
Menurut penelusuran yang dilakukan WALHI Bali ditemukan fakta bahwa pembangunan Hotel Magnum Residence telah melakukan aktivitasnya sejak bulan Mei 2023. Hal tersebut terungkap dalam postingan pada akun media sosial Hotel Magnum Residence serta telaah melalui citra satelit yang menunjukan bahwa aktivitas kontruksi berupa pembangunan Gedung sudah berjalan. Hal tersebut dilakukan tanpa terlebih dulu melaksanakan kewajiban untuk menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Kami mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menghentikan segala aktivitas proyek Pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur,” pungkas Krisna Bokis.
Lebih lanjut WALHI Bali juga menyoroti pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan terkait sempadan pantai. Dalam temuan Walhi Bali yang ada pada dokumen KA-ANDAL, pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur mengalami overlap seluas 3.692 m2 atau setara dengan 37 are dengan sempadan pantai, apabila mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius karena pembangunan ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan sempadan Pantai. Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Derah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata ruang kota Denpasar. Mengacu peraturan daerah kota denpasar Tidak Ada sama sekali disebutkan ketentuan yang mengatur tentang diperbolehkanya kegiatan penunjang akomodasi pariwisata berupa penginapan, apa lagi ketentuan izin hotel berbintang pada kawasan perlindungan setempat sempadan pantai. “Sehingga atas temuan yang kami uraikan tentunya harus menjadi pertimbangan yang serius bagi DKLH Bali untuk menghentikan pembangunan proyek yang tidak taat terhadap peraturan,” tegasnya.
Surat tanggapan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan rapat dan diterima oleh perwakilan kepala dinas DKLH Bali Ida Ayu Dewi Putri Ary.