Oleh Kisara – PKBI Bali
Jumlah remaja Indonesia yang berusia 10-24 tahun mencapai 65 juta orang atau 30 persen dari total penduduk Indonesia. Sekitar 15-20 persen dari remaja usia sekolah di Indonesia sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sekitar 15 juta remaja perempuan usia 15-19 tahun melahirkan setiap tahunnya. Hampir 80 persen dari kasus-kasus baru infeksi HIV yang terlaporkan berasal dari usia 15-29 tahun.
Tahukah kita bahwa setiap tahun ada sekitar 2,3 juta kasus aborsi di Indonesia di mana 20 persen diantaranya adalah aborsi yang dilakukan oleh remaja? Apakah kita sudah mengetahuinya? Apakah remaja sudah memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup untuk mengatasi permasalahan remaja seperti ini?
Sayangnya tidak. Informasi yang benar untuk remaja seringkali tidak didapatkan karena akses untuk itu memang tidak ada. Kalaupun ada masih sedikit sekali. Termasuk juga akses remaja untuk mendapatkan pelayanan terhadap berbagai masalah yang dihadapinya. Seringkali malah remaja lebih terpapar mitos-mitos yang justru semakin membuat remaja semakin tidak memiliki pegangan untuk membentuk jati diri dan kemampuannya untuk mengambil keputusan yang benar.
Tentunya lemahnya mutu pendidikan dan belum meratanya kesempatan remaja mendapatkan pendidikan yang layak juga menjadi sebuah permasalahan bagi bangsa ini. Hal-hal seperti ini berkontribusi terhadap munculnya berbagai masalah pada remaja. Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, hubungan seksual tidak aman, infeksi menular seksual, HIV/AIDS, kehamilan remaja, kekerasan seksual adalah contohnya.
Hak Reproduksi dan Seksual Remaja. Remaja memiliki hak reproduksi dan seksual yang merupakan bagian dari hak aasi manusia. Ini juga penting untuk disimak, karena belum banyak remaja dan orang dewasa yang menyadari hal ini. Indonesia adalah salah satu dari 178 negara di dunia yang telah ikut menandatangani rencana aksi dari Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD, Kairo, tahun 1994).
Rencana aksi ICPD mengisyaratkan bahwa “negara-negara di dunia didorong untuk menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual dan HIV/AIDS”. Dan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 menyatakan bahwa salah satu arah RPJM adalah meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi remaja. Kondisi ini memberikan kerangka legal bagi pengakuan dan pemenuhan hak-hak reproduksi dan seksual remaja di Indonesia.
Hak-hak reproduksi dan seksual remaja itu. 1) Hak untuk menjadi diri sendiri: membuat keputusan, mengekspresikan diri, menjadi aman, menikmati seksualitas dan memutuskan apakah akan menikah atau tidak. 2) Hak untuk tahu: mengenai hak reproduksi dan seksual, kesehatan reproduksi dan seksual, termasuk infeksi menular seksual dan HIV/AIDS. 3) Hak untuk dilindungi dan melindungi diri: dari kehamilan yang tidak direncanakan, aborsi tidak aman, infeksi menular seksual, HIV/AIDS dan kekerasan seksual. 4) Hak mendapatkan pelayanan kesehatan: secara bersahabat, menyenangkan, akurat, berkualitas dan dengan menghormati hak remaja. 5) Hak untuk terlibat: dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program remaja, serta membantu dan memberi pengaruh kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan tentang remaja.
Sudah saatnya remaja menjadi subyek dan bukan lagi obyek yaitu dengan memberdayakan remaja dalam kegiatan pencegahan terutama di kalangan sebayanya. Juga pelibatan remaja dalam advokasi kepada para stakeholder makin perlu diperbesar kesempatannya untuk ikut meyakinkan bahwa permasalahan ini harusnya mendapatkan perhatian dan suara remaja itu sendiri harus didengar sebagai komponen penting dalam pengambilan kebijakan untuk remaja.
Bahkan beberapa strategi-strategi advokatif sangat perlu segera direalisasikan. Termasuk pelibatan media masa dalam ikut serta memberikan ruang luas untuk memberikan informasi yang menarik, benar dan bertanggung jawab tentang permasalahan remaja. Terutama tentang hak-hak remaja. Bahkan bila perlu dengan melibatkan langsung remaja dalam prosesnya.
Hari Remaja Internasional sebagai Sebuah Momentum Remaja. Masih belum banyak yang mengetahui tentang keberadaan tanggal 12 Agustus sebagai Hari Remaja Internasional. Tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Remaja Internasional berdasarkan rekomendasi World Conference of Ministers Responsible for Youth yang diselenggarakan di Lisbon pada tahun 1999. Sejak tahun 2000 dan seterusnya hari Remaja Internasional ini mulai dipromosikan sebagai sebuah momentum penting bagi remaja terutama untuk peluang menggiatkan dan melibatkan remaja dalam upaya mengentaskan berbagai permasalahan di dunia. Untuk di Indonesia sendiri secara nasional baru diselenggarakan tahun 2005 yang lalu.
”Stop Marginalisasi Remaja; Bangkitkan Eksistensi Remaja!” adalah besaran tema adaptif oleh KISARA PKBI Bali di tahun 2008 ini. KISARA adalah sekelompok relawan remaja yang memiliki fokus kepedulian pada masalah kesehatan reproduksi, seksualitas dan hak-hak remaja.
Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan sejak bulan Agustus lalu, mulai dari long march remaja dan aksi peduli sampah, roadshow edukasi kondom ke sekolah-sekolah, roadshow talkshow radio, pameran remaja dan pemilihan putra-putri program Daku!, penanaman seribu pohon bakau, lomba blog remaja, media gathering, hingga berakhir nanti tanggal 13 September dalam aksi remaja KISARAVAGANZA IV.
Dalam media gathering kali ini dinuansakan temanya menjadi ”Bangkitkan Eksistensi Remaja, Demi Hak-Hak Remaja!”. Kegiatan ini difasilitasi oleh HCPI, dengan dukungan KPA Provinsi Bali, KISARA/PKBI Bali dan Bali Youth Foundation.
Penutup.
Dalam sepuluh tahun terakhir World Programme of Action for Youth (WPAY) menarik kesimpulan bahwa remaja adalah juga komponen potensial dalam ikut berperan dalam menyelesaikan permasalahan di dunia. Dan, sekali lagi, Hari Remaja ini adalah salah satu bentuk momentum yang bisa dimanfaatkan untuk kepedulian, pemberdayaan dan kebersamaan dengan remaja. Sosialisasi akan terus dilaksanakan untuk bisa membuat momentum ini lebih banyak mendapat perhatian lagi dari kalangan luas. Dan media gathering ini sangat strategis untuk bisa memberi ruang yang sangat potensial dan kondusif untuk menyuarakannya, terutama menyuarakan hak-hak remaja dan informasi yang benar untuk remaja.
Tiga pertanyaan besar untuk direnungi bersama adalah: Sudahkah kita peduli kepada remaja? Sudahkah kita mendukung remaja? Sudahkah kita sayang remaja?