• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, March 8, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Budaya

Bali Segera Ajukan Judicial Review UU Pornografi

Ni Komang Erviani by Ni Komang Erviani
3 November 2008
in Budaya, Kabar Baru
0
3

Oleh Ni Komang Erviani

Disahkannya Undang-Undang (UU) Pornografi oleh DPR RI pada 30 Oktober lalu, tak menyurutkan sikap penolakan dari masyarakat Bali. Masyarakat Bali melalui payung Komponen Rakyat Bali (KRB) akan mengajukan judicial review terhadap UU Pornografi dalam tiga minggu ke depan. Demikian disampaikan Koordinator KRB I Gusti Ngurah Harta kepada wartawan di Denpasar, Senin (3/11/2008).

Menurut Ngurah Harta, judicial review akan ditempuh melalui dua cara yakni uji materiil dan uji formil. Uji materiil dilakukan atas nama instansi dan perseorangan yang merasa dirugikan atas keberadaan UU tersebut. Sementara uji formil dilakukan dengan menguji proses pembuatan UU tersebut yang disinyalir menyalahi ketentuan. “Misalnya menguji apakah sidang pengesahan benar-benar dihadiri anggota. Juga terkait surat undangan sidang yang agendanya tidak sesuai,” terang Ngurah Harta.

KRB saat ini dalam proses menyusun draft judicial review. Penyusunan draft diperkirakan akan selesai dalam dua minggu ke depan. “Tim kuasa hukum perlu waktu setidaknya satu minggu untuk merapikan draft. Jadi kami harap judicial review sudah bisa diajukan dalam tiga minggu ke depan,” tambah Ngurah Harta.

Dalam penyusunan judicial review tersebut, KRB akan melibatkan seluruh komponen masyarakat Bali mulai dari instansi pemerintah, swasta, maupun perseorangan. Seperti diketahui, Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali telah menyatakan sikap takkan melaksanakan Pornografi. “Kami imbau para seniman Bali, pelaku pariwisata, wartawan, atau pihak manapun yg merasa kemerdekaan berekspresinya terancam, untuk segera mengajukan judicial review melalui KRB,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang hendak ikut serta mengajukan judicial review, dapat bergabung dengan KRD di alamat Jl. Tukad Citarum No. 999 XL. Telp. 0361-257080 atau 0361-257081.

KRB menyadari akan panjangnya proses judicial review sehingga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu, KRB membuka diri bagi siapapun yang hendak memberi sumbangan. KRB juga telah membuka rekening khusus dengan nomor rekening 6700194343 an Kayun Semara Cipta, BCA KCP Sanur Raya.

Pengajuan judicial review dari masyarakat Bali akan didukung tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bali.  Salah satu anggota tim kuasa hukum I Ketut Ngastawa optimis permohonan yang diajukan akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. “Kami berkeyakinan permohonan yang kami ajukan akan dikabulkan. Kalau tidak, barangkali langit merah putih kita akan menangis selamanya dan akan jadi catatan kelam bagi perjalanan bangsa ini,” tegas Ngastawa.

Sementara itu, aksi demo besar-besaran rencananya akan kembali digelar di Bali pada 15 November mendatang. Aksi demo ini dimaksudkan untuk memberi dukungan terhadap sikap tegas para pemimpin Bali, yakni Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali, yang menolak UU Pornografi. Aksi ini terbuka bagi siapapun masyarakat Bali yang akan menyuarakan penolakannya terhadap UU Pornografi.

Tags: BaliBudayaUU Pornografi
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Ni Komang Erviani

Ni Komang Erviani

Warga Denpasar tinggal di Jl. Narakusuma, Denpasar Timur. Cash loan 1000. Sedang menyelesaikan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Bali dan menulis juga untuk beberapa media nasional seperti GATRA dan The Jakarta Post. Ervi yang masih jomblo ini juga anggota Komunitas Jurnalis Peduli AIDS (KJPA) Bali. Makanya dia sering menulis masalah AIDS dan narkoba di Bali.

Related Posts

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

27 February 2026
Potensi Panas Ekstrem di Bali: Apakah Pulau ini Sudah Bersiasat Meredamnya?

Potensi Panas Ekstrem di Bali: Apakah Pulau ini Sudah Bersiasat Meredamnya?

18 February 2026
Udara Bersih saat G20, setelah itu Polusi kembali

Udara Bersih saat G20, setelah itu Polusi kembali

11 February 2026
Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

15 January 2026
Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

5 January 2026
Next Post

Malam Apresiasi untuk Musik Pop dan Indie Bali

Comments 3

  1. Kadek Suparta says:
    17 years ago

    Rahajeng,
    UU yang kontroversial adalah suatu hal yang sangat tidak berguna, membuang-buang waktu, tenaga, dan uang. Andaikan saja waktu dan dana yang tersedia digunakan untuk membangun pertanian dan industri hilir, tentu akan terasa manfaatnya.
    Suksma

    Reply
  2. rakyat nih says:
    17 years ago

    ayo dong segera diajukan agar ada ketenangan di masyarakat

    Reply
  3. agung widyatmoko says:
    17 years ago

    kapan nih pak? jangan lama – lama ya

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Dinamika Nyepi di Bali: Imbas Tawur hingga Kesepakatan Nasional

8 March 2026
Titik Berburu Takjil di Bali

Titik Berburu Takjil di Bali

6 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia