• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Tahun 2021-2025

Teja Wijaya by Teja Wijaya
23 February 2026
in Berita Utama, Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0

Korupsi di Bali kian mengkhawatirkan jika dilihat perbandingan tren penindakan korupsi tahun 2016-2020 dengan tren penindakan korupsi tahun 2021-2025 itu total kasus meningkat sebesar 90% dan tersangka meningkat sebesar 80% pada segala lini sektor di pemerintahan daerah hingga desa.

(Dokumentasi: Kresnanta/Balebengong)

Oleh: Teja Wijaya (Komunitas SAKTI Pemuda Bali)

Latar belakang penulis membuat tulisan ini, yakni untuk melanjutkan kembali penelitian Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Tahun 2016-2020 sebelumnya dibuat oleh penulis dan kawan-kawan Komunitas Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Bali yang telah dipublikasikan 9 Desember 2021 silam. Beberapa tahun belakangan, korupsi di Bali masih menjadi perbincangan di kalangan lintas generasi melalui kanal media sosial Facebook dan Instagram. Pada kanal media sosial, Warga Bali biasanya membahas korupsi desa, dana pendidikan dan olahraga, pemanfaatan lahan, dana hibah pembangunan dan acara keagamaan di tempat mereka tinggal.

Ketika semua pihak ingin adanya peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Bali, maka yang harus diperlukan adalah peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mencegah tindakan korupsi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi. Untuk mendukung hal tersebut, maka diperlukan kumpulan basis data (database) yang memuat pemetaan kasus korupsi berdasarkan aktor tersangka, sektor, nilai kerugian, daerah kabupaten/kota, dana yang dikorupsi, lembaga yang menangani, dan data-data lainnya. Data pemetaan korupsi mempunyai tujuan sebagai peringatan dini untuk mencegah potensi korupsi di sekitar kita. Maka dari itu, penulis membuat tulisan Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Tahun 2021-2025.

Metodologi

Penulis mempunyai metodologi membuat tulisan tren penindakan kasus korupsi di Bali, antara lain: Pertama, penulis melakukan pengumpulan data kasus korupsi di Bali pada tingkat penyidikan yang sudah ada penetapan tersangka dan tingkat penuntutan yang sudah ada pengenaan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka. Pengumpulan data kasus korupsi di Bali merupakan data yang telah diungkap ke publik oleh aparat penegak hukum, baik melalui situs web resmi mereka dan berita media massa/daring.

Kedua, penulis melakukan tabulasi data lewat platform google sheet atas kasus-kasus yang terungkap dan terpantau ke publik dan terpantau. Ketiga, membandingkan statistik jumlah kasus, aktor, potensi kerugian negara, penyuapan, pungutan liar dan pemerasan, serta dan lainnya berdasarkan tahun. Adapun kasus korupsi yang dipublikasikan ke media dan masyarakat, namun di perjalanan proses penyidikan tersebut terjadi pemberhentian kasus oleh aparat penegak hukum, maka penulis memasukan data kasus tersebut ke dalam data tren penindakan. 

Sumber Data dan Pemantauan

Adapun penulis mencari sumber data dan pemantauan dalam membuat tulisan dan publikasi tren penindakan kasus korupsi di Bali, antara lain: Pertama, sumber data pencarian atau informasi primer berasal dari situs web institusi penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi seperti kejaksaan, kepolisian, dan komisi pemberantasan korupsi. Kedua, sumber data pencarian sekunder berasal dari media berita daring, disebabkan karena situs web institusi penegak hukum tidak ada pembaharuan (update) atau tidak mengunggah informasi kasus korupsi tersebut. Ketiga, periode pencarian kasus yakni pada 01 Januari 2021 – 31 Desember 2025 dan periode pemantauan serta analisis data selama hampir lima bulan dari 1 Oktober 2025 – 17 Februari 2026.

Hasil Temuan Umum

Setelah penulis mengumpulkan dan menganalisis data kasus korupsi, akhirnya hasil temuan umum mengungkapkan bahwa total kasus korupsi yang telah terpantau tahun 2021-2025 itu ada 95 kasus. Total 95 kasus korupsi tersebut terdiri dari 83 penyidikan kasus baru dan 12 pengembangan kasus korupsi yang telah disidik sebelumnya.

Adapun total tersangka ada 176 orang dengan total jenis nilai kerugian sebesar Rp419.653.369.193. Total jenis nilai kerugian tersebut merupakan jumlah keseluruhan jenis nilai kerugian negara, nilai suap/gratifikasi, serta nilai pungutan liar dan pemerasan per tahunnya. Pada grafik di atas, Tren penindakan kasus korupsi bersifat fluktuatif sepanjang tahun 2021-2025 di mana tahun 2021 dan 2025 mengalami kenaikan jumlah kasus dan jumlah tersangka. Jika dibandingkan dengan Laporan Tren Penindakan Korupsi di Bali Tahun 2016-2020 sebelumnya, terjadi peningkatan total kasus korupsi meningkat sebesar 90%, tersangka meningkat sebesar 80%, dan total jenis nilai kerugian meningkat 559,32%.

Persebaran Penindakan Kasus Korupsi Berdasarkan Daerah Kabupaten/Kota di Bali

Pada tabel penindakan kasus korupsi berdasarkan daerah kabupaten/kota, penindakan kasus korupsi tiga terbanyak (TOP 3) ada di Kabupaten Buleleng sebesar 16 kasus, disusul oleh Kabupaten Jembrana sebesar 15 kasus, dan Kabupaten Badung sebesar 14 kasus. Menurut penulis, penindakan kasus korupsi terbanyak berdasarkan kabupaten/kota itu mempunyai sisi positif dan negatif.

Sisi positifnya, banyaknya kasus korupsi yang terungkap menunjukkan bahwa adanya partisipasi warga/masyarakat yang berani untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, serta adanya keseriusan kinerja aparat penegak hukum yang mengusut tuntas kasus korupsi di kabupaten/kota masing-masing. Sisi negatifnya, banyaknya kasus korupsi menunjukkan problematika bahwa pencegahan, reformasi birokrasi, dan kultur atau pembudayaan anti-korupsi itu tidak berjalan dengan baik.

Bagi penulis, persoalan yang berbahaya jika daerah kabupaten/kota itu minim penindakan kasus korupsi ditengah gempuran diskusi warga kabupaten/kota yang mempermasalahkan korupsi soal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), alih fungsi lahan hutan, bukit, sawah desa mereka, proyek infrastruktur jalan dan sarana pelayanan publik lainnya. Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar merupakan kabupaten/kota yang minim penindakan kasus korupsi selama tahun 2021-2025.

Terutama Kabupaten Gianyar, kabupaten yang dulunya pernah menjadi kabupaten/kota penindakan kasus korupsi terbanyak (TOP 3) pada tahun 2016-2020, namun intensitas penindakan kasusnya menurun dari rata-rata kabupaten/kota yang sekitar 10 kasus. Menurut keyakinan penulis, ada dua faktor penyebab minimnya penindakan kasus korupsi yaitu penurunan partisipasi warga yang melaporkan dan pengaruh sumber daya penyidik aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) yang mengusut kasus korupsi di kabupaten tersebut.

Bagaimana persebaran korupsi setiap daerah kabupaten/kota di Bali selama hampir 10 tahun belakangan ini? Penulis mencoba menggabungkan dua database tren tahun 2016-2020 dan 2021-2025 untuk melihat penindakan kasus korupsi setiap daerah kabupaten/kota. Alhasil, penindakan kasus korupsi terbanyak itu ada dua kabupaten yakni Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng dengan masing-masing total 24 kasus korupsi.

Adapun kabupaten/kota dengan penindakan kasus korupsi terkecil atau minim itu satu kabupaten yakni Kabupaten Bangli dengan total 8 kasus korupsi. Rata-rata kabupaten/kota lainnya di Bali mempunyai penindakan kasus korupsi berkisaran total 12-20 kasus korupsi.

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Sektor Tahun 2021-2025

Hasil temuan penindakan kasus korupsi di Bali mengungkapkan bahwa sektor yang paling banyak dan mayoritas dikorupsi adalah Sektor Desa. Penulis membagi sektor desa menjadi dua bagian yaitu Sektor Desa Adat/Pakraman dan Sektor Desa Dinas (Desa pada umumnya). Hal tersebut dikarenakan desa adat/pakraman dan desa dinas memiiki pemerintahan tersendiri, badan usaha dan lembaga keuangan tersendiri.

Alur kinerja desa adat/pakraman dan desa dinas pun berbeda, jika desa adat/pakraman lebih banyak mengatur dan mengakomodasi warga/masyarakat adat (Hindu-Bali), keagamaan dan kebudayaan, keamanan hingga tata kelola ekonomi dan pelestarian lingkungan basis adat; sedangkan desa dinas lebih kepada administrasi dan penyelenggaraan pemerintah desa umumnya bagi seluruh warga di Bali. Korupsi sektor desa adat/pakraman secara keseluruhan itu korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebanyak 28 kasus dengan persentase 29,5% dari kasus korupsi di Bali. LPD itu seperti lembaga keuangan atau perbankan yang dimiliki desa adat/pakraman untuk menjalankan roda perekonomian desa dan masyarakat desa adat.

Korupsi sektor desa dinas itu ada dua yaitu korupsi dana desa / APBDes dan korupsi BUMDes sebanyak 21 kasus dengan persentase 22,1% dari kasus korupsi di Bali. Ada korupsi Sektor Perbankan sebanyak 10 kasus dengan persentase 10,5%, korupsi ini didominasi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana nasabah dan sebagainya. Selain itu ada juga istilah sektor baru bernama korupsi sektor utilitas, merupakan sektor yang menyediakan layanan dasar penting bagi warga/masyarakat seperti pengairan (irigasi, penyediaan air minum, kelola daerah aliran sungai, dan sebagainya), perumahan, kebersihan dan tata kelola sampah, pembangunan jalan raya, tata ruang dan pertamanan.

Korupsi Sektor Utilitas cukup besar di Bali dengan sebanyak 9 kasus dengan persentase 9,5%, yang kemudian diikuti oleh Korupsi Sektor Kebudayaan dan Pariwisata sebanyak 5 kasus dengan persentase 5,3%. Korupsi sektor kebudayaan dan pariwisata biasanya terjadi pada penyelenggaraan retribusi, perizinan lahan, dan pemanfaatan dana khusus untuk sektor tersebut.

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Aktor Tersangka Tahun 2021-2025

Pada data tren penindakan kasus korupsi di Bali tahun 2021-2025, lima besar (TOP 5) aktor tersangka korupsi terbanyak adalah Pengurus LPD (Pengawas, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Staf-Anggota) yang berjumlah 44 orang. Kemudian disusul oleh Pegawai Pemerintah Daerah berjumlah 32 orang, Pengurus BUMDes berjumlah 20 orang, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjumlah 13 orang, dan masyarakat berjumlah 12 orang. Rata-rata setiap satu kasus korupsi LPD itu biasanya ada 1-3 orang aktor tersangka korupsi. korupsi LPD paling terkenal dengan nilai kerugian terbesar yaitu Korupsi LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal Tahun 2016-2020 yang dilakukan Ketua LPD-nya sendiri dengan kerugian keuangan negara sebesar 57,2 Miliar Rupiah.

Selain itu, pegawai pemerintah daerah biasanya menjadi aktor tersangka korupsi pada hal-hal yang berhubungan pengadaan barang dan jasa. Ada dua kasus korupsi yang terungkap pada tahun 2021 yang melibatkan banyaknya pegawai pemerintah daerah mulai dari kepala dinas hingga pegawai dinas pemerintah kabupaten. Pertama, Kasus Korupsi Dana Hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Dampak Covid-19 di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Tahun 2020 berjumlah 8 orang dengan kerugian keuangan negara sebesar 738 Juta Rupiah. Kedua, Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem Tahun 2020 berjumlah 7 orang dengan kerugian keuangan negara sebesar 2,6 Miliar Rupiah.

Korupsi yang melibatkan aktor pengurus BUMDes itu berkaitan dengan kegiatan usaha BUMDes, sedangkan korupsi yang melibatkan aktor pengawai BUMN itu berkaitan dengan perbankan dan perusahaan-perusahaan BUMN di Bali. korupsi yang melibatkan aktor “masyarakat” pada dasarnya mereka sebagai perantara baik itu jadi makelar dan saksi proyek, pengaju kredit fiktif, atau bahkan pembantu aktor utama untuk menyimpan uang hasil korupsi ke rekening mereka. Hal yang menarik itu adalah aktor dari kepala desa dan pengurus desa serta aktor kepala dan pengurus desa adat/pakraman di Bali, karena mereka lakukan bukan hanya korupsi LPD, Dana Desa, dan BUMDes, melainkan juga korupsi lintas-sektor lainnya.

Ada aktor terbaru yang menjadi database tambahan tersangka korupsi di Bali yaitu dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat Kasus Suap Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran Kota Denpasar untuk Warga Negara Asing Tahun 2022. Pada Maret 2023, sempat berita viral adanya WNA yang mendapatkan identitas KTP Kota Denpasar. Setelah diusut oleh aparat penegak hukum ditemukan bahwa dua WNA berkebangsaan Suriah dan Ukraina ini melakukan korupsi suap kepada anggota TNI, pengurus desa, dan pegawai pemerintahan lingkup kecamatan Denpasar Selatan dengan nilai suap/gratifikasi sebesar 46,5 Juta Rupiah. Alasan dua WNA melakukan tindakan korupsi suap karena keinginan mereka memiliki properti tanah di Bali. Hal ini menimbulkan dampak bagi rusaknya sektor administrasi kependudukan dan sistem imigrasi di Bali.

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Modus Tahun 2021-2025

Pada tren penindakan korupsi di Bali tahun 2021-2025 berdasarkan modus aktor tersangka melakukan korupsi, penulis memakai pembaharuan klasifikasi modus dari Glosarium Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024 yang diterbitkan oleh lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). Setelah melakukan pemetaan dan klasifikasi, ditemukan bahwa aktor tersangka korupsi melakukan modus Mark Up sebanyak 12 kasus, Laporan Fiktif sebanyak 34 kasus, Penyalahgunaan Anggaran sebanyak 34 kasus, Penyunatan/Pemotongan sebanyak 3 kasus, Pungutan Liar sebanyak 6 kasus, dan Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) sebanyak 6 kasus. Mark Up merupakan jenis modus korupsi dengan cara melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa secara tidak wajar dari harga perkiraan pasar dan komponen pembiayaan yang relevan. Laporan Fiktif merupakan jenis modus korupsi dengan cara membuat laporan ataupun pemalsuan dokumen penggunaan anggaran, tetapi realisasi penggunaan anggaran tersebut tidak ada.

Penyalahgunaan Anggaran merupakan jenis modus korupsi dengan cara tersangka menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya atau untuk keuntungan diri sendiri, orang lain, kelompok, atau korporasi. Penyunatan/Pemotongan merupakan jenis modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengambilan secara paksa sebagian hak milik orang lain, biasanya berupa bantuan sosial dan hibah. Pungutan Liar merupakan modus korupsi pungutan yang dilakukan oleh petugas negara atau pejabat publik tanpa dasar hukum yang jelas. Perdagangan Pengaruh merupakan modus korupsi lewat perbuatan atau praktik memanfaatkan posisi atau jabatan politis dan pemerintahan untuk mempengaruhi orang lain dan mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Modus perdagangan pengaruh biasanya berkaitan dengan korupsi suap/gratifikasi.

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Pengenaan Pasal Tahun 2021-2025

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat tujuh jenis korupsi yang telah diindentifikasikan yakni jenis kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Pada analisis pasal-pasal penindakan kasus korupsi di Bali tahun 2021-2025, ditemukan bahwa jenis korupsi kerugian keuangan negara sebanyak 84 kasus, jenis korupsi suap-menyuap sebanyak 6 kasus, dan jenis korupsi pemerasan sebanyak 5 kasus.

Jenis korupsi kerugian keuangan negara pada korupsi di Bali itu rata-rata aparat penegak hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor untuk mengenakan pidana terhadap tersangka korupsi. Jenis suap-menyuap rata-rata menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf (a) dan huruf b UU Tipikor, sedangkan jenis pemerasan rata-rata menggunakan Pasal 12 huruf (e) dan huruf (g) UU Tipikor. Lantas bagaimana nilai kerugian dari tiga jenis korupsi yang ada di Bali?

Jika menelusuri grafik di atas, hasil temuan mengungkapkan bahwa jenis nilai kerugian antara tahun 2021-2025 itu paling tertinggi pada tahun 2022 dengan total jenis nilai kerugian sebesar Rp139.144.769.227 (139,14 Miliar Rupiah). Nilai kerugian keuangan negara menyumbang lebih banyak total jenis nilai kerugian dibandingkan nilai suap/gratifikasi serta nilai pungutan liar dan pemerasan.

Kerugian keuangan negara yang paling banyak sebesar 57,2 miliar rupiah pada Korupsi LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal Tahun 2016-2020 yang terungkap pada tahun 2022. Adapun tahun 2023, ada nilai suap/gratifikasi paling banyak sebesar 46 Miliar Rupiah itu terjadi pada Kasus Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Pengadaan Buku untuk Perpustakaan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dan desa-desa di Kabupaten Buleleng Tahun 2016-2018 yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan Perusahaan Swasta pencetak buku bernama Grup CV. Aneka Ilmu.

Pada nilai pungutan liar dan pemerasan terbesar itu terjadi pada tahun 2025 yakni pengungkapan Kasus Korupsi Pemerasan Perizinan Pembangunan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Subsidi) di Kabupaten Buleleng sejak Tahun 2019-2024 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pegawai Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng sebesar 2 Miliar Rupiah.

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Jenis Dana Keuangan Negara yang Dikorupsi Tahun 2021-2025

(Diagram Link : https://public.flourish.studio/visualisation/27690610/)

Sebelumnya sempat dibahas nilai kerugian keuangan negara menyumbang lebih banyak total jenis nilai kerugian dibandingkan nilai suap/gratifikasi serta nilai pungutan liar dan pemerasan. Apa saja jenis dana keuangan negara yang dikorupsi pada kasus korupsi di Bali tahun 2021-2025?

Penulis melakukan kurasi data lanjutan dengan menghilangkan data kasus suap/gratifikasi, kasus pungutan liar dan pemerasan, dan pengembangan kasus nilai kerugian keuangan negara (hanya ambil penyidikan baru kasus kerugian keuangan negara). Hasil temuan pada diagram di atas menunjukkan bahwa ada delapan (8) jenis dana keuangan negara yang dikorupsi antara lain: Dana LPD sebanyak 26 kasus, Dana Sektor Desa sebanyak 19 kasus, Dana Perbankan, sebanyak 10 kasus, Dana Hibah sebanyak 9 kasus, Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota sebanyak 5 kasus, Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 4 kasus, Dana Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 2 kasus, dan Dana ABPD Provinsi Bali sebanyak 1 kasus. 

Pada diagram di atas, setiap jenis dana keuangan negara ada perincian lanjutan tentang berapa total kerugiannya dan sub-kategori atau informasi khusus terhadap jenis dana keuangan negara yang dikorupsi. Contohnya korupsi dana hibah ada 9 kasus terbagi lagi sub-kategori dana hibah APBN sebanyak 3 kasus, dana hibah pajak hotel dan restoran Kabupaten Badung sebanyak 2 kasus, dan sebagainya. Pada tabel di atas juga, ada lima korupsi (TOP 5) jenis dana yang menelan kerugian keuangan negara terbanyak yaitu Korupsi Dana LPD, Korupsi Dana APBN, Korupsi Dana APBD Provinsi, Korupsi Dana Perbankan, dan Korupsi Dana Hibah.

Warga Bali sudah bisa melihat apa jenis dana yang dikorupsi hasil dari pungutan uang pajak mereka? Sekian pemaparan penulis, tulisan ini baru membahas gambaran umum soal tren penindakan korupsi di Bali. Selanjutnya akan ada tulisan khusus membahas korupsi sektor desa, korupsi utilitas, korupsi kebudayaan dan pariwisata, dan korupsi lainnya di Bali.

.

sangkarbet sangkarbet
Tags: kasus korupsi di balikorupsi di balipenindakan korupsi di bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Teja Wijaya

Teja Wijaya

Kontributor Balebengong. Peneliti Korupsi dari Komunitas Sekolah Anti-Korupsi Pemuda Bali, sebuah komunitas yang dibentuk Indonesia Corruption Watch dan Balebengong Tahun 2019. Alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana. Suka bekerja menjadi freelancer data-data riset dan survei.

Related Posts

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali 2016-2020

Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali 2016-2020

22 October 2024
Siapa Paling Bertanggung Jawab Atas Nasib LPD? (Bagian 3)

Siapa Paling Bertanggung Jawab Atas Nasib LPD? (Bagian 3)

10 August 2024
Skandal Korupsi LPD di Bali: Akal Bulus dan Kekuasaan Mainkan Data (Bagian 1)

Puluhan Tahun Menabung di LPD, Malah Sisa Nelangsa di Masa Tua (Bagian 2)

10 August 2024
Skandal Korupsi LPD di Bali: Akal Bulus dan Kekuasaan Mainkan Data (Bagian 1)

Skandal Korupsi LPD di Bali: Akal Bulus dan Kekuasaan Mainkan Data (Bagian 1)

10 August 2024
Kasus Korupsi di Bali: LPD dan ASN adalah Aktor Terbanyak

Kasus Korupsi di Bali: LPD dan ASN adalah Aktor Terbanyak

14 December 2021
Pernyataan Sikap Rakyat Bali Pendukung KPK

Potensi Korupsi Hasil Monitoring di Bali

7 May 2021
Next Post
Air Menipis di Pulau Tirta: Masalah Akses di Perkotaan hingga Resapan di Hulu

Air Menipis di Pulau Tirta: Masalah Akses di Perkotaan hingga Resapan di Hulu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Kehadiran JBI belum Menjamin Diskusi Inklusif bagi Tuli

Kehadiran JBI belum Menjamin Diskusi Inklusif bagi Tuli

28 March 2026
Rupa yang Ditangkar: Kedaulatan Metafisik dan Perlawanan Pascakolonial

Rupa yang Ditangkar: Kedaulatan Metafisik dan Perlawanan Pascakolonial

27 March 2026
Upah Minimum di Bali Tidak Mampu Memenuhi Kesejahteraan Hidup

Upah Minimum di Bali Tidak Mampu Memenuhi Kesejahteraan Hidup

27 March 2026
UFF 2020 Akan Hadirkan Lebih dari 90 Pembicara

Ubud Food Fest 2026: Penjaga Pangan di Darat dan Laut

26 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia