KPK memiliki program pencegahan yang semakin spesifik pada pemerintah daerah. Diberi nama MCP (monitoring centre for prevention) sebagai bentuk koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dihimpun oleh pemerintah-pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Setiap tahun para pemerintah daerah ini melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi. Bali menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan program MCP dari KPK. Ada 8 kabupaten dan 1 ibukota yang menjadi daerah intervensi program pengawasan tindak korupsi.
Pada tahun 2021, para pemerintah daerah se-Bali bersama KPK melakukan monitoring evaluasi MCP Triwulan I Pemerintah Daerah se-Bali tahun 2021 pada 28 April yang ditayangkan live. Ada 8 ranah pemerintah daerah yang menjadi fokus pengawasan. Antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Dalam monitoring evaluasi MCP Triwulan I tahun 2021 ini, dari 8 area intervensi, inspektorat masing-masing daerah melaporkan temuan-temuan yang memiliki potensi kasus korupsi. Temuan-temuan ini direkomendasikan dari dua pihak, yaitu eksternal dan internal.
Temuan dari pihak internal direkomendasikan oleh inspektorat. Badan pemerintahan yang memeriksa terkait program pencegahan korupsi ini. Sedangkan laporan temuan yang direkomendasikan oleh pihak eksternal adalah temuan dari BPK, BPKP, Itjen Kemendagri, dan Itjen Kemenkeu.
Dari hasil monitoring evaluasi triwulan I tahun 2021, para inspektorat daerah Bali melaporkan rekomendasi temuan potensi korupsi masing-masing kabupaten.
Memiliki 28 perangkat daerah, inspektorat Kabupaten Badung mencatat, sampai Maret 2021 ada 311 rekomendasi dari internal, yang sudah ditindaklanjuti 298 kasus. Sedangkan rekomendasi eksternal terdapat 166 rekomendasi temuan kasus yang berpotensi korupsi. Sebanyak 163 kasus yang sudah ditindak lanjut rekomendasi eksternal.
Di Kabupaten Bangli, bersama 16 auditor sekitar 885 kasus dari 959 rekomendasi dari pihak eksternal sudah ditindaklanjuti. Sedangkan sampai bulan Maret 2021 sudah ada 3.121 kasus dari pihak internal yang sudah ditindak lanjuti. Ada 212 temuan kasus masih dalam proses.
Bergeser ke daerah utara pulau Bali, berdasarkan rekapitulasi pemantuan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP Kabupaten Buleleng di tahun 2021 selama tiga bulan pertama memeriksa 51 temuan dari 53 rekomendasi kasus. Dari 51 temuan kasus, ada sebanyak 18 kasus yang ditemukan merugikan secara materiil senilai 20.357.950 rupiah. Ada sekitar 9.9553.700 rupiah yang belum ditindaklanjuti.
Selanjutnya, tindak lanjut temuan internal dan eksternal Kabupaten Gianyar sampai dengan Bulan April mendapat 72 rekomendasi temuan kasus. Ada 18 kasus yang sudah mendapat tindaklanjut. Sebanyak 11 temuan kasus datang dari Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah.
Sampai awal tahun 2021 ini, temuan terbanyak pemerintah daerah Gianyar terjadi di Camat Sukawati. Ada sebanyak 7 temuan. Inspektorat Gianyar juga melakukan reviu HPS pada 10 paket pekerjaan yang sedang dilakukan di daerah Kabupaten Gianyar. Dari 10 paket pekerjaan, ada 3 yang sudah dalam tahap pengerjaan. Yaitu, pembangunan Pasar Umum Gianyar yang dianggarkan sekitar 250 miliar, Pembangunan Gedung Pelayanan RSUD Sanjiwani Gianyar dengan anggaran sekitar 150 miliar. Pemeliharaan Berkala Jalan Khusus Kabuten di daerah Blahbatuh-Saba senilai 11 miliar.
Inspektur Kabupaten Jembrana memiliki 21 APIP yang memeriksa temuan-temuan kasus potensi korupsi. Ada 9 jenis pemeriksaan yang ditangani. Terdapat 104 temuan kasus yang berpotensi korupsi. Sebanyak 68 kasus yang sudah ditindaklanjuti.
Selanjutnya laporan dari bagian timur pulau Bali, yaitu Kabupaten Karangasem. Terdapat rekomendasi kasus sebanyak 36. Ada sebanyak 26 kasus yang belum selesai diproses. Salah satu pemeriksaan dilakukan pada kasus pembangunan kantor desa Selat Tahun 2020 dan kasus Bumdes Seraya Tengah.
Sedangkan tindak lanjut dari temuan kasus korupsi di Kabupaten Klungkung sudah mencapai 98.7%. Inspektorat daerah Klungkung telah merealisasikan 8 target reviu HPS, dari 10 target. Tahun ini pembangunan daerah klungkung lebih banyak dilakukan di kecamatan Nusa Penida. Hal ini dilihat dari target probity audit secara rinci dilakukan untuk pembangunan/peningkatan Jalan Sekartaji-Sedihing, Pemeliharaan berkala Jalan Tanglad-Wates, Pembangunan pasar rakyat Jungutbatu, Pemeliharaan berkala jalan Caruban-Sekartaji, Belanja modal rehabilitasi/Pengembangan fasilitas perairan pelabuhan penyeberangan Nusa Penida.
Berbeda dari kabupaten lainnya, Tabanan memiliki kuantitas APIP sebanyak 65 orang. Dengan ketersediaan sumber daya manusia yang sudah mencukupi, Kasatgas Pencegahan KPK Korwil IX Sugeng Basuki menyampaikan SDM yang cukup harus mampu memberikan kinerja yang memuaskan. Pada tahun ini, APIP daerah Tabanan akan melakukan 5 pemeriksaan khusus. Sedangkan rekomendasi temuan dari pihak internal dan eksternal 33 kasus yang belum ditindaklanjuti.
Potret hasil pemeriksaan inspektorat Kota Denpasar sampai tahun 2021 telah menyelesaikan 1.226 rekomendasi kasus dari BPK-RI. Saat ini ada 13 rekomendasi yang sedang diproses. Sedangkan rekomendasi dari BPKP Provinsi Bali telah ditindaklanjuti sebanyak 8 kasus dan 6 rekomendasi sedang diproses.
Selain perkembangan hasil pemeriksaan, pada tahun ini Kota Denpasar merancang probity audit di 5 daerah, yaitu pembuatan trotoar di jalan Trengguli, Denpasar Timur, perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Kesiman, Kertalangu, Pembangunan Gedung SD N 2 Panjer, Lanjutan pembangunan gedung du SDN 22 Dangin Puri dan Pembangunan Gedung di SD 24 Pemecutan.
Inspektorat Kota Denpasar juga melaporkan pengelolaan dana PEN/stimulus pariwisata tahun 2020 di Kota Denpasar. Lebih dari 52 miliar anggaran dana PEN ini telah terealisasi sebesar 83,75%. dengan nominal lebih dari 37 miliar yang terpakai. Sebanyak 42 miliar lebih masuk ke kas daerag. Saat ini tersisa sebanyak 7 miliar lebih anggaran dana PEN di Kota Denpasar. Ada 134 hotel dan 155 restoran yang menerima dana hibah PEN tersebut.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan kasus menjadi salah satu fokus dibahas. Sebagian besar terjadi potensi penyimpangan di pengadaan barang dan jasa. Melalui APIP ini diharapkan potensi penyimpangan ini bisa dieliminir. “Untuk intervensi itu kami melakukan 5 kegiatan, melalui peningkatan kapabilitas aktif, pemeriksaan khusus, tunjangan lanjut hasil pemeriksaan, pengaduan masyarakat dan probity audit. Mengharapkan BPKP melakukan pendampingan monev sistem pengawasan keuangan dana desa. ini mayoritas terjadi,” kata Sugeng Basuki ketika evaluasi monitoring disiarkan secara online di akun Youtub Pemerintah Provinsi Bali.
Selain laporan tindaklanjut hasil pemeriksaan kasus yang memiliki potensi korupsi, dalam monitoring evaluasi triwulan I, persoalan yang juga menjadi bahasan para inspektorat daerah adalah ketersediaan SDM pemeriksa/APIP.
“Sudah mulai banyak bermunculan laporan-laporan indikasi korupsi di desa-desa, termasuk di kepolisian dan kejaksaaan. Tapi kalau kecil saya tolak, diselesaikan sajalah, kalau ada kerugian dikembalikan saja, karena akan lebih banyak menghabiskan ketika pembahasannya, itu lebih bijak dan mendidik. Bumdes juga sudah mulai datang dan bermasalah karena sistemnya masih manual. Di Bali ada desa adat, indikasi korupsi juga pun mulai muncul, apalagi setiap desa adat memiliki LPD,” papar Muhammad Masykur, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali.
Kondisi ini menjadi pertanda semakin genting untuk meningkatkan kapasitas APIP.