
Lebih dari dua bulan berlalu sejak persidangan pertama gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas bencana yang terjadi September tahun lalu. Gugatan ini diajukan oleh masyarakat sipil yang tergabung dalam Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali).
Dalam proses hukum gugatan warga negara, media menjadi tahap wajib yang harus ditempuh sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara. Pulihkan Bali bersama pendamping hukum dan pihak tergugat telah melaksanakan proses media selama sebulan sejak Agustus 2026. Namun, mediasi dinyatakan gagal atau deadlock.
Ada 14 tergugat yang diajukan dalam persidangan, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Sementara, ada 12 poin tuntutan utama yang diajukan dalam gugatan.
Ignatius Rhadite, pendamping hukum Pulihkan Bali menyampaikan, pemerintah sepertinya enggan untuk melanjutkan atau menindaklanjuti permintaan penggugat.
“Sebagian besar pemerintah itu menyatakan bahwasanya ini faktor alam gitu kan ya. Faktor alam yang kemudian tidak bisa diprediksi,” jelas Rhadite dalam media briefing pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam proses mediasi, sebagian besar pemerintah berdalih telah menempuh berbagai upaya, mulai dari membuat peraturan hingga penegakan. “Wah, ini kan faktor alam nih, nggak bisa dikendalikan. Kok masih mau aja untuk di gugatan,” kata Rhadite menirukan pernyataan pihak pemerintah.
Beberapa tergugat lainnya menyampaikan pernyataan normatif. Tergugat mengklaim memiliki semangat yang sama dengan penggugat, tetapi tidak mau dipaksa dengan pengadilan. Tergugat juga tidak mau dinyatakan bersalah dengan adanya proses pengadilan. Tergugat menilai beban tanggung jawab tidak bisa diletakkan hanya kepada satu instansi.
Ada pula pihak tergugat yang sepakat dengan Pulihkan Bali, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. DPRD Bali setuju membuat Perda Keadilan Iklim di Bali. “Bahkan dia (DPRD) menawarkan untuk membentuk Pansus dan dia juga menawarkan untuk menambahkan anggaran,” jelas Rhadite.
Namun, Pulihkan Bali juga perlu memeriksa komitmen DPRD. Pasalnya, sebagian besar dari tergugat menggunakan pengacara. Meskipun dalam surat tertulis cukup sejalan dengan tuntutan Pulihkan Bali, tetapi tidak ada tindak lanjut untuk berdiskusi di luar pengadilan. “Nah, tapi sampai sekarang nggak pernah kita dapatkan,” ujar Rhadite.
Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga setuju melakukan audit tata ruang secara komprehensif. Namun, ATR/BPN melakukan negosiasi waktu karena terbatasnya anggaran. Padahal, Pulihkan Bali meminta audit tata ruang setidaknya dalam waktu satu tahun pasca putusan.
Pulihkan Bali juga mengajukan permintaan adanya moratorium perizinan usaha terhadap kegiatan usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan iklim. Seluruh pihak tergugat secara tegas menolak adanya moratorium.
“Kalau moratorium kita dianggap anti-pembangunan, anti-investasi. Padahal yang kita maksud moratorium itu adalah hold (tunda) sementara. Sampai kapan? Sampai KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dan audit lingkungan hidup itu dijalankan,” jelas Rhadite.
Pulihkan Bali berkaca pada perizinan berusaha satu pintu, Online Single Submission (OSS) yang selama ini meloloskan usaha berisiko tinggi tanpa perizinan lengkap. Maka dari itu, moratorium dirasa perlu untuk menghentikan sementara izin usaha berisiko tinggi.
Selama proses mediasi, pihak Pemerintah Kota/Kabupaten mengklaim telah mengadakan early warning system (EWS), normalisasi drainase, pengerukan sungai, hingga normalisasi drainase. Pulihkan Bali menilai langkah itu belum cukup.
“Kami butuh yang lebih struktural. Sehingga pemenuhan mereka nggak cukup hanya dengan sebatas membangun ini dan membangun itu,” kata Rhadite.
Proses mediasi yang gagal membuat persidangan mesti dilanjutkan kembali. Persidangan dilanjutkan tanggal 19 Oktober 2026 untuk menyepakati jadwal pemeriksaan pokok perkara.
Pada 19 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan sidang pokok perkara pascamediasi dengan agenda penentuan hari sidang.Karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, majelis hakim menanyakan apakah para penggugat tetap pada surat gugatan sebelumnya. Penggugat menyatakan untuk sementara tetap pada gugatan yang telah diajukan.
Penggugat menyampaikan bahwa terdapat potensi perdamaian dengan DPRD, tetapi tidak ada tindak lanjut berupa diskusi dari pihak DPRD. Sementara itu, DPRD menyatakan dalam resume mediasi bahwa pihaknya bersedia melakukan hal yang diminta penggugat dalam petitum dan menilai pertemuan lebih lanjut tidak diperlukan.Majelis hakim mengingatkan bahwa, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, upaya mediasi masih dapat dilakukan sepanjang belum ada putusan akhir. Dengan demikian, meskipun pemeriksaan pokok perkara telah dimulai, peluang perdamaian tetap terbuka.









