
Pengakuan dan kepastian hukum wilayah adat di Bali diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Sebelum dinamakan desa adat, istilah ini dulu dikenal sebagai desa pakraman. Berlandaskan pada filosofi Tri Hita Karana, hubungan harmonis dengan Tuhan, alam, dan sesama manusia.
Perda Desa Adat di Bali mengakui sebanyak 1.493 desa adat tersebar di 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali. Pemprov Bali juga mengakui tujuh desa adat yang tercecer melalui Surat Keputusan (SK). Maka, total desa adat di Bali ada 1.500 desa adat.

Sejak tahun 2023, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bekerja sama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Yayasan Wisnu untuk melakukan pemetaan wewidangan (wilayah) secara partisipatif di beberapa desa adat di Bali. Melalui kegiatan semiloka pada Kamis, 8 Oktober 2026 di Denpasar, BRWA, Yayasan Wisnu, dan MDA memaparkan kondisi desa adat di Bali serta pengalaman pemetaan.
Memperkuat desa adat melalui pendataan
Desa adat di Bali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari komersialisasi lahan, alih fungsi lahan pertanian, tumpang tindih kewenangan pemanfaatan ruang, serta perubahan sosial dan lingkungan. Tantangan ini disampaikan oleh Bayu Putra Mahendra, Kepala Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA).
“Yang harus dilaksanakan di Indonesia yaitu harmonisasi desa dinas dan desa adat,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, desa dinas seharusnya bertugas menyelenggarakan pemerintahan secara umum, memberikan pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan. Sementara, desa adat bertugas menjaga adat, tradisi, nilai, dan hukum adat.
“Ada pun titik temu kolaborasinya adalah berbagi data dan informasi wilayah. Kemudian, koordinasi terhadap rencana pemanfaatan ruang, pencegahan konflik dan tumpang tindih peraturan, serta penyelesaian persoalan secara komunikatif dan sesuai dengan kewenangan,” jelas Bayu.
Meski telah diakui sebagai wujud kesatuan masyarakat hukum adat, penyelenggaran otonomi desa adat dalam mengontrol dan memanfaatkan ruang hidup justru masih terbatas. Misalnya, dalam sistem perizinan dan tata ruang, ruang hidup desa adat sering kali tidak dilibatkan.
Saat ini, setidaknya ada lebih dari 1.000 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terdaftar di Bali melalui sistem perizinan berusaha satu pintu, Online Single Submission (OSS). Perusahaan dan investasi masuk melalui pemerintah pusat, mengambil ruang hidup masyarakat. Di satu sisi, OSS selama ini hanya terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan, meminggirkan ruang desa adat.
Pemerintah Pusat memiliki kebijakan satu peta yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Kemudian, diubah lagi melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2021. Kebijakan satu peta bertujuan agar data wilayah adat menjadi satu data untuk acuan atau pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Reni Setyowati dari Badan Informasi Geospasial (BIG). ada empat peta terkait adat yang sudah diidentifikasi oleh BIG melalui kebijakan satu peta, yaitu batas administrasi desa adat, penetapan status hutan adat, wilayah kelola MDA di perairan laut, dan hak ulayat atau komunal.
“Wilayah adat tadi supaya bisa terintegrasi dengan kebijakan nasional tadi ya,” ungkap Reni.
Anindya Putra dari MDA Provinsi Bali pun menjelaskan, pemetaan wewidangan penting dilakukan. Wewidangan merujuk pada wilayah kekuasaan atau ruang hidup secara keseluruhan.
“Keberadaan wewidangan dan adat itu memiliki sejarah. Bahkan konflik yang timbul di wates wewidangan itu terjadi karena tidak melihat ini (sejarah),” jelas Anindya.
Ia pun menjelaskan sulitnya menetapkan wates wewidangan desa adat karena muncul perkembangan peradaban baru. Padahal, memetakan wewidangan berarti memetakan sejarah kehidupan masyarakat desa tersebut.
Anindya menceritakan pengalamannya ketika mendalami kehidupan masyarakat Tigawasa dan Pedawa di Buleleng. Di dua desa tersebut, pemetaan wilayah sangat erat kaitannya dengan sejarah. “Sangat unik, sangat beragam, dan itu menjadi sangat menarik,” kata Anindya.
Maka dari itu, pemetaan wilayah adat tidak boleh dianggap hanya sebagai pekerjaan teknis membuat peta menggunakan koordinat dan teknologi GIS. pengetahuan masyarakat lokal mengenai sejarah wilayah, nama tempat, batas tradisional, sumber air, ruang sosial, dan budaya jauh lebih penting daripada teknologi itu sendiri. Masyarakat harus menjadi subjek dan patokan utama dalam pemetaan.
“Bukan masyarakat yang harus dipaksa menyesuaikan diri dengan peta, tetapi peta yang harus mampu merepresentasikan pengetahuan masyarakat,” lanjut Anindya.
Wewidangan sebagai ruang hidup desa adat
Kepala BRWA, Kasmita Widodo menjelaskan, BRWA berupaya mengosolidasikan peta wilayah adat yang dihasilkan secara partisipatif melalui brwa.id. Ia menekankan pentingnya dua jenis data, yaitu data spasial dan data sosial (kelembagaan, hukum adat, hubungan kultural).
“Data sosial sedapat mungkin menggambarkan relasi komunitas adat itu dengan ruang hidupnya tadi,” jelas Widodo. Peta wilayah adat yang terintegrasi di BRWA kini mulai diakui dan dirujuk oleh lembaga peradilan.
Sementara itu, Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai desa adat di Bali memiliki kekuatan sebagai institusi masyarakat adat paling solid di Indonesia melalui pengakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Ia pun sepakat dengan Anindya, wewidangan bukan sekadar wilayah konservasi fisik versi pemerintah, tetapi juga ruang hidup yang memiliki dimensi sosial, politik, budaya, spritual, dan religius.
“Hanya saja masih ada isu yang kira-kira belum sepenuhnya otonomi desa adat itu bisa terjaga, terbangun, karena berkaitan dengan persoalan wewidangan ini. Karena masih banyak sekali otoritas-otoritas di luar dari desa adat itu yang juga ikut dalam mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan wewidangan desa adat,” jelas Yance.
Yance mengusulkan model sistem registrasi wewidangan desa adat di Bali melalui enam tahap. Di antaranya pemetaan partisipatif oleh masyarakat, kesepakatan batas antardesa adat tetangga, pencantuman peta sebagai lampiran dalam aturan adat (awig-awig), verifikasi dan mediasi batas oleh MDA, pendaftaran peta dan awig-awig ke DPMA, terakhir penetapan administratif oleh gubernur.
Bali sebagai ATM pusat
Dalam sesi diskusi, Iwan Dewantama dari Yayasan Abdi Bumi menyampaikan kritik terkait kondisi Bali saat ini. Iwan menyoroti adanya dualisme filosofi dan identitas yang dilematis antara desa dinas dan desa adat. Meskipun struktur fisik desa adat di Bali dibangun dengan hebat, menurutnya jiwa desa adat sebenarnya sudah mati.
Selama ini, pemerintah melalui politik formal hanya mementingkan legalitas formal dibanding substansi perlindungan ruang hidup. Ia merefleksikan hal ini dari pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking.
“Tanah pelaba pura disewakan kepada investor dan investornya kemudian membuat lift di tebing sampai ke pantai,” ujarnya.
Bali kini dikepung berbagai proyek besar. Sebagian besar muara perizinannya ada di pusat melalui OSS. “Bali ini adalah ATM-nya pusat,” kata Iwan.
Iwan pun sangsi dengan proses pengakuan yang tengah dibicarakan di ruang diskusi hari itu. Pasalnya, proses pemetaan dan pengakuan administratif sangat lambat di tengah kepungan investor yang sangat cepat.
“Dan kita masih bicara pengakuan pada saat ruang hidup kita sudah mati,” kata Iwan.
Menanggapi pernyataan Iwan, Yance mengatakan dualisme desa dinas dan desa adat bergantung pada pilihan komunitas lokal di daerah masing-masing. “Sebenarnya undang-undang desanya yang keliru tidak menangkap realitas influence yang ada di masyarakat, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk memilih di antara dua opsi itu,” jelas Yance.
Terkait pemetaan dan pengakuan, Yance menjelaskan pemetaan partisipatif bisa menjadi alat perlawanan. Jika dulu kolonial menggunakan peta sebagai instrumen kontrol wilayah, kini masyarakat adat menggunakannya untuk membuktikan kepemilikan mereka.
“Dalam konteks tertentu, dia (pemetaan) akan bisa dipakai, apakah dia akan jadi alat yang efektif untuk melindungi hak masyarakat adat di Bali, desa adat di Bali dari gempuran yang sangat besar,” jelas Yance.
![[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan](https://balebengong.id/wp-content/uploads/2025/01/KOLOM-MATAN-AI-oleh-I-Ngurah-Suryawan-by-Gus-Dark1-120x86.jpg)




