
Pasca bencana banjir besar pada September 2025 lalu, berbagai elemen masyarakat Bali membentuk Koalisi Pulihkan Bali. Kata Pulihkan dalam koalisi tersebut merupakan singkatan dari pergerakan lingkungan hidup untuk keberlanjutan Bali. Koalisi ini terdiri dari buruh, jurnalis, media, pekerja kreatif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Koalisi Pulihkan Bali dibentuk dalam rangka menuntut tanggung jawab pemerintah atas kerugian dan dampak yang terjadi ketika bencana September lalu. Banjir tersebut melanda kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Akibatnya, 18 orang meninggal dunia, lebih dari 295 orang mengungsi, 6.309 keluarga terdampak, kerusakan infrastruktur yang masif, dan kerugian ekonomi mencapai Rp28,9 miliar.
Gerakan pertama koalisi ini dilakukan pada 12 November 2025. Koalisi Pulihkan Bali mengirim notifikasi atau pemberitahuan perbaikan tata kelola kepada 15 instansi pemerintah, dari presiden hingga pemerintah daerah. Namun, tidak mendapat respons hingga saat ini.
Koalisi pun melayangkan gugatan pada 2 Juli 2026. Hal ini disampaikan oleh Koalisi Pulihkan Bali dalam konferensi pers mengenai gugatan warga negara (citizen law suit) pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam jumpa pers tersebut, Ignatius Rhadite, pendamping hukum Koalisi Pulihkan Bali menyampaikan, gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1024/PDT.G/2026/PN Denpasar. Ia menjelaskan, gugatan itu disampaikan karena tidak adanya respons dari pemerintah atas notifikasi yang dikirimkan November lalu.
“Gugatan warga negara itu setelah kami track di pengadilan, ini baru pertama kali dilakukan di Bali. Sehingga ini menjadi sebuah hal baru,” jelas Rhadite.
Rhadite pun menjelaskan, gugatan warga negara ini dipilih karena mewakili kepentingan publik. Selain itu, yang dituntut dalam gugatan ini bukan ganti kerugian ekonomi. “Tapi dia meminta ada kebijakan, ada peraturan yang dibuat oleh pemerintah,” imbuhnya.
Gugatan yang dilayangkan adalah tindakan pemerintah yang secara sistemik menciptakan situasi banjir. Ada 14 lembaga yang digugat, yaitu Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri ATR/BPN, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.
Sementara itu, ada 10 orang penggugat dari berbagai latar belakang, yaitu wirausahawan, pramuwisata, pengusaha, pegiat lingkungan, jurnalis, karyawan, guru, pensiunan PNS, dan peneliti muda.
Dalam gugatan tersebut ada sejumlah hal yang dipermasalahkan, terutama terkait faktor penyebab masalah lingkungan di Bali. Pertama, adanya pembiaran pemerintah atas banjir yang terjadi berulang kali. Sejak tahun 1999 hingga 2025, Rhadite mengatakan ada 147 peristiwa banjir di Bali yang memakan 3.010 korban jiwa.
“Pemerintah punya pengetahuan atas risiko banjir sejak lama, potensi adanya bencana dan kerugian. Tapi secara konsisten tidak mengambil langkah-langkah pencegahan yang proporsional dan komprehensif,” kata Rhadite.
Pembiaran itu diperparah dengan masifnya alih fungsi lahan di Bali. Rhadite menyebut, dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bali kehilangan 6.522 hektar sawah dari 2019-2024. Tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung juga menyusut drastis dari 49.500 hektar menjadi 1.500 hektar. Permasalahan lainnya adalah keterbatasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pengelolaan sampah yang buruk.
Ada 12 poin tuntutan utama yang diajukan dalam gugatan, masing-masing poin memiliki turunan yang lebih detail. Berikut tuntutan yang disampaikan:
- Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pembiaran dan/atau kelalaian menjalankan kewajiban hukum yang ada, sehingga secara material berkontribusi pada besarnya dampak banjir di Bali.
- Menghukum Presiden untuk mengusulkan rancangan undang-undang tentang keadilan iklim ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. RUU ini harus memuat aspek mitigasi, adaptasi, rehabilitasi, restorasi, kompensasi kerugian akibat perubahan iklim, serta pembiayaannya.
- Menghukum Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai uji tuntas menyeluruh (legal due diligence) sebagai pedoman mengikat bagi seluruh korporasi/pelaku usaha agar patuh pada standar HAM, pelestarian ekologi, dan pencegahan perubahan iklim.
- Menghukum Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim.
- Menghukum Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan untuk menerbitkan peraturan tentang pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan lahan produktif.
- Meminta moratorium (penghentian sementara) izin usaha terhadap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
- Meminta penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di wilayah provinsi serta kabupaten/kota di Bali yang diintegrasikan dengan konteks HAM, ekologi, dan iklim.
- Meminta audit lingkungan hidup terhadap seluruh penanggung jawab usaha yang dokumen lingkungannya memuat potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
- Meminta Menteri ATR/BPN, Gubernur, Bupati, dan Walikota di kawasan Sarbagita melakukan audit tata ruang secara total, menegakkan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, serta menindak pelanggaran pemanfaatan lahan.
- Meminta penyusunan kebijakan pemulihan dan pencegahan keberulangan banjir, beberapa di antaranya pemulihan garis sempadan sungai, rehabilitasi DAS Ayung, penyesuaian RTH di kawasan Sarbagita, pembangunan sistem peringatan dini banjir, penyediaan jalur evakuasi yang layak, percepatan penanganan pengelolaan sampah, normalisasi drainase, serta alokasi anggaran khusus untuk rehabilitas dan restorasi akibat dampak perubahan iklim.
- Meminta adanya dialog bermakna dan berkala dengan masyarakat.
- Menghukum pemerintah untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai kemajuan pelaksanaan keputusan ini setiap enam bulan sekali.
Dalam konferensi pers tersebut ada tiga penggugat yang hadir. Salah satunya berasal dari perwakilan Forum Komunikasi Pekaseh DAS Agung Pakerisan, Ida Bagus Sukarya. Bencana September lalu turut mengakibatkan kerugian besar di sejumlah subak di kawasan DAS Pakerisan. Sukarya pun menyoroti kondisi itu berkaitan erat dengan alih fungsi lahan yang masif di wilayah tersebut.
“Sampai hari ini pun Gianyar mengalami alih fungsi yang cukup besar,” kata Sukarya.
Penggugat lainnya, Diana Wulandari, berasal dari latar belakang peneliti warga dan pekerja kreatif. Diana mewakili generasi muda dalam menyuarakan kegelisahan kota. “Saya berpikir bagaimana sih sebenarnya anak muda bisa berpartisipasi terhadap kotanya,” kata Diana.
Diana pun melihat saat ini banyak anak muda yang mulai mengaktifkan ruang hijau di kota, seperti Taman Kota Lumintang dan Puputan untuk diskusi dan kegiatan lainnya. “Nah, saya pikir kalau misalnya banjir terjadi lagi dan ruang publik itu terkena, nanti anak-anak muda berkegiatan di mana?” kata Diana.
Di penghujung jumpa pers, Koalisi Pulihkan Bali menegaskan gugatan ini bukan untuk menyerang atau membenci pemerintah. Gugatan ini menjadi pengingat dan sarana konstitusional untuk memaksa pemerintah memperbaiki tata kelola demi keberlanjutan Bali dan generasi masa depan.









