
Matahari bersinar terik siang itu. Berbanding terbalik dengan cuaca di perjalanan. Akhir tahun 2025 lalu, warga Catur Desa Adat Dalem Tamblingan (ADT), Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali disibukkan dengan rangkaian Lilitan Karya, upacara pemuliaan akhir.
Beramai-ramai warga berkumpul di Pura Pemulungan Agung, Desa Gobleg. Hari itu, 4 November 2025, merupakan hari terakhir melasti Lilitan Karya.
Pukul 13.00, ketika matahari sedang di atas kepala, warga Catur Desa sudah siap di pura. Di bagian utama pura sebanyak 91 pasangan suami istri tengah melakukan proses Mepamit. Ini adalah ritual ketika calon pengantin perempuan memohon izin kepada keluarga dan leluhur untuk menikah ke luar Catur Desa.
Sementara di jaba tengah, warga Catur Desa yang terdiri dari Desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umajero, berkumpul. Panjak penghulu yang jumlahnya ratusan orang itu menyantap makanan.
Pukul 14.00, pemedek mulai bersiap. Barisan depan membawa sarana penyucian dan persembahan, seperti banten, umbul-umbul, hingga jempane.

Ratusan panjak penghulu membentuk barisan panjang, mulai berjalan menuju sumber air. Hari itu titik akhirnya salah satu sumber air di ADT, yaitu Mendaung.
Perjalanan kurang lebih 2 km, melewati pura persimpangan, sungai, dan hutan. Bunyi burung dan serangga terdengar, seolah mengiringi gamelan. Jalanan berliku, naik turun.
Setibanya di Mendaung, tirta (air suci) dipercikan ke sarana persembahan yang dibawa dari Pura Pemulungan Agung. Upacara selesai pada sandikala, pukul 18.00. Begitu selesai, warga kembali ke rumah masing-masing.
Lilitan Karya merupakan ritual pemuliaan air yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali oleh masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Rangkaian upacaranya bisa dilakukan selama setahun penuh.
Pada tahun 2025, upacara Lilitan Karya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. Upacara ini menjadi cermin penyucian Alas Mertajati (Hutan Mertajati) yang dilakukan selama bertahun-tahun oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
Menyucikan hutan sebagai warisan leluhur
Keberadaan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan (ADT) ditemukan dalam berbagai catatan sejarah. Ada tiga prasasti yang mengakui keberadaan ADT, yaitu prasasti Ugrasena (922 M), Udayana (911 M – 1018 M), dan Suradipa (1119 M). Prasasti ini menyebut ada desa-desa kecil di bawah kekuasaan Desa Tamblingan, yaitu Hunusan, Pangi, Kedu, dan Tengah-Mel.
Seiring waktu, Hunusan dikenal dengan Gobleg, Pangi menjadi Gesing, Batu Mecepak menjadi Umajero, dan Tengah-Mel menjadi Munduk. Empat desa ini yang menjadi cikal bakal Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT).

Selama bertahun-tahun, MADT menjaga pesan leluhur dengan tidak melakukan eksploitasi terhadap hutan yang mengelilingi Danau Tamblingan. Hutan ini disebut sebagai Alas Mertajati. Artinya, sumber kehidupan yang sesungguhnya.
Sebelum abad ke-14, MADT tinggal dan hidup di Alas Mertajati. Namun, untuk mencegah kerusakan dan menyucikan hutan, leluhur MADT meninggalkan hutan dan pindah ke luar area hutan.

Dilansir dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), masyarakat yang tinggal di Alas Mertajati saat itu terkena wabah. Wabah itu disembuhkan dengan air di dalam hutan. Air itu yang disebut sebagai Tamblingan.
Sejarah keberadaan MADT dibenarkan oleh Gede Yasmara, Jro Balian Catur Desa. Jro Balian bertugas memimpin upacara adat di Catur Desa.
Pada abad ke-14, warga Catur Desa mulai turun untuk mengembangkan pertanian dan menjaga kesucian hutan.
“Keyakinan masyarakat bahwa hutan adalah jiwa mereka,” kata Gede Yasmara ketika ditemui di kediamannya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Sejak saat itu mereka meyakini jika hutan rusak, maka jiwa mereka juga rusak karena hutan merupakan sumber kehidupan.
Pada masa kolonial Belanda, sejumlah hutan di Bali ditetapkan menjadi hutan wisata, termasuk Alas Mertajati. Ini berimbas pada status hutan pada masa pemerintahan Republik Indonesia. Hutan wisata berganti menjadi Taman Wisata Alam.
Alas Mertajati, termasuk Danau Tamblingan ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144/Kpts-II/1996 dengan luas 1.336,5 hektar. TWA berada di wilayah Kementerian Kehutanan di bawah Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).
Gejolak Alas Mertajati di bawah status hutan negara
Sebagai TWA, status Alas Mertajati masuk dalam hutan negara. Selama terikat status tersebut, Alas Mertajati berulang kali menghadapi ancaman degradasi lingkungan, akibat penebangan hutan liar hingga ancaman pembangunan akomodasi pariwisata.
“Tantangan terbesar yang dihadapi adalah tangan-tangan jahil, bukan hewan buas,” kata Yasmara.
Seingat I Gusti Ngurah Agung Pradnyan, Dane Pangrajeg atau tokoh adat di ADT, setidaknya ada tiga ancaman investasi besar di Alas Mertajati. Pada tahun 2008, PT Nusa Bali Abadi (NBA) berencana membangun restoran dan taman rekreasi wisata di atas air.

Sosialisasi dilakukan tahun 2008. Namun, warga memboikot sosialisasi tersebut. Pasalnya, yang diundang hanya tokoh adat, bukan warga Catur Desa secara keseluruhan. Empat tahun setelahnya, tahun 2012, rencana pembangunan PT NBA kembali mencuat. Masyarakat pun tetap menolak.
“Kami melakukan aksi demo dengan sembahyang (maturan) di pura untuk menolak peletakan batu pertama,” kata Agung Pradnyan ketika ditemui di kediamannya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Selain PT NBA, Agung Pradnyan juga menyebut adanya pembangunan rumah pohon di Alas Mertajati. Lagi-lagi proyek ini ditolak keras karena dinilai tidak sesuai dengan nilai yang dianut masyarakat Bali.
“Kita tolak, mereka bawa surat penguatan dari Dirjen BKSDA. Ini kita tolak karena wilayah itu adalah wilayah yang kami sucikan, desa kami di sana dulu, jiwa raga kami ada di sana. Jangan macam-macam. Kami pertahankan dengan jiwa raga kami,” ujar Agung Pradnyan.

Sejumlah ancaman itu membuat para tokoh adat di Catur Desa membentuk Tim 9 pada tahun 2008. Tim ini merupakan tim sementara yang diisi perwakilan tokoh adat masing-masing desa. Tugasnya untuk mengatasi masalah eksternal dan internal adat. Ketua Tim 9 saat itu adalah Putu Ardana.
Kurang lebih satu dekade Tim 9 dibentuk, ADT menyadari kebutuhan pengakuan hutan adat. Tujuannya untuk mendapatkan hak atas pengelolaan sepenuhnya dan menjaga nilai leluhur.
“Hutan itu sumber utama kehidupan, tidak boleh diotak-atik. Hanya boleh diambil rembesannya (limapasannya) saja,” kata Putu Ardana ketika ditemui di kediamannya pada Selasa, 19 Mei 2026, menirukan pesan leluhur yang diturunkan hingga saat ini.
Kesadaran itu dituangkan melalui pemetaan partisipatif wilayah ADT. Pemetaan ini melibatkan anak muda dan masyarakat adat. Luas pemetaan sekitar 1.300 hektar, melibatkan inventarisasi flora dan fauna untuk mengetahui tanaman langka di hutan.
Penyucian hutan lewat generasi muda
Pemetaan partisipatif pada tahun 2019 menjadi cikal bakal dibentuknya organisasi anak muda, Brasti. Kepanjangannya Baga Raksa Alas Mertajati, penjaga Hutan Mertajati.
Brasti diinisiasi oleh Tim 9. Putu Ardana menilai perlu menurunkan nilai-nilai leluhur kepada anak muda.
“Brasti itu semacam transformasi dari kita sebagai masyarakat adat yang tua dengan nilai-nilai dan tata kelola tradisional itu. Kita menyadari bahwa kita harus mengantisipasi dinamika zaman,” jelas Putu Ardana.
Putu Ardana menilai Tim 9 agak gagap menghadapi permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun. Maka dari itu, Brasti muncul sebagai bentuk antisipasi. Secara resmi, Brasti berdiri tahun 2020 dengan empat tujuan utama, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, menjaga bentang alam yang lestari, mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan berkebudayaan, dan maju dalam segala bidang.

Sebagai tetua, Putu Ardana berperan sebagai jembatan untuk mentransfer nilai-nilai leluhur menggunakan bahasa yang lebih dipahami. Nilai leluhur ini diwujudkan dalam sejumlah program, salah satunya ekonomi konservasi.
Sebagaimana yang dikatakan Putu Ardana, MADT hanya boleh memanfaatkan ekosistem di luar hutan. Tujuannya agar hutan tidak dirusak. Maka dari itu, ekonomi konservasi hadir untuk menguatkan ekonomi di luar hutan agar masyarakat tidak mengeksploitasi hutan.
“Sebenarnya yang diinginkan adalah bagaimana caranya kegiatan ekonomi itu bisa secara langsung ataupun tidak langsung menjaga alam di sekitar sini,” ujar Putu Gede Elman, salah satu anggota Brasti.
Ekonomi yang dikembangkan di luar kawasan hutan adalah pertanian kopi. Pertanian kopi di ADT sebenarnya sudah berkembang sejak zaman kolonial. Pada tahun 1980-an, pertanian kopi merosot karena dianggap tidak menguntungkan. Setidaknya pertanian kopi mulai berkembang sekitar 10 tahun terakhir dengan metode yang lebih menguntungkan, yaitu petik merah.
Petik merah merupakan teknik panen selektif. Petani hanya memetik buah kopi yang sudah matang sempurna, ditandai dengan kulit buah berwarna merah.
Salah satu bentuk ekonomi konservasi juga membawa nilai perjuangan hutan adat, yaitu ekowisata.
“Tujuan akhir kita adalah bagaimana bisa membuat kegiatan-kegiatan di Brasti ini menjadi tonggak awal dari perubahan-perubahan bentuk pariwisata itu sendiri, bagaimana ekonomi konservasi itu bisa dibangun,” ujar Elman.
Diandra Orissa, anggota Brasti lainnya menjelaskan ekowisata ini muncul pasca Covid-19. Anak muda Catur Desa banyak yang merantau ke Denpasar, Badung, atau wilayah lainnya untuk bekerja di sektor pariwisata. Saat Covid-19, banyak dari mereka yang pulang, bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.

“Kita mau balik jadi petani juga susah karena kebun itu nggak ada yang ngurus selama itu. Nah, di situ kita sadar, oh ternyata kita nggak boleh sebergantung ini sama pariwisata yang destruktif. Gimana caranya kita menyeimbangkan pariwisata yang juga bisa ramah ke lingkungan,” kata Diandra.
Brasti pun membuat paket wisata edukasi. Paket edukasi tersebut disebarkan ke pemandu wisata, termasuk anggota Brasti yang bekerja di sektor pariwisata.
“Paket yang kita tawarkan itu bukan mass tourism. Jadi kita ceritakan dari A sampai Z yang kita lakukan di sini, apa yang terjadi, bagaimana orang-orang lokal di sini menjaga kearifan lokal, itu yang kita ceritakan. Karena sebagian besar dari mereka yang datang ke sini itu ingin mengetahui bagaimana perjuangan kita di sini,” jelas Diandra.
Perluasan perjuangan yang dimaksud adalah perjuangan hutan adat yang masih dilakukan hingga saat ini di Alas Mertajati. Salah satu jalur trekking dalam ekowisata melewati lahan yang telah beralih fungsi. Tujuannya untuk memberitahu pengunjung bahwa alih fungsi lahan pertanian masih terjadi di ADT.
Status hutan adat masih diperjuangkan
Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali, membenarkan adanya izin berusaha di TWA Danau Buyan Danau Tamblingan. Di sekitar Danau Tamblingan hanya ada satu Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB PSWA), yaitu PT Nusa Bali Abadi.
Luas pemanfaatannya 20.3 hektar. Masa berlakunya 30 tahun, dari tahun 2008 hingga 2037. “NBA dari 2007 belum beroperasi,” kata Moko ketika ditemui di kantornya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Terhitung sudah lebih dari lima tahun MADT memperjuangkan pengakuan hutan adat. Dimulai dari pemetaan hingga pengajuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Denik Puriati, Kepala BRWA wilayah Bali menjadi saksi perjuangan MADT.

Pada tahun 2021, difasilitasi oleh BRWA, MADT mengajukan usulan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengajuan tersebut sudah diterima, tetapi belum ada balasan tertulis dari kementerian.
Denik mengatakan, pengajuan hutan adat Alas Mertajati berbeda dari masyarakat adat lainnya. Pasalnya, Catur Desa ADT tidak terdaftar sebagai desa adat, melainkan sebuah komunitas masyarakat yang menyucikan hutan secara turun-temurun.
“Berdasarkan Permendagri, pengakuan MADT sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dilakukan oleh Pemkab Buleleng melalui penerbitan SK Bupati,” jelas Denik ketika dihubungi melalui telepon pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Akhir 2025 lalu, BRWA telah berkoordinasi dan menyerahkan draft SK serta susunan kepanitian untuk verifikasi MHA. Hingga saat ini, prosesnya masih tertahan di bagian hukum Pemkab Buleleng.

Kata Denik, di Bali banyak hutan yang menjadi milik desa adat dan disucikan secara adat. Namun, banyak juga hutan yang terlanjur diambil alih menjadi hutan negara sejak zaman Belanda.
Skema Perhutanan Sosial dan Undang-undang Cipta Kerja justru memberikan hak pengelolaan hutan kepada desa dinas, bukan desa adat. Denik menilai hal ini dapat mengecilkan peran desa adat.
Namun, di Catur Desa ADT, kebijakan Perhutanan Sosial dimanfaatkan untuk pengakuan hutan adat.
“PS ini yang melatarbelakangi kenapa MADT mengajukan hutan adat. Untung juga ada PS ini, sehingga kita tahu bahwa hutan negara yang ingin dimohonkan kembali menjadi hutan adat itu bisa dimohonkan melalui PS ini. Nah, itulah yang kita pakai untuk mengajukan kembali, mengambil alih kembali wilayah Alas Mertajati sebagai hutan adat,” jelas Denik.
Hingga saat ini, perjuangan hutan adat masih dilakukan. Generasi tua maupun muda menyebarluaskan perjuangan mereka melalui berbagai cara, termasuk menumbuhkan kesadaran ke generasi penerus.
“Alas Mertajati bukan sekadar hutan, ini sumber hidup dan dampaknya besar banget bagi kita,” pungkas Diandra.







