• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, June 26, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Di Balik Proyek PSEL Bali: Hantu Kegagalan Masa Lalu dan Ancaman Masa Depan

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
26 June 2026
in Berita Utama, Kabar Baru, Lingkungan
0
0
Alat berat di lokasi proyek PSEL Denpasar Raya. Foto oleh: I Gusti Ayu Septiari

Penulis: I Gusti Ayu Septiari dan Komang Yuko

Rencana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali membutuhkan 1.500 ton sampah per hari. Namun, proyek serupa pernah gagal total satu dekade lalu. Kini muncul pertanyaan, apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belajar dari pengalaman PT NOEI (Navigat Organic Energy Indonesia), atau akan mengulangi kesalahan yang sama?

Pemprov Bali tengah melangkah menuju pembangunan fasilitas PSEL. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan langsung rincian awal proyek PSEL itu dalam pidato setahun kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, pada 25 Maret 2026 di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. 

Adapun Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. sebagai operator proyek dan Danantara adalah pihak yang memimpin pemilihan dan pelaksanaan tender.  “Jadi dari pihak Danantara dan pemenang tender sudah audiensi untuk mulai proses pengerjaan karena sudah ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan PSEL Provinsi Bali,” kata Koster.

Koster mengatakan, pihaknya telah mendapatkan lahan untuk membangun PSEL. Lahan seluas 6 hektar milik PT Pelindo yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Denpasar jadi lokasi terpilih. 

Dari pantauan di pemberitaan media, PSEL berada di lahan bekas Akame Resto. Sejak 21 Mei 2026, alat berat dan truk keluar masuk lokasi proyek, membawa material pembangunan. Proses pembangunan ditargetkan rampung dalam waktu 18 bulan setelah penetapan lokasi dan beroperasi pada akhir 2027.

Peta lokasi proyek PSEL di Bali. Peta lengkapnya dapat diakses melalui https://iganseptiari-dotcom.github.io/psel-sarbagita/

Lahan proyek berarti tanah yang diperlukan dengan batas dan zona yang ditentukan, yang dapat digunakan untuk keperluan proyek sesuai dengan hukum yang berlaku. Lahan proyek dapat mencakup lahan untuk penampungan dan/atau pengolahan fly ash dan bottom ash yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah di fasilitas oleh BUPP PSEL.

Dalam talkshow Malu Dong bersama Aliansi BEM se-Bali Dewata Dwipa bertajuk “Bali Darurat Sampah: Lantas Gerak Apa yang Bisa Kita Lakukan?”, I Made Dwi Arbani, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mengatakan rencana PSEL sedang dilakukan bertahap.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, proses kerja sama pengolahan sampah berlangsung lebih cepat. Dwi mengatakan, Perpres tersebut menghilangkan proses perizinan kabupaten/kota. “Negara hanya membantu pengolahan sampah menjadi energi hanya pada kota-kota yang punya sampah 1.000 ton per hari,” kata Dwi.

Ketika talkshow tersebut diselenggarakan, pada Sabtu, 23 Mei 2026, Dwi mengatakan pihaknya tengah memilih metode yang tepat untuk PSEL. Hanya saja, Dwi menekankan yang lebih penting adalah pengukuran baku mutu, terutama dioksin dan furan. Ia menegaskan mesin PSEL akan lebih efektif ketika sampah dipilah.

Abu hasil pembakaran sampah di TPST Mengwitani. TPST Mengwitani sempat mengoperasikan insinerator selama beberapa tahun, tetapi diberhentikan pada tahun 2026 karena tidak sesuai baku mutu. Foto oleh: I Gusti Ayu Septiari

Pembakaran sampah menghasilkan sejumlah zat berbahaya, yaitu dioksin, furan, partikel halus (PM), dan logam berat. Dioksin dan furan merupakan gas tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa. Zat-zat tersebut terlepas terbentuk dan terlepas ke udara ketika mesin pembakaran PSEL beroperasi. 

Penelitian Investigating the Impact of Dioxins, Furans, and Coplanar Polychlorinated Biphenyls on Mortality, Inflammatory States, and Chronic Diseases mengungkap sejumlah bahaya paparan dioksin dan furan terhadap kesehatan. Ancaman kesehatannya meliputi tekanan darah tinggi, diabetes, kerusakan ginjal, dan gangguan darah. Penelitian ini mengungkap orang yang terpapar dioksin dan furan memiliki risiko kematian yang jauh lebih tinggi dibandingkan orang normal.

Dioksin dan furan bekerja dengan cara memicu sistem kekebalan tubuh secara berlebihan, menyebabkan peradangan kronis di seluruh tubuh. Peradangan ini merusak organ-organ penting, seperti jantung, ginjal, pankreas, serta merusak sel-sel darah di sumsum tulang.

Tertanggal Selasa, 21 April 2026, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Weiming Nusantara Bali New Energy (selanjutnya disebut Weiming). Kesepakatan tersebut berisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan sampah dan lahan proyek untuk penyelenggaraan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Denpasar Raya.

Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan Weiming merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Weiming berkedudukan di Kabupaten Badung, diwakili oleh Ji Ke Ze, warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung masing-masing menyatakan kesiapan berpartisipasi dalam pengembangan PSEL pada tanggal 2 September 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung harus memasok sampah untuk fasilitas, terutama saat pengujian dan komisioning. BUPP PSEL akan menanggung seluruh biaya pengujian dan komisioning, kecuali untuk penyediaan sampah.

Alat berat di proyek PSEL Denpasar Raya. Foto oleh: I Gusti Ayu Septiari

Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung berkomitmen untuk memasok sampah dengan jumlah dan spesifikasi yang ditentukan kepada BUPP PSEL. Pasokan sampah disediakan untuk komisioning dan secara rutin sejak PSEL mulai beroperasi hingga akhir periode kerja sama. Proyek ambisius ini membutuhkan pasokan sampah sebesar 1.200 ton per hari.

Tim BaleBengong berusaha menghubungi pihak yang mewakili Weiming dalam dokumen PKS. Namun, pesan yang dikirimkan tak kunjung mendapatkan balasan. Alamat yang tercantum dalam PKS pun tidak ada tanda-tanda dihuni seseorang ketika dikunjungi pada Kamis, 4 Juni 2026. Alamatnya berada di kawasan perumahan Jalan Taman Giri Asri, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Berkaca dari proyek lain, ada potensi impor sampah

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani merupakan aktivis lingkungan yang telah lama menggeluti isu persampahan di Bali. Catur menceritakan kisah proyek PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Model bisnis PT NOEI berbeda dengan PSEL, sampah tidak dibakar, melainkan diambil gasnya dan hasilnya gagal.

“Itu bukan ditolak. Jadi ceritanya gagal karena memang dalam prosesnya tidak mencapai gas yang diharapkan. Akhirnya sampai tahun 2016 sudah diputus hubungan, karena jumlah sampah dari empat kabupaten tidak memenuhi,” ujar Catur.

Bagi Catur, kekhawatiran ini semakin relevan dengan konteks kekinian. Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai dua wilayah penyumbang sampah terbesar, justru tengah gencar menjalankan program pengurangan timbulan sampah. Artinya, di saat proyek PSEL membutuhkan lebih banyak sampah, pasokan sampah justru berpotensi menyusut.

Angka 1.200 ton per hari bukan sekadar target operasional, angka ini adalah syarat minimum agar PSEL bisa beroperasi secara ekonomis. Jika pasokan kurang, seluruh investasi bisa terancam. 

Di Indonesia ada dua PLTSa yang tengah beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Kota Surakarta. Tahun 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengeluarkan kajian bertajuk Menabur Benih Kerusakan: Kajian Proyek Strategis Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia. Kajian tersebut mengkritisi PLTSa sebagai Proyek Strategis Nasional dengan berkaca dari proyek-proyek sebelumnya yang telah berjalan.

Pembangunan PLTSa Putri Cempo sempat tertahan akibat pandemi. Tahun 2021 pembangunan kembali dilaksanakan dan rampung tahun 2023. Dari pertengahan 2023 hingga 2024, WALHI mengungkap sejumlah catatan buruk.

PLTSa Putri Cempo ternyata mengimpor sampah dari Bali yang dikirimkan oleh PT Bali CMPP. “Perusahaan (itu) pemenang lelang operator 3 tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Denpasar dan satu kepemilikan dengan TP SCMPP (investor PLTSa Putri Cempo),” tulis laporan tersebut.

Lahan yang digunakan PLTSa Putri Cempo diketahui melebihi batas desain. Lahan 2 hektar seharusnya sudah termasuk tempat pre-treatment dan penumpukan residu. Namun, konsumsi lahan jadi lebih besar karena meluasnya area tunggu sampah dan penumpukan residu pengolahan.

WALHI juga mengungkap warga terganggu dengan kegiatan penjemuran sampah yang dekat pemukiman. Rumah-rumah warga pun menjadi sasaran abu yang berterbangan dari proses pembakaran. Puluhan warga mengeluh batuk dan gatal-gatal akibat paparan abu terbang.

Pengelola PLTSa Putri Cempo diduga lalai dalam mengolah limbah hasil pemrosesan PLTSa. Limbah cair tar dan kondensat dari proses pengolahan dibuang ke badan air Sungai Jengglong yang bermuara di Sungai Bengawan Solo. Limbah itu tidak melalui proses pengolahan untuk mencapai baku mutu. Akibatnya, air sungai tidak layak digunakan untuk peternakan dan pertanian, serta berbahaya apabila bersentuhan dengan manusia. Selain itu, abu dasar pun hanya disimpan di ruang terbuka dan berakhir tersebar ke lingkungan penduduk sekitar setiap harinya.

Runtutan masalah tersebut membuat PLTSa Putri Cempo menghadapi krisis operasional. Operasionalnya dinilai tidak efektif dan tidak optimal, baik dari segi anggaran maupun polusi yang ditimbulkan.

Mangrove di kawasan proyek PSEL Denpasar Raya. Fasilitas ini berdiri berhimpitan dengan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Foto oleh: Kresnanta

Nindhita Proboretno dari Nexus3 Foundation menyebut kejadian di Surakarta berpotensi terjadi di Bali. Umumnya, PLTSa membutuhkan banyak sumber air untuk proses pendinginan mesin. Pembuangannya akan lebih mudah jika dekat aliran air. 

“Namun, ini berbahaya karena dapat mencemari lingkungan, seperti kasus PLTSa Putri Cempo di Solo yang membuang limbah ke Bengawan Solo,” kata Nindhi ketika dihubungi melalui telepon pada Rabu, 6 Mei 2026. PLTSa yang lokasinya di kawasan Pelindo pun berpotensi membahayakan mangrove.

Impor sampah pun berpotensi dilakukan, mengingat timbulan sampah harian di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung lebih banyak sampah organik. Seperti yang terjadi di Surabaya dan Solo yang mengalami kekurangan sampah untuk operasional PLTSa.

Catur mengatakan, Bali dengan keterbatasan geografisnya sebagai pulau, berisiko menghadapi skenario serupa, harus mengimpor sampah dari kabupaten-kabupaten lain dengan konsekuensi logistik, biaya transportasi, dan masalah sosial yang tak kecil.

Hal serupa juga dikatakan Nindhi, sampah di Bali masih tercampur, belum terpilah. Belum lagi kebanyakan sampah organik yang berasal dari kegiatan upacara. “Membakar sampah organik yang basah sama dengan membakar air. Membutuhkan energi yang sangat intensif, dan menghasilkan emisi tinggi,” ujar Nindhi.

Kajian WALHI juga mengungkap catatan buruk di TPA Benowo, Kota Surabaya. TPA ini mulai dioperasikan pada tahun 2001, setelah penutupan TPA Lakarsantri dan TPA Sukolilo. Sama seperti yang terjadi di Surakarta, Pemerintah Kota Surabaya menginisiasi PLTSa Benowo setelah menyadari TPA Benowo menimbulkan polusi udara dan lindi karena open dumping.

Proses lelang dilakukan tahun 2012. PT Navigat Energy ditetapkan sebagai pemenang dengan teknologi landfill gas collection dan gasifikasi. PLTSa ini digadang-gadang dapat memproses 1.000 ton sampah per hari, 400 ton dengan metode gasifikasi dan sisanya menggunakan pembangkit listrik gas landfill. Listrik yang dihasilkan sebesar 2 MW dengan gas landfill dan 12 MW dengan pembangkit listrik gasifikasi.

WALHI mencatat, metode landfill gas collection telah dilakukan sejak 2015. Sampah dikumpulkan dan didiamkan selama kurang lebih tiga minggu untuk menghasilkan energi listrik. Sementara, gasifikasi baru dilakukan sejak tahun 2020. Gasifikasi merupakan metode pembakaran sampah yang menghasilkan syngas, campuran bahan bakar yang terdiri dari karbon monoksida, hidrogen, dan karbon dioksida. Gasifikasi juga menimbulkan zat beracun yang mengandung dioksin, merkuri, dan logam berat.

Sejak PLTSa Benowo beroperasi, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Puskesmas Benowo meningkat signifikan. “Warga sekitar juga mengaku bahwa mereka belum menerima sosialisasi terkait ancaman pembakaran sampah di PLTSa terhadap kesehatan, terutama akibat terlepasnya dioksin ke udara,” tulis kajian tersebut.

Indikasi buruknya pengelolaan PLTSa Benowo tampak dari berhentinya operasional fasilitas selama Piala Dunia FIFA U-17. Alasannya ada kekhawatiran operasional PLTSa mengganggu acara yang berlokasi di Stadion Gelora Bung Tomo yang jaraknya kurang lebih 2 km dari PLTSa.

Kekhawatiran polutan dan nasib pekerja

Selain persoalan pasokan dan ketenagakerjaan, Catur menyoroti dimensi lingkungan yang tak kalah kritis, ke mana perginya abu dan asap hasil pembakaran? Catur pernah mengunjungi fasilitas Bantar Gebang di Jakarta menyoroti tidak adanya laboratorium uji emisi yang memadai di Indonesia untuk fasilitas jenis ini.

Di Singapura, negara yang sering dijadikan acuan keberhasilan PSEL, fasilitas pembakaran sampah dilengkapi laboratorium uji emisi berstandar tinggi. Indonesia, termasuk Bali, belum memiliki infrastruktur pengawasan emisi yang setara. Ini berarti potensi polutan dari PSEL bisa berlangsung tanpa terdeteksi secara akurat.

Pengepul sampah yang bermukim di kawasan TPA Suwung sedang memilah sampah. Foto oleh: Kresnanta

Nindhi juga menyampaikan proyek PSEL di Bali maupun Indonesia masih perlu dikaji hati-hati. Sejauh ini, pihaknya belum pernah mendapatkan kajian dan dokumen amdal dari pemerintah terkait proyek itu.

Nindhi berkaca dari proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) lainnya di Indonesia. “Sebetulnya Indonesia itu belum siap gitu melaksanakan proyek PLTSa karena masih banyak loophole (celah hukum),” kata Nindhi.

Salah satu celah hukum yang disebut Nindhi adalah tidak adanya pengukuran emisi dioksin dan furan yang intensif. Pengukuran dioksin dan furan hanya wajib dilakukan sekali dalam lima tahun. Di negara lain, pengujian dioksin dan furan dilakukan dua kali dalam setahun.

Pemulung berdiri di atas tumpukan sampah TPA Suwung. Foto oleh: Kresnanta

Salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan dari PSEL adalah nasib ratusan pekerja di TPA. Di TPA Suwung, Denpasar, diperkirakan lebih dari 300 hingga 500 orang menggantungkan hidup dari aktivitas pemilahan sampah. Para pemulung yang setiap hari memilah plastik, logam, dan material daur ulang dari tumpukan sampah.

“Bayangkan kalau nanti ada mesin itu bekerja, kawan-kawan kita yang ada di TPA ada 300 lebih atau 500 itu akan dikemanakan mereka. Hal-hal yang seperti itu kan harus dipikirkan, dijadikan pertimbangan,” ujar Catur.

Sistem PSEL tidak mengenal pemilahan. Sampah yang masuk langsung dibakar. Material yang selama ini menjadi sumber pendapatan pemulung, botol PET, aluminium, kardus akan ikut terbakar atau menjadi abu. Bahkan aluminium foil pun tidak diterima mesin, dan tidak bernilai di pasar daur ulang. Lapangan kerja informal yang menghidupi ratusan keluarga terancam lenyap sepenuhnya.

Penolakan masyarakat mulai teredam

Masyarakat Banjar Pesanggaran, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan awalnya aktif merespons proyek itu. Alasannya jelas, jaraknya dekat dengan pemukiman warga. Melalui akun Instagram @banjar.pesanggaran, surat penolakan pembangunan PSEL di area Pelindo, Selatan Indonesia Power diunggah pada 31 Desember 2025 lalu. Ada tiga poin penolakan warga yang intinya mengganggu lingkungan warga dan alam pesisir. 

Tanggal 13 Februari 2026, Warga Banjar Pesanggaran kembali mengeluarkan surat, kali ini perihal permohonan izin pemanfaatan lahan kawasan hutan di Kawasan Tahura Ngurah Rai. Surat itu untuk merespons hasil undangan dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara pada 10 Februari 2026 lalu. Undangan itu untuk membahas rencana pembangunan PSEL. Pada pertemuan itu, rencananya PSEL akan dibangun di Jalan Pelabuhan Benoa lahan milik PT Pelindo, sisi timur jalan. Lokasi itu adalah perubahan dari rencana awal proyek yang akan berada di sebelah barat jalan yang telah mendapatkan penolakan dari warga.

Spanduk penolakan PSEL berdiri di depan kawasan proyek PSEL Denpasar Raya. Foto oleh: I Gusti Ayu Septiari

Warga Banjar Pesanggaran menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang terdampak langsung dengan keberadaan TPA Regional Sarbagita sejak tahun 1984 hingga sekarang. Rencana pembangunan PSEL justru mendekatkan fasilitas sampah ke pemukiman warga. Tempat Suci Pemelastian setiap hari digunakan umat Hindu di Banjar Pesanggaran dalam pelaksanaan upacara keagamaan berada di area proyek terencana. Warga menyoroti dampak sosial budaya dari PSEL hingga masalah kesehatan yang menghantui.

Dua bulan kemudian, tepatnya pada 25 April 2026 Instagram @banjar.pesanggaran mengunggah imbauan konsultasi publik dari PT Weiming Nusantara Bali New Energy. Pihak perusahaan meminta Warga Banjar Pesanggaran hadir dan menyampaikan pendapat soal proyek PSEL. Konsultasi publik itu dilaksanakan pada Minggu, 26 April 2026 di Balai Desa Banjar Pesanggaran dengan 39 perwakilan sebagai undangan. Pasca konsultasi publik itu, Instagram @banjar.pesanggaran belum mengunggah apapun lagi tentang proyek PSEL itu. 

Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Pesanggaran I Putu Sucipta pada Jumat, 8 Mei 2026, pihaknya enggan bertemu dan berkomentar lebih lanjut. “Mohon bersabar dumun nggih (mohon bersabar dulu ya) karena kita masih menunggu konsultasi publik dan sosialisasinya. Jadi kami belum bisa berkomentar, Rahayu,” balas Sucipta. 

Ketika ditanya soal perkiraan hasil konsultasi publik keluar, Sucipta menjelaskan bahwa pihaknya tidak menentukan hal tersebut. Kata Sucipta, pemerintah dan pelaksana proyek PSEL yang menentukan waktu dan hasil pelaksanaan konsultasi publik itu. “Bukan kami yang menentukan, itu tergantung dari pemrakarsa dan pemerintah,” jawabnya.

Konsultasi publik itu seolah meredam suara Warga Banjar Pesanggaran. Meskipun demikian, kekhawatiran Warga Banjar Pesanggaran soal PSEL itu nyata dan justru menjadi bom waktu. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Bali pernah mencicipi pahitnya kegagalan proyek pengelolaan sampah berskala besar. 

Inisiasi pengelolaan sampah dari desa

Catur menawarkan alternatif yang dinilai lebih berkelanjutan, yakni penguatan sistem pengelolaan berbasis sumber, TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta tekanan kepada produsen agar menciptakan produk yang bisa didaur ulang. Model ini, menurut mereka, lebih cocok untuk negara dengan tenaga kerja berlimpah seperti Indonesia.

“Apakah tidak lebih baik dengan cara pengurangan, misalnya sekarang dengan program zero waste, memilah dari rumah, kemudian juga melakukan pengurangan timbulan, mensosialisasikan dan mengkampanyekan penggunaan reuse atau refill? Itu kan lebih bijak,” ungkapnya.

Sejumlah desa di Kabupaten Gianyar, salah satu kabupaten di Bali telah melakukan pengolahan sampah dari sumber selama bertahun-tahun. Per tanggal 1 Mei 2024, sampah tercampur dilarang masuk ke TPA Temesi. Sampah yang bisa masuk hanya sampah non organik dan residu. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal.

Meski begitu, bertahun-tahun sebelumnya sejumlah desa telah melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.

Di pojok lahan Monkey Forest, Desa Adat Padangtegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdiri sebuah bangunan tempat pengelolaan sampah organik. Tempat tersebut diberi nama Rumah Kompos.

Kesibukan pekerja di Rumah Kompos Padangtegal. Foto oleh: Kresnanta

Siang itu, Kamis, 21 Mei 2026, lima pekerja tengah sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Ada yang sedang membersihkan ekskavator. Ada yang memilah sampah di kantong plastik. Ada juga yang tengah memasukkan sampah ke mesin pencacah. Di Rumah Kompos, kegiatan itu dilakukan berulang-ulang setiap hari. 

Pagi hari ketika matahari belum terbit, petugas pengangkut mengambil sampah ke rumah-rumah warga. Dari pukul 03.00 hingga 08.00, petugas mengangkut sampah organik. Sementara, sampah non organik dan residu diangkut pukul 08.00 hingga 11.00.

Tiba di Rumah Kompos, sampah organik disiapkan untuk masuk ke mesin pencacah. Namun, tak semua sampah organik bisa masuk. Sampah organik berukuran besar, seperti kelapa, dibawa bersama sampah non organik dan residu. 

“Kelapa kita nggak bisa cacah,” kata Jois Yana, Manajer Rumah Kompos Desa Adat Padangtegal ketika ditemui di Rumah Kompos.

Pekerja di Rumah Kompos Padangtegal sedang mengeluarkan isi dari truk sampah yang baru datang. Foto oleh: Kresnanta

Keberadaan Rumah Kompos sudah sejak tahun 2012. Jois menjelaskan saat itu pemimpin desa sudah menyadari pengelolaan sampah akan menjadi masalah besar. Tujuan awalnya hanya untuk mengubah perilaku masyarakat dari membuang sampah menjadi memilah sampah.

Proses untuk mengubah perilaku masyarakat itu membutuhkan waktu empat tahun. “Akhirnya dikeluarkan surat edaran dari Bendesa sini tahun 2016, sampah yang tercampur tidak akan diangkut,” ujar Jois.

Penolakan pun sempat datang dari warga Desa Adat Padangtegal. “Warga protes, marah, caci maki lah seperti itu. Untungnya kita masih konsisten saat itu,” imbuh Jois.

Tahun 2017, warga mulai menerima dan melakukan pemilahan sampah. Jois mengakui pemilahan tidak bisa dilakukan 100%, lantaran masih ada beberapa kegiatan warga yang sampahnya belum terpilah, seperti upacara keagamaan besar yang sampahnya cenderung tercampur.

Rumah Kompos yang ada di lahan Monkey Forest baru didirikan pada tahun 2018, ketika mendapat bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tahap pengelolaan sampah di Desa Adat Padangtegal. Foto oleh: Kresnanta

Kurang lebih 14 tahun berjalan, operasional Rumah Kompos sepenuhnya menggunakan dana mandiri. Biayanya berasal dari biaya pengangkutan, yaitu Rp100.000 untuk satu kepala keluarga per bulan. Sementara, pemilik usaha dikenakan Rp145.000 per bulan. Dalam sehari, warga hanya boleh mengeluarkan tiga tong sampah, masing-masing berukuran 60 liter. Sampah dengan jumlah berlebih akan dikenakan biaya tambahan.

Jois menjelaskan sistem pengomposan di Rumah Kompos tidak sepenuhnya aerob. Pengomposan aerob merupakan proses penguraian bahan organik oleh mikroorganisme yang membutuhkan oksigen. Sebaliknya, anaerob merupakan penguraian yang berlangsung dalam kondisi kedap udara atau tanpa oksigen.

Di Rumah Kompos, sampah yang sudah dicacah akan dimasukkan ke bak pengomposan. Sampah ditumpuk selama tiga bulan. Dalam jangka waktu tersebut, sampah diaduk setiap hari. Kompos baru bisa dipanen setelah tiga bulan. Jika ada material yang belum terurai sepenuhnya dalam waktu tiga bulan, material tersebut akan dikembalikan ke bak untuk diproses ulang.

Bak kompos yang terisi penuh di Rumah Kompos Padangtegal. Foto oleh: Kresnanta

Dalam kondisi maksimal, Rumah Kompos dapat menghasilkan 15 ton kompos per bulan. Namun, saat ini hanya sekitar 8-10 ton per bulan karena keterbatasan tenaga dan mesin.

Kondisi Rumah Kompos ketika tim BaleBengong berkunjung bisa dibilang hampir penuh. Sebanyak 61 bak kompos terisi penuh. Jois menyebutkan ada rencana menghilangkan sekat antar bak untuk menambah kapasitas kompos.

Sejauh operasional Rumah Kompos, sampah organik didominasi canang dan banten. Pasalnya, Kabupaten Gianyar sendiri dikenal dengan kegiatan upacara yang hampir dilakukan setiap hari. Bahkan, setiap kepala keluarga bisa menghasilkan 50-60 canang per hari. “Jadi dominan memang daun janur. Kalau sisa makanan ada, cuma kebanyakan dari usaha,” kata Jois.

Sementara itu, sampah residu dibawa ke TPA Temesi dan sampah non organik diambil oleh pemulung. Warga biasanya sudah memisahkan sampah non organik yang memiliki nilai juga, seperti kresek dan botol plastik. Sayangnya, akhir-akhir ini sampah non organik didominasi botol kaca.

“Sejak keluarnya dilarang pakai botol plastik di hotel itu, sekarang botol kaca yang banyak. Padahal botol kaca itu jauh lebih rendah nilainya dan lebih susah didaur ulang,” ucap Jois.

Jois menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi oleh Rumah Kompos. Salah satunya adalah kekurangan tenaga kerja, terutama di bagian pengangkutan karena pengangkutan dilakukan setiap hari. Ia pun menyebut kurang berjalannya ekonomi sirkular. TPS3R hanya dituntut membuat kompos, tetapi ruang penampungan sangat terbatas.

Meski dihadapi berbagai tantangan, Jois mengatakan Rumah Kompos memiliki peran penting dalam mengubah perilaku masyarakat. Bahkan, saat ini banyak warga yang berminat dengan program tebe modern yang tengah dilakukan Desa Adat Padangtegal.

Rumah Kompos pun kerap menjadi percontohan bagi desa lain di Bali yang ingin melakukan program serupa. Bangunan Rumah Kompos dibuat bertingkat dengan lantai dua sebagai tempat observasi. Kata Jois, tata ruang tersebut dibuat agar kunjungan lebih mudah dilakukan, sehingga pengunjung tidak perlu bersentuhan langsung dengan sampah.

Tak jauh dari Desa Adat Padangtegal, Desa Peliatan juga melakukan hal yang sama sejak tahun 2017.

Kepala Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, I Made Dwi Sutaryantha mengatakan ide ini muncul karena keresahan warga melihat desa yang kotor. Sebagai desa tujuan wisata, Dwi mengatakan, desa yang kotor dapat mengurangi daya tarik pariwisata.

Kepala Desa Peliatan sedang menunjukkan sungai yang bersih sejak pengelolaan sampah dari sumber diterapkan di Desa Peliatan. Foto oleh: Kresnanta

Keresahan itu memunculkan ide gerakan 1000 biopori. Dalam program tersebut, masyarakat didorong secara masif untuk mengolah sampah organik di rumah menggunakan biopori. Selain biopori, masyarakat juga menggunakan planter bag. Sementara, sampah plastik yang memiliki nilai jual dibawa ke pemulung, dan sampah residu berakhir di TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.

Melintasi Desa Peliatan tampak planter bag yang ada di depan rumah warga. Planter bag merupakan compost bag yang dirancang untuk memproses sampah organik menjadi pupuk kompos.

Di salah satu rumah warga, planter bag ada lebih dari dua. Di dalam planter bag tersebut ditanami pohon pisang. Tampak dari luar, planter bag dipenuhi daun-daun kering yang menumpuk hingga menutupi lapisan tanah di dalam planter bag.

Sementara itu, di rumah Dwi, biopori berada di beberapa sudut rumahnya. Ada di depan dapur, depan bangunan utama, hingga di dalam sanggah (tempat ibadah keluarga). Biopori di dalam sanggah kebanyakan diisi sampah canang atau sampah bekas persembahyangan.

Setiap berapa hari sekali, Dwi memanen kompos yang telah siap dipanen di biopori. Kompos tersebut diisi ke tanaman yang ada di sekitar rumah Dwi.

Saat ini, Dwi menyatakan setidaknya sudah ada sejuta biopori yang tertanam di setiap rumah warga.

Composter bag di salah satu rumah warga Desa Peliatan terisi penuh sampah organik. Foto oleh: Kresnanta

Gerakan 1000 biopori awalnya untuk membersihkan lingkungan sekitar. Namun, seiring berjalannya waktu, gerakan ini juga berkaitan erat dengan tradisi lama masyarakat Desa Peliatan yang sudah hilang, yaitu meanyud-anyudan.

Tradisi tersebut dilakukan di sungai ketika acara pernikahan. Pasangan pengantin memercikkan air sungai untuk penyucian lahir batin serta memohon kelancaran dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

Meanyud-anyudan sempat dilaksanakan di toilet rumah karena area sungai yang kotor dan penuh sampah. Namun, beberapa tahun belakangan, tradisi ini kembali dilakukan di sungai karena lingkungan sungai yang bersih dari sampah.

Teba modern yang ada di setiap rumah warga Desa Peliatan. Foto oleh: I Gusti Ayu Septiari

“Kalau masyarakat nggak bergerak, nggak mungkin kita akan begini,” kata Dwi ketika ditemui di kantornya pada Rabu, 6 Mei 2026. Sedari awal program pengelolaan sampah dilaksanakan, Dwi mengatakan masyarakat Desa Peliatan memiliki kesadaran untuk mendukung pelaksanaan program. Pasalnya, ada kebutuhan masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekitar, mengingat Desa Peliatan menjadi salah satu destinasi pariwisata.

Kini, Desa Peliatan memiliki awig-awig yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber. Masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah, serta mengolah sendiri sampah organik di rumah. Sampah yang diangkut ke TPA hanya residu dan anorganik. Awig-awig itu pun mengatur sanksi dan denda berupa beras yang dikenakan untuk masyarakat yang tidak memilah sampah.

Pemerintah Bali memiliki satu keunggulan yang tidak dimiliki saat era PT NOEI, sudah ada peraturan pengelolaan sampah berbasis sumber dan program pemilahan dari rumah. Namun justru di sinilah paradoksnya, kebijakan yang mendorong pengurangan sampah berpotensi mempersulit terpenuhinya kuota 1.200 ton per hari yang dibutuhkan PSEL.

Proyek PSEL bukan sekadar soal teknologi pengolahan sampah. Ini adalah soal kesiapan ekosistem, ketersediaan bahan baku (sampah), kesiapan infrastruktur pengawasan emisi, kepastian nasib pekerja informal, dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Pertanyaan besar tetap menggantung, apakah Bali siap belajar dari kegagalan PT NOEI dan proyek gagal lainnya, atau proyek seharga ratusan miliar rupiah ini akan kembali layu sebelum berkembang? Kali ini bukan karena kekurangan gas, tapi kekurangan sampah?

Tags: pengelolaan sampahproyek pselPSEL di BaliRumah Kompossampah di baliteba modernwaste to energy
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Hindari Penggunaan Bahan Ini dalam Banten

8 June 2026
Sampah tak Selalu Menjadi Musibah

Sampah tak Selalu Menjadi Musibah

5 June 2026
Botol Kaca Menumpuk karena Nilai Ekonominya Rendah, Tanggung Jawab Produsen Minim

Botol Kaca Menumpuk karena Nilai Ekonominya Rendah, Tanggung Jawab Produsen Minim

5 June 2026

TPA Suwung Ditutup, Apakah Bali Siap?

19 May 2026
Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

4 May 2026
Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

29 April 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Di Balik Proyek PSEL Bali: Hantu Kegagalan Masa Lalu dan Ancaman Masa Depan

Di Balik Proyek PSEL Bali: Hantu Kegagalan Masa Lalu dan Ancaman Masa Depan

26 June 2026

Ketahanan Pangan Bali Bertumpu pada Kearifan Lokal tapi ya Begitulah

25 June 2026
Aksi Bali Bergerak Menuntut Presiden dengan 16 Tuntutan

Aksi Bali Bergerak Menuntut Presiden dengan 16 Tuntutan

24 June 2026
Klub Bola bisa jadi Ruang Artikulasi Sikap Politik

Klub Bola bisa jadi Ruang Artikulasi Sikap Politik

24 June 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia