• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
29 April 2026
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam dialog Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan

Sejumlah permasalahan lingkungan yang terjadi di Bali saat ini mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Warmadewa menyelenggarakan dialog publik dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dialog ini bertajuk Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan, diselenggarakan di Universitas Warmadewa pada Jumat, 24 April 2026.

Melalui kegiatan tersebut, Koster menyampaikan program kerjanya, yaitu Gerakan Bali Bersih Sampah. Ada dua tema besar yang diusung dalam program tersebut, yaitu pengolahan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Sejumlah kebijakan disampaikan Koster dalam mendukung upaya Bali Bersih Sampah tersebut, mulai dari Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, hingga Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, dan laut.

Secara normatif, Koster menyatakan bahwa Bali memiliki sejumlah kebijakan yang kuat. Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaannya jauh dari optimal. Salah satu kebijakan yang belum optimal menurutnya adalah pengelolaan sampah berbasis sumber. Koster menganggap pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 sebagai kendala pelaksanaan kebijakan tersebut. “Karena masyarakat secara psikologis sedang susah, karena ekonominya susah. Nggak ditekan aja sudah susah. Apalagi ditekan ini, bisa berontak dia,” kata Koster dalam pidatonya.

Koster juga beralasan tidak adanya anggaran khusus untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, terutama di tingkat kelurahan. “Kemudian yang berikutnya juga adalah keterbatasan lahan untuk membangun TPS3R, lahannya nggak ada. Dan saya akui kebiasaan yang belum berubah,” imbuhnya.

Ia pun menyinggung masyarakat Bali yang selama ini telanjur enak karena tidak memilah sampah. “Syukurnya adalah Pak Menteri Lingkungan Hidup bertindak tegas,” kata Koster. Lebih lanjut, Koster mengakui bahwa selama ini TPA Suwung sudah kelebihan kapasitas. Akibatnya, muncul pencemaran air di sekitar TPA, mangrove mati, pencemaran air laut, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh operasional open dumping TPA Suwung membuat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja, menjadi tersangka pencemaran lingkungan. Pasca ditetapkannya Made Teja menjadi tersangka, Koster menyinggung kepanikan yang dialami Kepala Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah dan juga pejabat lain di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Kalau kita nggak bekerja, nanti ramai-ramai bisa (jadi) tersangka semua. Saya tersangka, walikota tersangka, bupati tersangka, kepala desa tersangka, bedesa tersangka. Kan gitu jadinya,” ujarnya.

Hal tersebut menjadi alasan TPA Suwung tidak bisa menerima sampah organik, hanya bisa menerima sampah residu dan non organik. Pasca pemberitahuan penutupan TPA Suwung, Koster mengklaim bahwa sebagian besar masyarakat Kota Denpasar telah melakukan pemilahan sampah, yaitu sebesar 70% masyarakat. Ia juga mengklaim 80% masyarakat Kabupaten Badung telah memilah sampah.

Ia pun menargetkan Bali bersih sampah tahun 2028. Skemanya dengan pengolahan sampah dari sumber. Selain itu, dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Koster menyebut TPST di Kabupaten Badung tengah membeli mesin pencacah dan pengolahan sampah organik.

Sementara itu, fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijanjikan oleh Koster akan groundbreaking pada 8 Juli 2026. “Dikerjakan fasilitasnya ini 1 tahun 3 bulan. Jadi dari Juli 2026, itu selesai Oktober 2027. Kemudian siap-siap segala macam, kira-kira Desember 2027 sudah mulai beroperasi,” jelasnya.

Fasilitas ini digadang-gadang akan mengolah sampah minimum 1.200 ton per hari, yaitu dari Denpasar minimum 700 ton sampah per hari, dan dari Badung minimum 500 ton sampah per hari. “Kalau ini sudah jalan, maka sampah Denpasar dan Badung itu selesai. Tapi tetap harus memilah. Karena ternyata mesinnya ini kalau dipilah sampahnya lebih efisien kerjanya dan lebih optimal hasilnya,” tambahnya.

Selain terkait pengolahan sampah, Koster juga membahas tentang alih fungsi lahan. Terkait mangrove, ia menegaskan akan melarang izin pembangunan usaha di area mangrove dan lahan produktif lainnya. Selain itu, ia juga menjelaskan akan fokus pada masalah air di Desa Kubu, Kabupaten Karangasem pada tahun 2027.

Tags: Gubernur Balipengelolaan sampah di balisampah di baliTPA Suwung
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Kredit Plastik: Solusi Palsu Tak Berkelanjutan

Kredit Plastik: Solusi Palsu Tak Berkelanjutan

26 April 2026
Sampah tak Terpilah, Subsidi Pupuk Organik bikin Jengah

Cara Leluhur Bali Memilah Sampah

21 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

15 April 2026
Kontradiksi Kesadaran Lingkungan di Tengah Ketaatan Spiritual

Kontradiksi Kesadaran Lingkungan di Tengah Ketaatan Spiritual

12 April 2026
Rekam Jejak 41 Tahun TPA Suwung: Berulang kali Hendak Ditutup, PSEL Gagal

Pencemaran Air Bertahun-tahun di Sekitar TPA Suwung, Siapa yang Bertanggung Jawab?

5 April 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
Next Post
IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

IAGI Bali Selidiki Lereng Kritis di Lokapaksa Ancam Puluhan Warga

29 April 2026
Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

Alasan Koster soal Regulasi Sampah tidak Optimal

29 April 2026
Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

28 April 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Menjinakkan Suara Kritis Kampus

28 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia