
Ratusan truk sampah kembali memadati kawasan Renon pada Kamis, 16 April 2026. Aksi yang digelar oleh Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (FSSB) ini berlangsung di depan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Bali Nusra. Deretan truk sampah terparkir sepanjang Jalan Ir. H. Juanda hingga depan Kantor Gubernur Bali.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Kebijakan ini berdampak besar bagi para pengangkut sampah swakelola yang tergabung dalam FSSB. Mereka mengaku kesulitan menangani sampah organik dari masyarakat, baik organik basah maupun kering, karena seluruh fasilitas milik pemerintah daerah menolak jenis sampah tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WITA, ratusan truk mulai bergerak dari Jalan Serangan, lokasi biasa antrean truk menuju TPA Suwung. Satu setengah jam kemudian, sekitar 400 truk tiba di Renon dan memadati kawasan sekitar kantor Pusdal Bali Nusra.
FSSB menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan jenis sampah, sambil tetap menjalankan proses revitalisasi hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat beroperasi. Kedua, mereka memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan menyelesaikan polemik sampah di Bali. Ketiga, FSSB mengancam akan melakukan mogok massal pengangkutan sampah jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sebanyak 10 perwakilan FSSB diterima untuk audiensi di kantor Pusdal Bali Nusra. Yoyon, seorang pengangkut sampah swakelola, mengomentari dugaan ketidakadilan dalam penerapan kebijakan ini. “Kalau dari pemerintahnya itu bilang yang boleh dibuang ke TPA Suwung itu cuma anorganik aja. Tapi kayak DLHK-nya kan masih buang-buang terus itu, mau anorganik, organik itu masih dibuang. Plat merah boleh masuk, malam-malam dia buangnya,” ujarnya.
Berbagai bentuk ekspresi protes berlangsung. Salah satunya penampilan “Fashion Protest on Bali’s Waste Crisis” oleh Andi RHARHARHA, yang menjadikan tubuhnya sebagai medium kritik terhadap krisis sampah. Sampah dijahit langsung ke pakaian yang dikenakannya, sebagai simbol bahwa sampah yang dihasilkan manusia pada akhirnya akan kembali melekat pada kehidupan mereka sendiri.
“Jadi hari ini kita kumpul di sini adalah ironi. Karena sebagai sistem yang seharusnya bisa memudahkan masyarakat, terutama perempuan, terutama ibu kita di rumah, terutama aturan-aturan domestik yang lain disepelekan. Katanya kita tidak memilah, tapi ketika kita sudah memilah tempatnya tidak memilah,” demikian kutipan Matra Durga, yang turut berkolaborasi dalam penampilan itu.

Menjelang pukul 12.45 WITA, hasil audiensi akhirnya diumumkan. FSSB menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah sebagai solusi sementara.
“Kita akhirnya sepakat win-win solution-nya adalah Pak Menteri mengizinkan kita selaku jasa angkut sampah swakelola untuk membuang sampah organik, baik sampah organik basah maupun pun sampah organik kering dua kali seminggu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam,” ungkap Sekretaris FSSB, I Wayan Teddy Brahmancha.
Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 17 April 2026. Truk sampah kembali diizinkan mengangkut sampah organik ke TPA Suwung dalam jadwal tertentu. Ketua FSSB, I Wayan Suarta, menegaskan bahwa persoalan utama selama ini memang terletak pada sampah organik, terutama yang basah.
“Sampah organik kering dan basah itu kan yang menjadi masalah selama ini. Apalagi di TPS3R ataupun di TPST itu tidak menerima sampah organik basah karena mereka tidak mempunyai alat atau mesin untuk menyelesaikan sampah organik basah itu,” jelasnya.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan kemampuan fasilitas pengolahan sampah dalam menangani seluruh jenis sampah.





