• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, May 5, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pemerintah Tanpa Modal, Masyarakatnya Dipenjara?

Made Somya Putra by Made Somya Putra
14 April 2026
in Kabar Baru, Opini, Pelayanan Publik
0
0



Oleh I Made Somya Putra, SH. MH.

Permasalahan sampah di Bali terus bergulir dan memperlihatkan adanya upaya dari masyarakat untuk mencari solusinya secara mandiri di lingkungannya.

Ketika TPA Suwung sejak bulan Desember berusaha untuk ditutup dengan alasan pencemaran lingkungan justru yang terjadi adalah menguak fakta tentang penanggulangan sampah di TPA tidak diantisipasi sebelumnya bahkan terlihat tidak dipedulikan, alhasil Mantan Kadis KLH Bali menjadi Tersangka. Walaupun pernah ada TPST yang diresmikan oleh Presiden, ternyata hasilnya mandeg dan uang sekitar Rp 101 miliyar untuk membangunnya lenyap tanpa terdengar audit dan pertanggungjawaban. Korban sesungguhnya adalah masyarakat, bukan pemerintah.

Sejatinya dengan carut marutnya pengelolaan sampah, masyarakat dihadapkan untuk mengelola sampahnya sendiri, karena masyarakat langsung yang menghirup baunya. Masyarakat langsung yang mengalami lingkungan yang kotor, masyarakat langsung yang merasakan dampak sampah. Keterlambatan beberapa hari saja penjemputan sampah, yang sakit adalah hidung, mata dan pikiran masyarakat. Bahkan terjadi konflik horizontal, masyarakat dengan tetangganya, mereka bertengkar saling menyalahkan dan pro kontra pun terjadi.

Sampai bulan April, justru masyarakat dibuat harus cepat menyesuaikan dengan keadaan, dan akhirnya berusaha menyelamatkan diri dengan cara secara mandiri di tengah imbauan dan peraturan yang memaksa.

Di tingkat bawah, masyarakat membayar untuk membuang sampahnya, dan ternyata lebih banyak pengelolanya melalui swakelola, artinya ternyata pemerintah “tanpa modal” di bagian infrastruktur. Sedangkan pemerintah belum tentu mau membelikan armada sampah untuk mengangkut, masyarakat memilah sampah tanpa bantuan serius, tempat sampah dari masyarakat sendiri tanpa sumbangan dari pemerintah, masyarakat membuat teba modren atau komposter tanpa support penuh pemerintah, Masyarakat bergotong-royong untuk mengurusnsampah, sampah di jalan, sampah di sungai, sampah di danau tanpa ada infrastruktur yang dibangun pemerintah.

Ketika sampah sudah dipilah ternyata masih saja ada masalah, karena tidak ada TPST atau TPA yang menampungnya. Walaupun menerima sampah residu, kembali masyarakat dan swakelola itu harus mencari solusinya sendiri, di mana secara tidak langsung pemerintah meminta swakelola itu membuat TPA sendiri tanpa melibatkan pemerintah. Persis seperti imbauan langsung “sampah sendiri diselesaikan sendiri” terimplementasi dengan seruan sampah berbasis sumber.

Karena beban teknis ditimpakan semua ke masyarakat, tanpa ada bantuan preventif seperti alat dan infrastruktur, dan keterlambatan pemungutan sampah maka masyarakat berinovasi sendiri dengan membakar sampah, dan mengumpulkan di jalan. Namun respon pemerintah daerah ternyata geram dan jarinya menunjuk masyarakatnya bahwa telah terjadi pencemaran oleh masyarakat.

Lalu ada instruksi pidana yang bersikap represif dengan pendekatan menakut-nakuti masyarakat. Dalam teori kriminalisasi disebut Teori Relatif atau Teori Tujuan atau Doel Teorien, yang men-sanksi masyarakat dalam keadaan tidak normal. Tentu saja kebijakan publik seperti ini tidak melihat masyarakat bawah yang sedang berusaha mandiri.

Maka bayangkan masyarakat yang menghirup bau sampah, lingkungan yang kotor, bayar uang sampah, akhirnya harus dipenjara atau di denda. Pihak pemerintah telah menerapkan hukum yang sangatlah tidak bijak.

Peran Pemerintah Tanpa Modal

Selain imbauan pengelolaan sampah harus berbasis sumber, dan sampah sendiri diurus sendiri, Pemerintah Provinsi Bali ternyata telah menggelontorkan dana lebih dari Rp 36 M dari Rp 353 M sesuai data Laporan Pungutan Wisata Asing (PWA). Anggaran itu seolah tidak terasa, sebab masalahnya ternyata justru semakin membesar dan kompleks. Sebab parahnya, Pemerintah Provinsi Bali justru akan memenjarakan masyarakatnya yang melakukan pembakaran sampah, walaupun ancaman sebatas tindak pidana ringan, masyarakat kembali dihadapkan dengan aparat penegak hukum, yang nantinya akan ada anggapan tumpul ke atas, tajam ke bawah, sebab elit yang membuat kebijakan publik tidak antisipatif, tapi masyarakat yang berusaha mencari solusi justru akhirnya dihukum.

Bali sebagai darah wisata sebenarnya sudah seharusnya mengantisipasi masalah ini jauh-jauh hari sebelumnya melalui penganggaran infrastruktur, regulasi dan ketaatan masyarakat. Namun faktanya untuk menanggulangi masalah sampah sebagian besar justru dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan cara bergotong-royong kemudian mengadakan swakelola penanganan sampah. Pemerintah baik dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten sampai provinsi tidak memberikan fasilitas memadai melalui penganggaran infrastruktur sampah yang baik, regulasi dan penegakan hukum yang tepat serta membantu masyarakat untuk taat dan disiplin terkait sampah dengan reward.

Artinya ketika masyarakat dihadapkan terkait masalah sampah, masyarakat sendirilah yang menemukan solusinya dengan swakelola dan bergotong-royong, bahkan sebagian besar masyarakat membayar secara swakelola bahkan dengan nilai yang tidak murah untuk menanggulangi sampah yang ada. Walaupun faktanya masyarakat sudah berusaha sendiri namun sebagian besar pemerintah tidak menyediakan tempat sampah yang memadai truk atau akomodasi pengangkut sampah yang baik serta hanya mampu mengedukasi dan menghimbau melalui aturan “tanpa modal” yang mana ketika terjadi bencana banjir, sampah dari masyarakat inilah yang disalahkan, seolah-olah kesalahan ada di masyarakat sepenuhnya.

Lalu terjadilah masalah penutupan TPA Suwung. Tiba-tiba masyarakat dihadapkan kepada situasi dilema pada akhirnya TPA Suwung dengan berbagai alasannya ditutup nantinya pada bulan Agustus dan masyarakat kembali diminta untuk memperbaiki diri dalam hal menanggulangi sampah dengan cara memilah sampah dari sumbernya secara organik non organik dan residu, melalui sesuatu yang tanpa modal yaitu imbauan. Adapun ada aksi gotong royong melalui kulkul PKK , bersih-bersih pantai, hutan dan sungai oleh instansi pemerintah dan stakeholder lainnya hanya solusi spontanitas setelah “digetok” Presiden RI dan hanya merupakan solusi sementara, serta belum menyentuh akar persoalan.

Sepertinya Bali ini pemerintah tergopoh-gopoh untuk menanggulangi sampah, dengan cara mengajak seluruh jajaran pemerintahan sampai ke desa untuk bergotong-royong. Memperkenalkan banyak alat-alat sampah seperti komposter tebu modern ataupun incenerator, yang mana masyarakat lah yang harus mengeluarkan biayanya sedangkan pemerintah juga kembali tanpa modal.

Solusi di Tengah “Pati Kaplug”


Melihat Akibat tidak terantisipasi nya masalah sampah dari awal. Baik Pemerintah semua tingkatan dan masyarakatnya menjadi serba salah, segala kebijakannya menjadi “pati kaplug”. Maka berbicara agar kritik tidaklah kosong maka haruslah ada solusi.

1. Menyatakan Bali saat ini ada darurat bencana sampah
2. Anggaran semonial, anggaran proyek berbasis fisik yang menyerap dana pemerintah seperti PKB dan LNG ditunda dulu dan arahkan penuh dalam oprasi penanggulangan sampah.
3. Membuka semua akses bagi pribadi dan swasta untuk membangun industri sampah berbasis ramah lingkungan
4. Memfokuskan anggaran untuk membangun infrastruktur sampah dari hukum sampai hilir
5. Membangun koneksi pengaduan dan penangangan sampah berbasis informasi elektronik untuk fast respon pemerintah, bisa melalui Kontak WhatsApp dan media sosial.
6. Membangun badan pengelola sampah terstruktur dan terintegrasi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat bawah bahkan banjar.
7. Tidak memberlakukan tindakan represif atau mengsanski masyarakat dalam keadaan tidak normal seperti saat ini.

Saat ini kita harus saling dukung antara pemerintah semua tingkatan harus bersatu, tanpa menunjuk dan menyalahkan pihak lain.

sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet
Tags: kebijakan sampah baliOpini
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Made Somya Putra

Made Somya Putra

Pengacara. Praktisi Hukum. Warga Desa Adat Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Related Posts

Kuningan: Sajian Nasi Kuning dan Kebiasaan Identik Lainnya

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

27 April 2026
“Slaves of Objects” Candu Kebendaan dari WD

Pikiran yang Didisiplinkan

25 April 2026
Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Next Post
Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pelanggaran Kebebasan Berpendapat terus Terjadi di Bali, mulai dari Larangan saat Konferensi Internasional, Aksi, dan Penangkapan Tomy

Surat Cinta Negeri dari Jeruji Besi

5 May 2026
Harapan Pemulung di Hari Buruh, Semoga TPA tidak Ditutup

Harapan Pemulung di Hari Buruh, Semoga TPA tidak Ditutup

5 May 2026
Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

Banyak Masalah di TPS3R, Bisa jadi Pusat Kelola Sampah

4 May 2026
Segara Alas Mandala, Komunitas Muda Konservasi

Segara Alas Mandala, Komunitas Muda Konservasi

4 May 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia