• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pemukul Wartawan Dihukum Satu Bulan

Rofiqi Hasan by Rofiqi Hasan
1 July 2010
in Kabar Baru
0
3

 

 

Mihtahuddin Halim, Wartawan Radar Bali yang dipukul Paul Handoko.

Teks dan Foto AJI Denpasar

Paul Handoko yang didakwa melakukan pemukulan terhadap wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim akhirnya divonis penjara selama 1 bulan. Majelis Hakim yang diketuai Dewa Made Wenten menyatakan, pemilik hotel itu terbukti bersalah menghalangi kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 UU Pers ayat 1.

Wenten mengutip Pasal 4 ayat 2 UU itu yang menyebut kepada pers nasional tidak dikenai sensor. Selain itu pada ayat 3 terdapat jaminan untuk melakukan kerja jurnalistik dalam rangka memenuhi hak publik atas informasi. “Paul sendiri adalah pengusaha terkenal yang layak menjadi sumber berita,” kata Wenten. Putusan itu lebih beratdari dakwaan Jaksa Argita Candra yang menuntut hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan.

Dia mengutip fakta bahwa pada saat kejadian Paul telah mengayunkan tangan kirinya sehingga mengenai kamera Miftahuddin. Saksi ahli forensik Ida Bagus Alit dari RSUP Sanglah menyebut, akibat perbuatan itu Miftahuddin mengalami luka di pangkal hidung sehingga tidka bisa bekerja dengan baik selama masa penyembuhan.

Namun demikian, dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan. Antara lain, Paul sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan. Hukuman yang dijatuhkan dipandang sebagai peringatan agar dia tidak melakukan perbuatan itu lagi.

Kasus pemukulan sendiri terjadi pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ketika itu, terdakwa Paul yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan villa Batu Jimbar Sanur dan hendak dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Korban Miftahuddin saat itu tengah bertugas meliput proses pelimpahan tersebut. Namun saat korban Miftahuddin memotret terdakwa, terdakwa Paul Handoko menyodok kamera yang dibawa Miftah hingga melukai bagian pangkal hidungnya.

Menanggapi vonis itu, Paul langsung menyatakan banding. Pengacaranya Ricky Brand menegaskan kliennya tidak bersalah dan persidangan berjalan kurang fair. “Hakim kurang mempertimbangkan fakta yang bertentangan dimana Paul sebenarnya tidak melakukan pemukulan,” ujarnya. Kesaksian yang dikutip, menurutnya,lebih banyak dari pihak korban.

Atas putusan hakim itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Rofiqi Hasan menyatakan, menghargai keputusan hakim yang telah telah menerapkan UU Pokok Pers dan menyatakan terdakwa bersalah. “Ini kasus pertama penerapan UU Pers di Bali dan terdakwa dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya putusan itu, para wartawan akan lebih merasa terlindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pihak-pihak yang berkeberatan dengan kinerja pers mestinya menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers atau dengan menggunakan hak jawab. [b]

Tags: AJI DenpasarDenpasarHukumPaul HandokoWartawan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan. Bapak dua anak tinggal di Jalan Narakusuma, Tanjungbungkak, Denpasar. Pernah bekerja di koran Nusa dan majalah Elit, sebelum bekerja untuk majalah dan koran TEMPO. Selain menulis di media mainstream, dia kini asik masyuk menulis di blognya sendiri dan Bale Bengong.

Related Posts

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Sidang Perdana Aktivis karena Konten Medsos

Sidang Perdana Aktivis karena Konten Medsos

26 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026
Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Next Post

Jadikan Bali Bebas Kantong Plastik

Comments 3

  1. bams says:
    16 years ago

    Wah akhirnya UU Pers menunjukkan tajinya. semoga di masa datang Masyarakat lebih memahami UU pers, terutama mekanisme pengaduan ketidakpuasan kinerja pers, agar dunia pers Indonesia semakin maju dan bertanggung jawab.

    ada yg ganjil di artikel ini antara paragraf 1 dan 2. saya yang salah membaca apa tulisannya :D.

    “Putusan itu lebih beratdari dakwaan Jaksa Argita Candra yang menuntut hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan.”

    sementara itu “Paul Handoko yang didakwa melakukan pemukulan terhadap wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim akhirnya divonis penjara selama 1 bulan”

    Reply
  2. rofiq says:
    16 years ago

    salam, tuntutan 6 bulan itu pakai masa percobaan pak. Jadi kena 6 bulan tapi tak masuk penjarra. Vonisnya hanya 1 bulan tapi harus masuk penjara.

    Reply
  3. rita says:
    15 years ago

    mas, bisa tlg kirimin berkas putusan nya gak????susah banget cari berkas putusannya…..butuh untuk tugas kuliah,,analisis putusan hakim dalam tindak pidana pers,,,,tolong ya mas,,kalo bisa sebelum januari 2011….makasih

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

Aksi Kemanusiaan AMSI Bali

28 April 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Menjinakkan Suara Kritis Kampus

28 April 2026
Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

Waste to Energy bukan Solusi Utama Penanganan Sampah

27 April 2026
Kuningan: Sajian Nasi Kuning dan Kebiasaan Identik Lainnya

Keadilan bagi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun

27 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia