Oleh Rofiqi Hasan
Situasi pembajakan software di Indonesia terhitung sangat memprihatinkan. 84 persen software yang beredar diduga adalah hasil pembajakan.
“Itu setara dengan kerugian sebesar US 411 Juta dolar,” sebut Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) Justisia P Kusumah di Kuta, Jumat (13/3). Berdasarkan data yang dilansir oleh International Data Cooporation dalam “Annual Global Software Piracy” itu, Indonesia berada di urutan ke 12 dalam ranking negara pengguna software bajakan.
Situasi itu sangat merugikan industry software nasional. Dari 300 perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi (TI) hanya 10 perusahaan lokal saja yang bergerak di industry software. Itu pun dengan ancaman pembajakan yang sanga tinggi. “Software mereka yang paling murah hanya sekitar 5 US Dolar pun masih dibajak dengan harga bajakan hanya US 2 dolar,” sebut Justisia.
Meski demikian, jumlah pengembang software masih terus bertambah dimana sedikitnya terdapat 500 ornag pengembang. Sementara itu jumlah aplikasi software sudah mencapai 5.000 aplikasi. Dengan kondisi itu, potensi pajak yang bisa diperoleh industri ini pada tahun 2009 bisa mencapai 8 juta US Dolar. “Kalau pembajakan bisa ditekan, tentu akan jauh lebih besar,” sebut Justisia.
Direktur Perusahaan Pengembangan Software PT Bamboomedia Putu Sudiarta menyebut, mereka sangat kesulitan melindungi produknya. Sebab, penggandaan software sangat mudah dilakukan dan tanpa modal apapun. Hal ini yang membedakan dengan produk industri lain dimana duplikasi harus dilakukan dengan modal besar.
Dia mengaku telah berusaha mengembangkan tehnik-tehnik pengamanan software dari pembajakan. Tetapi, kalangan pembajak umumnya lebih cerdas untuk membobol tehnik itu. “Karena itu jauh lebih penting untuk melakukan penegakan hukum dan sanksi yang keras terhadap mereka itu,” tegasnya. Dia yakin, industry software sebenarnya sangat menjanjikan karena minat anak-anak muda yang makin tinggi dengan fasilitas pendidikan yang memadai.
Menanggapi harapan itu, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektua (HKI) Departemen Hukum dan HAM Andy M Sommeng menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para pengembang software. Apalagi, tegas dia, industri ini adalah bagian dari industri kreatif yang sedang menjadi prioritas pemerintah saat ini .
Langkah kongkrit yang dilakukan adalah dengan menggelar kampanye Nasional HKI antara Februari – Juni 2009. Pihaknya langsung mengunjungi perusahaan-perusahaan besar untuk meminta penggunaan software legal dalam operasional perusahaan itu. Selain itu 20 ribu perusahan kecil dan menengah dikirimi surat berkaitan dengan stimulus penggunaan software asli dengan harga murah. Pihaknya juga bekerjasama dengan penegak hukum dalam penerapan UU. “Kalau ada perusahaan dengan software illegal pasti kita laporkan ke polisi,” tegasnya. [b]