Perlu aturan adat menangani krama yang terinfeksi HIV dan AIDS.
Demikian salah satu kesimpulan dalam pertemuan antara Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dengan 9 Majelis Madya dan 4 Majelis Alit di Bali hari ini. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali dan MUDP dalam penanganan krama adat yang terinfeksi HIV dan AIDS.
Menurut Bendesa Agung MUDP Bali, Jro Gede Suwena Putus Upadesa, pertemuan dilaksanakan bertujuan menyusun petunjuk pelaksanaan teknis yang digunakan sebagai pedoman masyarakat untuk menyusun awig-awig di Desa Adat se-Bali. Jro Bendesa menambahkan, selain tujuan di atas, rapat bertujuan mencari solusi agar semua masyarakat Bali memahami tentang bagaimana tata cara memperlakukan krama yang terinfeksi HIV dan AIDS.
Selain itu Jro Gede juga mengharapkan dengan lahirnya petunjuk dan pelaksanaan teknis tentang penanganan krama terinfeksi HIV dan AIDS, maka tidak ada lagi stigma maupun diskriminasi yang dilakukan warga setempat.
Dari data yang baru tercatat tersebut, terdapat 21 Peta Desa rawan HIV dan AIDS. Ke-21 Desa tersebut tersebar di 7 kabupaten/kota di Bali telah memberikan data tentang wilayah yang rawan HIV dan AIDS. Di antaranya adalah Buleleng ada 4 Desa, Amlapura 1 Desa, Klungkung 1 Desa, Badung 3 Desa, Jembrana sebanyak 9 Desa dan Tabanan sebanyak 3 Desa.
Jro Bendesa berharap, data yang terhimpun tersebut sifatnya sementara, kemungkinan masih banyak desa rawan. Oleh sebab itulah ia berharap semua desa memberikan laporan ke MUDP terkait kondisi wilayah rawan HIV dan AIDS. Sehingga program penanggulangan AIDS bisa berjalan sesuai harapan bersama. [b]
Teks dari KPA Bali.