• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Wartawan Bali Desak Penerapan UU Pers

Rofiqi Hasan by Rofiqi Hasan
27 January 2009
in Kabar Baru
0
0

Oleh Rofiqi Hasan

Sejumlah organisasi wartawan, Selasa (27/1), mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali untuk meminta penerapan UU Pers dalam kasus pemukulan wartawan Radar Bali Miftahuddin Halim. Pemukulan itu dinilai sebagai upaya untuk menghalang-halangi pencarian informasi.

Para wakil organisasi itu adalah Hari Puspita (Aliansi Jurnalis Independen), Pasek Suardika (Persatuan Wartawan Indonesia), Didik Dwi Praptono (Perhimpunan Jurnalis Indonesia) dan Rahman Sabunama (Persataun Wartawan Indonesia Reformasi). Mereka diterima oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali IB Wiswantanu.

“Kejaksaan menyambut baik aspirasi kita itu akan mengkaji penerapan UU itu. Mungkin dengan pasal berlapis,” sebut Puspita.

Menurut Puspita, perbuatan pemukulan bisa dianggap melanggar pasal 4 ayat 3 UU Pers yang memberi hak kepada wartawan untuk melakukan pencarian informasi. Pelanggaran pasal berupa tindakan menghalanipencarian informasi terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai pasal 18 UU itu.

Sementara itu Pasek Suardika menegaskan, bila dilihat kronologi kejadian, peristiwa itu jelas mengakibatkan korban Miftahuddin Halim tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya. “Setelah kejadian, dia mengalami luka dan trauma psikologis,” ujarnya. Dia berharap, meskipun menggunakan pasal berlapis, jaksa akan menjadikan pasal dalam UU Pers sebagai nyawa dakwaannya. “Ini akan menjaid pembelajaran bagi semua pihak,’ ujar dia.

Kasus pemukulan Miftahuddin Halim, fotografer harian Radar Bali, terjadi pada Kamis (15/1). Pemukulan dilakukan oleh Paul Handoko, seorang pengusaha yang sedang tersandung perkara pidana. Saat itu pual sednag menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Akibat, pemukulan miftah mengalami luka di bagian hidungnya dan sempat tidak bekerja karena merasa dirinya terancam. Kasus ini masih dalam penyidikan polisi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. [b]

Tags: BaliDenpasarKriminalMedia
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan

Rofiqi Hasan. Bapak dua anak tinggal di Jalan Narakusuma, Tanjungbungkak, Denpasar. Pernah bekerja di koran Nusa dan majalah Elit, sebelum bekerja untuk majalah dan koran TEMPO. Selain menulis di media mainstream, dia kini asik masyuk menulis di blognya sendiri dan Bale Bengong.

Related Posts

Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

5 January 2026
Siaga Banjir! Panduan Praktis untuk Warga Bali di Musim Hujan Ekstrem

Siaga Banjir! Panduan Praktis untuk Warga Bali di Musim Hujan Ekstrem

16 December 2025
Energi Terbarukan di Pulau Bali Hanya Bagus di Atas Kertas, tapi Kenapa Sulit Terwujud

Energi Terbarukan di Pulau Bali Hanya Bagus di Atas Kertas, tapi Kenapa Sulit Terwujud

26 November 2025
Pulau Surga yang Kehilangan Harmoni

Pulau Surga yang Kehilangan Harmoni

16 November 2025
Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Memanen Air Hujan dan Biogas, Teknologi Tepat Guna bagi Petani Bali yang Terabaikan

Ketimpangan Sumber Daya di Balik Krisis Air Tanah Bali

12 November 2025
Next Post
Bertengkar Sambil Menunggu Buyan Hilang

Bertengkar Sambil Menunggu Buyan Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Para Perempuan Petani yang Perjuangkan Hak Tanah

Desa Bukan Ruang Kosong: Membaca Koperasi Merah Putih dari Bali

13 January 2026
Canggu: Puisi dan Kisah Perjalanan

Ubud vs Canggu sebagai Metafora Konflik Internal Diri

12 January 2026
Memulai Kawasan Rendah Emisi di Bali

Memulai Kawasan Rendah Emisi di Bali

11 January 2026
Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia