• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Warga Badung Utara Minta Tata Ruang Berkeadilan

Anton Muhajir by Anton Muhajir
15 February 2011
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0

Teks dan Foto Yayasan Wisnu

Banyaknya masalah di Badung Selatan akibat derasnya pembangunan infrastruktur dan polemik Perda Tata Ruang membuat warga Badung utara siaga.

Misalnya warga Banjar Kiadan, Pelaga, Badung berinisiatif membuat seminar Tata Ruang Desa agar lahan tak mudah dicaplok investor tanpa kontrol dan mencegah kerusakan lingkungan. Seminar Tata Ruang tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan Tata Ruang tingkat Kecamatan Petang ini dilaksanakan di Balai Subak Abian Sari Boga, Banjar Kiadan, Pelaga, Badung, Senin kemarin.

Perwakilan pemerintah yang hadir adalah Kepala Bappeda Badung I Wayan Suambara, Kepala Komisi B DPRD Badung sekaligus Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Putu Parwata, dan anggota DPRD Badung dari dapil Pelaga Giri Prasta. Sementara dari para ahli ada I Ketut Sumarta, budayawan dan Sekjen Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali dan I Made Suarnatha, Direktur Yayasan Wisnu yang sepuluh tahun mendampingi warga membuat peta desa. Acara ini dilaksanakan Tim Tata Ruang Desa Adat/Banjar Kiadan Pelaga dan Yayasan Wisnu dengan dukungan Yayasan TIFA.

Perwakilan pemerintah mengaku terkaget-kaget dengan inisiatif warga yang sudah membuat tata ruang desanya sendiri di tengah proses penyusunan RTRWK Badung yang berlangsung lama. “Ini sebuah terobosan kalau ada desa yang memberikan usulan tata ruang pada pemerintah. Saya sendiri heran Pelaga bisa merumuskannya dengan lengkap,” ujar Suambara.

Dalam presentasinya, Kepala Subak Abian Sari Boga Kiadan yang mewakili warga I Nyoman Juta mengatakan banyak masalah yang dihadapi kawasan resapan air di Badung ini. Misalnya Kiadan dihadapkan pada kenyataan sebanyak 1,29 persen lahan (palemahan) sudah dimiliki orang luar, yakni seluas 3,12 ha. Sementara hanya 1,94 persen lahan yang tidak boleh dijual, yakni seluas 4,69 ha yang merupakan pekarangan desa dan pelaba pura.

“Adanya pertambahan jumlah penduduk menyebabkan desa adat kiadan membutuhkan perluasan zona permukiman, sementara ada 40 ha yang ditetapkan sebagai jalur hijau,” ujar Juta.

Debit air untuk pengairan sawah turun sejak tahun 1999. Hasil pertanianan (terutama kopi) semakin menurun kuantitas dan kualitasnya, di sisi lain harga untuk semua jenis pertanian tidak stabil. Kebutuhan akan energi (listrik dan gas) semakin besar dan masih tergantung pihak luar, sementara Desa Kiadan memiliki potensi untuk mengelola sumber energi biogas.

“Dari berbagai fakta sosial di atas, perlu berbagai upaya demi pembangunan desa dengan tetap menjaga pelesatarian alam, dan oleh karenanya perlu dibuat keputusan-keputusan desa dalam bentuk Perarem, untuk memberi pijakan yang cukup bagi krama desa dan bendesa berbuat lebih baik sesuai prinsip Tri Hita Karana,” tambah Juta.

Belasan Peraturan perundang-undangan juga telah dibahas dalam rapat tim tata ruang desa. Masalah dan solusinya dicatat dalam Risalah Pertemuan Tim Tata Ruang Desa Dan Usulan Pembaruan Aturan Desa (Legal Drafting).

Kepala pansus RTRWP Badung Putu Parwata mengatakan akan mengakomodasi seluruh usulan desa. “Perlu ada sinergitas pembangunan Badung Utara dan Selatan. Kami akan menetapkan RTHK (kawasan hijau) 50% pada RTRWK Badung,” katanya.

Didesak soal strategi pemerataan Badung ini, Parwata mengatakan akan memberikan insentif bagi Badung Utara untuk menjaga kawasan resapan hutan lindung. Soal moratorium atau penghentian sementara fasilitas wisata baru di Badung Selatan, Ia mengaku belum sepakat dengan alasan PAD Badung bisa terganggu.

Pengaturan rencana kawasan pengembangan permukiman ala Kiadan ini telah dibuat. Misalnya yang dapat menjadi kawasan permukiman adalah wilayah tempat tinggal yang berstatus tanah pekarangan dan diperluas sepanjang jalan raya arah utara dan selatan. Jarak bangunan permukiman dari As jalan raya adalah 9 meter, pembangunan rumah bisa dilakukan di dalam areal kebun dengan melakukan upacara dan membuat batas yang jelas antara areal rumah dengan kebun.

Luas maksimal untuk pembangunan rumah adalah 5 (lima) are untuk setiap KK khusus krama banjar Kiadan. Selain itu pembangunan rumah bertingkat 1 (satu) minimal berjarak 50 m dari penyengker pura.  Di bagian atas tidak boleh untuk menjemur, kecuali penganggen merajan dan tidak boleh membangun WC.

Pelaga yang menjadi sumber air untuk Badung Selatan juga dinilai makin kritis kondisinya. Karena itu hutan harus diatur. Yang dimaksud dan termasuk hutan belantara adalah tanah PD (Perlindungan (d)Jurang) di sepanjang jurang atau pangkung. Hutan bambu juga perlu diatur, bisa dimanfaatkan namun secara terbatas.

Untuk tanah PD yang berstatus milik pribadi, Lahan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain, baik krama banjar, krama tamiu, maupun orang luar. Pada radius 5 meter di sekitar pura tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apapun. [b]

Tags: BadungBaliLingkunganLSMTata Ruang
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Anton Muhajir

Anton Muhajir

Jurnalis lepas, blogger, editor, dan nyambi tukang kompor. Menulis lepas di media arus utama ataupun media komunitas sambil sesekali terlibat dalam literasi media dan gerakan hak-hak digital.

Related Posts

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
Compost Bag Dipilih sebagai Solusi Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga

Pemkot Denpasar Rencanakan Distribusi 176 Ribu Compost Bag pada 2026

19 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Siapkah Nyepi Digital?

Siapkah Nyepi Digital?

23 March 2026
Next Post
Tiga Tukang di Balik Jutaan Penggemar

Tiga Tukang di Balik Jutaan Penggemar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ekowisata di Subak Sebagai Solusi atau Ancaman Baru?

Plastik Makin Mencemari Pertanian

21 April 2026
Sampah tak Terpilah, Subsidi Pupuk Organik bikin Jengah

Cara Leluhur Bali Memilah Sampah

21 April 2026
Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

Bencana Sunyi: Penurunan Muka Tanah Akibat Eksploitasi Airtanah di Bali

20 April 2026
Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

Reklamasi Sekali, Abrasi Berkali-kali

20 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia