Walhi Bali mengirim Surat terkait permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai pada 30 Juni 2020.
Surat tersebut dikirim untuk memperoleh berbagai dokumen yang dimiliki oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai. Berkaitan dengan penyusunan kebijakan terkait rencana pembangunan proyek Terminal LNG yang akan dibangun di Kawasan Mangrove.
Direktur WALHI Bali Made Krisna Bokis Dinata SP.d menjelaskan bahwa permohonan informasi ini dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya menerangkan jika Gubernur Bali telah mengeluarkan Izin Prinsip dan Surat dukungan percepatan pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Kawasan Mangrove.
Selain itu dalam permohonan informasi yang dikirimkan pihaknya juga meminta dokumen terkait Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Surat Permohonan Peninjauan kembali PERDA RTRWP Bali, Dokumen Ranperda RZWP3K Bali yang akan diintegrasikan dengan Ranperda RTRWP Bali dan Surat Rekomendasi atas Peninjauan Kembali PERDA RTRWP Bali yang diterima oleh Gubernur Bali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
“Dokumen-dokumen ini penting kami dapatkan mengingat Walhi Bali sebagai organisasi yang saat ini aktif mengadvokasi Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove” tungkasnya.
Selanjutnya Krisna Bokis juga menyebutkan jika surat juga dikirimkan kepada Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai. Adapun informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali pada UPTD. Tahura Ngurah Rai adalah Pengesahan Penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru, beserta lampiran Peta Blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dokumen pendukungnya.
Hal tersebut dikakukan lantaran pihak WALHI Bali merasa terkejut dan baru mengetahui jika Tahura di wilayah Sidakarya sudah disahkan sebagai blok khusus, dan hal tersebut terkuak saat sosialisasi pemrakarsa di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei 2022 di Gedung Koperasi Madu Sedana. “Kami sangat terkejut atas informasi tersebut sebab sebelumnya kami tidak pernah mengetahui pengesahan peta blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru, oleh sebab itu informasi terkait hal itu kami mohonkan” tendasnya.
Krisna juga berharap agar informasi yg dimohonkan agar segera ditindaklanjuti dan dipenuhi. Permohonan informasi ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. “Jadi masyarakat bisa mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.
Pemasangan baliho di 7 banjar
Desa Adat Intaran kini kembali menyatakan perlawannya terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Tak tanggung-Tanggung, 7 Banjar Adat yang berada di pesisir Desa Adat Intaran mendirikan Baliho penolakan terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove, 5 Juli 2022.
I Made Sudha kelian Banjar Adat Betngandang menjelaskan jika pendirian Baliho ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang dimana aksi pemasangan di 7 Banjar Adat merupakan simbol kebulatan tekad untuk menolak pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. “Permintaan kami amatlah sederhana, jangan membangun Terminal LNG di kawasan Mangrove,” tungkasnya.
Lebih lanjut menanggapi statemen DPRD yang menyebutkan jika akan mengkaji lokasi proyek pembangunan Terminal LNG Made Sudha juga menuturkan jika dari riset yang sebelumnya telah dipaparkan oleh KELAL Bali, Ftontier Bali dan WALHI Bali pada hearing di DPRD 21 Juni 2022 lalu, jelas disampaikan bahwa Tapak proyek Terminal LNG di kawasan Mangrove ada pada kawasan mangrove yang vegetasinya padat dan rapat, serta pada tapak proyek juga terdapat Mangrove yang tingginya 5 meter hingga 10 meter yang dimana butuh waktu puluhan tahun untuk merawat mangrove setinggi itu.
“Kajian apa lagi? semestinya lakukan saja pembangunan Terminal LNG di Benoa, sesuai yang termuat dalam Perda RTRW Bali no 3 tahun 2020,” ucapnya. Dalam pendirian Baliho penolakan Terminal LNG di kawasan Mangrove tersebut dibarengi juga dengan tetabuhan Baleganjur di masing-masing Banjar di Pesisir Desa Adat Intaran yang meliputi Banjar Batu Jimbar, Semawang, Sindhu Kaja, Sindhu Kelod, Betngandang, Blanjong, dan Tanjung.