Bus Trans Sarbagita merupakan salah satu layanan transportasi publik yang dikelola pemerintah daerah Bali. Pelayanan ini harus memiliki standar layanan minimal dengan memerhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dia juga wajib melibatkan masyarakat atau pihak terkait.
Bali sebagai daerah tujuan pariwisata domestik dan internasional telah mengalami pertumbuhan ekonomi signifikan. Salah satu indikasinya dapat dilihat dari konsumsi kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Pada akhir tahun 2009 jumlah sepeda motor di Bali mencapai 1.317.026 unit. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat menjadi 2.016.301 unit pada semester pertama 2011. Total kendaraan bermotor yang beroperasi diperkirakan mencapai 2,2 juta unit atau lebih dari setengah penduduk Bali.
Banyaknya jumlah kendaraan ini tentu saja menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan tingginya konsumsi bahan bakar. Kemacetan sudah menjadi pengalaman setiap hari khususnya daerah Bali selatan (Badung dan Denpasar) yang menjadi kosentrasi daerah tujuan wisata.
Berbagai upaya sedang dan akan dilaksanakan dalam upaya mengatasi permasalahan kemacetan tersebut. Program yang sudah berjalan adalah peluncuran Bus Trans Sarbagita sebagai moda transportasi massal. Bus ini direncanakan akan mencakup wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali, Road Map Trans Sarbagita sebagai pelayanan transportasi publik telah dimulai sejak tahun 2009. Tahun 2009-2010 ditetapkan sebagai tahap perencanaan dan sosialisasi awal. Tahun 2011-2013 masa pengenalan layanan dan membangun citra. Tahun 2014-2016 masa memantapkan dan mengembangkan layanan. Dan pada Tahun 2016 Moda transportasi publik menjadi pilihan warga dengan pengembangan layanan berkelanjutan.
Yang menarik, pada saat peluncuran Trans Sarbagita telah ditetapkan standar pelayanan minimal pengoperasiannya. Dalam standar pelayanan minimal tersebut diatur jam operasional, rentang waktu, kecepatan, mekanisme pemberhentian di tiap halte, tarif penumpang dan hak penumpang mendapat bukti pembayaran dan informasi terkait layanan Trans Sarbagita.
Sudah sewajibnya setiap layanan publik memiliki standar pelayanan guna mencapai fungsi dan tujuan layanan publik itu sendiri. Hal paling pokok adalah standar layanan informasi, karena dari layanan informasilah pengguna layanan dapat mengetahui prosedur, hak dan kewajibannya dalam layanan publik tersebut. Apalagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini secara khusus mengatur kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik yang diatur meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayan administrasi publik.
Dalam konteks Bus Trans Sarbagita sebagai salah satu layanan transportasi publik yang dikelola pemerintah, standar layanan minimal yang dibuat harus memerhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan serta wajib melibatkan masyarakat/pihak terkait. Hal ini memungkinkan masyarakat memberikan pengaduan, masukan dan saran guna mengevaluasi standar pelayanan. Jadi, partisipasi masyarakat juga menjadi kunci penting pelayanan publik yang baik.
Adapun komponen standar pelayanan publik meliputi; dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, tarif/biaya, produk pelayanan, sarana, prasarana, fasilitas, pengawasan internal, penangan pengaduan, saran, dan masukan serta jumlah pelaksana. Komponen lain yang sangat penting adalah jaminan pelayanan yang meberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
Trans Sarbagita hanya satu contoh pelayanan publik yang dirasakan warga khususnya masyarakat Bali secara langsung. Masyarakat tidak akan pernah lepas dari pelayanan publik, mulai sejak masih dalam kandungan, lahir, sampai meninggal dunia.
Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam setiap layanan publik yang didapatnya. Hal itu bisa terjadi apabila masyarakat mau aktif mengakses informasi publik dan turut memberikan masukan standar pelayanan publik yang baik. Tidak hanya untuk Trans Sarbagita namun, dapat juga bidang lain seperti pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan administrasi kependudukan. [b]
Referensi :
1. http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=54050
2. Bali dalam Angka 2010 – BPS Provinsi Bali
3. Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Salut dan sukses untuk Sarbagita, sangat bagus untuk meningkatkan sarana transportasi, mengurangi kemacetan, mari kita pergunakan Transportasi umum untuk aktivitas keseharian kita.. sukses selalu
| | | Rare Angon Nak Bali Belog | | |
Bis transsarbagita bagus, namun tolong penempatan halte di sekitar sanur segera di perhatikan (setelah halte sebelum MC D .. lalu baru ada halte lagi di dekat danau tempe) … , terkesan penempatan halte belum seimbang… juga krn saya belum bisa memanfaatkan byk bis tsb krn kendala halte juga…
Sekarang, kalo dari Sanur ke Nusa Dua, saya tempuh rata-rata 1 jam. Dengan parkir mobil di Matahari Terbit, naik bus Sarbagita saya sampai di Nusa Dua dalam waktu 1,5 jam .
Aman, nyaman, terjangkau (lebih hemat, apalagi buat yang memiliki ‘smart card’nya) ……….
Mari kita gunakan transportasi umum ……………
Kemacetan merupakan problem kita bersama.
Mudah-mudahan bus Sarbagita merupakan bagian dari solusi.
sangat bagus dan memuaskan, tapi akan lebih optimal lagi jika trayek yang ditempuh jangan hanya seputaran sanur-nusa dua saja… kalau bisa, disediakan juga trayek dalam kota…seperti renon, puputan badung dan lainnya.
suksma
Semoga sarbagita cepat sampe tabanan.