• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Susahnya Mengakses Rencana Anggaran Bali

Agus Sumberdana by Agus Sumberdana
14 June 2011
in Berita Utama, Kabar Baru
0 0
2
Sebagai warga negara, kita berhak mendapatkan dokumen APBD. Ilustrasi Internet.

Bulan lalu, saya mencoba meminta soft copy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali 2011.

Saya langsung menuju ke Bagian Humas dan Informasi di Gedung Unit V di bagian paling barat kompleks gedung gubernur Provinsi Bali. Di bagian tersebut saya diarahkan ke Biro Keuangan di Gedung Unit III di bagian paling timur. Setelah mengisi buku tamu dan mendapat tanda sebagai “Tamu” saya diarahkan ke lantai 2 ke Bagian Anggaran.

Sampai di Bagian Anggaran saya diterima salah seorang pegawai. Namanya Ida Ayu Sriati. Ibu tersebut menanyakan asal usul dan alasan saya meminta APBD. Saya dianjurkan membuat surat permohonan karena APBD tidak bisa diberikan dengan bebas. Dia bilang harus ada perintah dari atasannya baru APBD tersebut dapat diberikan.

Saya katakan bahwa saya sudah pernah mengajukan surat sebelumnya dan sudah mendapat jawaban. Saya disuruh mengecek surat tersebut di Bagian Tata Usaha (TU) yang letaknya di lantai 3 gedung yang sama.

Sampai di ruang TU, saya diterima Ni nyoman Meri, salah satu pegawai di ruangan tersebut. Saya kemudian sampaikan maksud dan tujuan kedatangan saya. Ibu Meri meminta menunjukan surat permohonan saya yang sebelumnya agar bisa dilacak. Lalu saya tunjukan surat jawaban yang saya terima dari Sekretariat Daerah (Sekda) pada Januari 2011.

Setelah membaca isi surat, Ibu Mery lalu menyarankan saya ke bagian TU Humas Sekda karena yang memberikan jawaban surat adalah bagian TU Humas. Letak TU Humas ada di Gedung I di bagian tengah. Saya kemudian menuju gedung I. Atas petunjuk satpam saya naik ke lantai 2 tempat ruang TU Humas.

Sampai di sana saya dipersilakan duduk dan ditanyakan maksud kedatangan saya. Lalu, saya ceritakan semuanya dari awal. Salah seorang pegawai lalu berkooordinasi melalui telepon dengan Humas di Gedung V. Dan, akhirnya.. saya disarankan ke Bbagian Humas di Gedung V di bagian barat untuk bertemu dengan Kepala Sub Bagian Humas Pemprov Bali.

Setelah sampai di Gedung V saya langsung menuju Bagian Informasi. Saya bertemu salah satu petugas di sana. Namanya Krisna. Dia menjelaskan bahwa sedang ada masalah dengan websitenya sehingga data yang saya minta belum dapat diberikan. Dia menjajikan akan mencarikan dan akan menghubungi saya bila sudah ada. Saya tanyakan kapan kepastiannya. Dia tidak bisa menyebutkan tanggal atau hari. Dia hanya berkata akan menghubungi apabila sudah memiliki data yang saya minta.

Begitulah. Hingga saat ini, saya belum mendapatkan rincian APBD tersebut meskipun sudah diombang-ambingkan ke sana ke mari oleh petugas. Padahal, sebagai warga negara, saya berhak mendapatkannya.

APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun pemerintah daerah. Rencana ini harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD disahkan dengan peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan. Tahun masa APBD terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember.

APBD sebagai pedoman penyelenggaran pemerintahan daerah miiliki beberapa fungsi antara lain. Pertama, fungsi otorisasi. Fungsi inimengandung arti bahwa APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Kedua, fungsi perencanaan. Fungsi ini mengandung arti bahwa APBD dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka pemerintah daerah dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

Ketiga, fungsi pengawasan. Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

Keempat fungsi alokasi yang berarti bahwa APBD harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.

Kelima fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun yang keenam adalah fungsi stabilisasi. Maknanya, APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Melihat fungsi-fungsi di atas, sudah selayakanya APBD menjadi dokumen informasi publik yang dapat diakses dengan mudah bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 9 UU KIP terdapat beberapa informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik. Dalam ayat 2 disebutkan antara lain informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, dan laporan keuangan.

Namun dalam praktik di lapangan, untuk memperoleh dokumen APBD tidaklah mudah. Dari pengalaman saya mencoba uji akses informasi ke Sekretariat Daerah Provinsi Bali, diperlukan waktu dan kesabaran cukup panjang. Hal ini dikarenakan belum adanya mekanisme prosedur layanan informasi publik. [b]

Tags: Akses InformasiBali
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Agus Sumberdana

Agus Sumberdana

Sedang belajar menulis di balebengong.id. Belajar advokasi di Conservation International Indonesia, belajar mengembangkan usaha di http://www.balisign.com dan belajar berbagi di Siu Ajak Liu. Freelance Web and Graphic Designer.

Related Posts

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

23 October 2023
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

13 September 2023
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

4 September 2023
Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

3 September 2023
Next Post
Menu Khas Bali Tanpa Bumbu Penyedap

Menu Khas Bali Tanpa Bumbu Penyedap

Comments 2

  1. PanDe Baik says:
    12 years ago

    untuk itulah fungsi sistem informasi pelayanan publik… :p nyari data saja susah apalagi nyari pegawainya Gan ? 🙂

    Reply
  2. Bram says:
    12 years ago

    Kalau di negara-negara Barat, setiap badan pemerintah harus melayani permohonan ‘Right to Information’ yang diajukan oleh pembayar pajak atau pun media. Ada hukum mengenai ‘Right to Information’ dan jarang sekali permohonan ditolak (kecuali badan pemerintah itu mengerti betul pasal-pasal UU ‘Right to Information’ dan berusaha mencari celah dari sana).

    Saya yakin meminta data APBD bukan permintaan macam-macam seperti meminta kode BB anggota DPRD atau anggaran pribadi (bukan yang dikeluarkan negara) petugas pemerintah yang dinas ke luar daerah/negeri.

    Saya tidak mau mendengar klise ‘Itulah Indonesia’.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

Perjuangan Perempuan di Konsesi Lahan TWA Gunung Batur

24 November 2023

Kabar Terbaru

Suka Duka Queer di Bali

Mengenal Ruang Aman QLC Bali

29 November 2023
Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

Kebijakan Kendaraan Listrik, Sumber Bahan Bakarnya dari Mana?

27 November 2023
Begini Lho Cara Menjelajah Nusa Penida dengan Cara Berbeda

Sekolah Perempuan oleh Bali Sruti

26 November 2023
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Kampanye Hak Alat Bantu Disabilitas

25 November 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In